Di suatu negeri yang korup, salah satu modus satu yang sering di lakukan adalah pekerjaan 'mark up'. Tapi petugas pajak melakukan hal yang sebaliknya yaitu 'mark down'. Dua2 nya jelas merugikan negara dan masyarakat. Ini bisa di sebut dengan tindakan korupsi, yang merugikan negara dan masyarakat pada umumnya.
Modus menurunkan suatu jumlah setoran pajak dari jumlah yang semestinya ini banyak di sinyalir di lakukan oleh oknum-oknum pajak yang nakal, yang korup untuk memperkaya diri sendiri. Hal ini terjadi terutama karena lemahnya sistem administrasi perpajakan itu sendiri, lemahnya pengawasan, sistem yang kolutif yang sudah menggurita. Sebenarnya hal semacam ini tidak akan terjadi kalau pihak wajib pajak tidak 'bersatu' untuk melakukannya. Modus yang lain adalah melalui sistem restitusi pajak. Adanya restitusi pajak ini sebenarnya tadinya dimaksudkan sebagai insentif untuk merangsang ekspor. Tetapi ternyata banyak melibatkan ekspor fiktif. Sehingga merugikan negara. Yang lucu, dalam ketentuan restitusi ini di mungkinkan WP untuk menerima uang tunai langsung dari perbankan atas SPMKP yang dicairkan. Seberapapun jumlahnya. Kalau jumlah sedikit mungkin tidak apa-apa. Tapi kl jumlahnya mencapai angka milyaran, mengapa harus tunai ? Mudah2 an ketentuan itu sudah berubah. seiring dengan reformasi birokrasi Dep. Keuangan. Kawan dari perbankan bingung juga. Ketika uangnya sudah cair. Tidak ada yang mengambil. Jadilah uang tadi melayang-layang dalam sistem perbankan. Penahanan para pegawai pajak yang nakal itu, mudah-mudahan akan memberi sinyal yang jelas bagi pemberantasan korupsi. Hukuman yang berat mungkin akan menimbulkan effek jera bagi para petugas yang nakal. Perbaikan administrasi sistem perpajakan harus menjadi prioritas utama dalam reform perpajakan untuk DJPajak. Pakertihutomo --- In [email protected], Budi Santoso <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Teman-teman yg budiman, > Berikut ini berita mengenai penahanan tiga pegawai Ditjen Pajak oleh Polda Jabar, terkait dengan dugaan praktik mark down yang saya kutip dari Harian Pikiran Rakyat hari ini: > http://www.pikiran-rakyat.com/ > Semoga bermanfaat. > BANDUNG, (Pikiran Rakyat).- 9 Mei 2008 > Kepolisian Daerah (Polda) Jabar menahan tiga pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak RI, yaitu YH, AD, dan HMD, karena diduga terlibat praktik mark down penerimaan pajak negara sekitar Rp 50 miliar. Ketiganya adalah pegawai fungsional pemeriksa pajak di kawasan industri Jababeka. > Kapolda Jabar Irjen Pol. Susno Duadji membenarkan perihal penangkapan itu. "Status mereka tersangka. Saat ini, kami masih melakukan penyelidikan. Kerugian sementara Rp 50 miliar, tetapi ada kemungkinan mencapai triliunan rupiah karena praktik itu sudah dilakukan bertahun-tahun," katanya saat dihubungi wartawan di Bandung, Kamis (8/5). > Menurut Susno, modus yang dilakukan para tersangka adalah membayarkan jumlah penerimaan pajak ke negara dari wajib pajak salah satu perusahaan, yang tidak sesuai dengan jumlah aslinya. "Selisih inilah yang menjadi keuntungan buat mereka. Selisih itu pula yang sedang kita selidiki. Sisa penerimaan pajak yang tak disetorkan ke negara diduga masuk ke rekening ketiga tersangka," ujarnya. > Tersangka YH diamankan dua minggu lalu. Sementara dua rekannya, AD dan HMD, ditahan di Mapolda Jabar sejak lima hari lalu. Kapolda menambahkan, kasus itu diduga juga melibatkan salah satu perusahaan jasa provider layanan televisi berlangganan, dan konsultan pajak yang diduga pensiunan pegawai Ditjen Pajak RI. > Susno mengatakan, kasus tersebut menjadi fokus utama kerja Polda Jabar dalam pemberantasan korupsi. "Kami ingin menangkap pelaku utamanya kalau memang pengakuan tiga tersangka ke arah sana. Jangan kroco-kroconya. Kalau kasus ini terungkap, maka ini menjadi kasus pertama penggelapan pajak terbesar yang diungkap Polda Jabar tahun ini," katanya. > PPATK > Kasus itu mencuat akhir April lalu, ketika Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencurigai transfer dana 500.000 dolar AS ke rekening salah satu bank BUMN. Rekening tersebut atas nama YH, yang tercatat sebagai pegawai negeri sipil di Departemen Keuangan (Depkeu) RI. Awalnya, dana itu diduga hasil pencucian uang. > Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, dana itu berasal dari penerimaan pajak. Polda lalu meminta keterangan beberapa pejabat Inspektorat Bidang Investigasi (IBI) Depkeu RI, Inspektorat Jenderal (Itjen) Depkeu RI, dan Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Manusia Ditjen Pajak. > Berdasarkan keterangan sejumlah saksi itu, polisi menemukan dugaan kuat keterlibatan YH dalam kasus tersebut. YH yang bertugas di Ditjen Pajak RI itu diduga telah melakukan praktik mark down atau mengurangi penerimaan pajak dari setoran wajib pajak (perusahaan). > Praktik tersebut berlangsung bertahun-tahun. Sisa penerimaan pajak yang tak disetorkan ke negara diduga masuk ke rekening para tersangka. Sementara uang 500.000 dolar AS di rekening YH, diduga imbalan dari wajib pajak karena YH telah merekayasa besaran pajak yang harus disetor ke negara. > .................................... > > > ______________________________________________________________________ ______________ > Be a better friend, newshound, and > know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now. http://mobile.yahoo.com/;_ylt=Ahu06i62sR8HDtDypao8Wcj9tAcJ > > [Non-text portions of this message have been removed] >
