--- In [email protected], suba sita <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Menanggapi postingan P Suba Sita kami mencoba utk memberi masukan sbb:
Kami mengusulkan kriteria2 yg perlu dipertimbangkan adalah:
1. Biaya Hidup. Dalam hal ini yg perlu dipertimbangkan adalah harga
sembako di suatu daerah (data bisa dari BPS). Misalkan yg menjadi
patokan adalah harga sembako di jakarta, mk daerah yg melebihi harga
di jakarta diberikan tambahan remunerasi.
2. Biaya transportasi. Utk menentukan biaya transportasi yg perlu
ditentukan dulu adalah titik awal misalnya jakarta. Jadi kita bisa
memastikan biaya yg dibutuhkan misalkan jakarta-jayapura pp Rp.3 jt.
Kita andaikan cuti 3X jadi dana yg dibutuhkan Rp9 jt. Tambahan
remunersi dari biaya transpor Rp.9 jt/12 = Rp.750.000,-
3. Tarif rata2 sewa rumah. Jadi kita misalkan tarif sewa rumah yg
layak di jayapura sekitar Rp.8 jt/tahun. Jadi tambahan remunerasi sewa
rumah Rp.8 jt/12 = Rp.670.000,-.
4. Stabilitas politik (daerah rawan konflik). Utk daerah2 yg rawan
konflik seperti Ternate,Poso,Ambon,dan Aceh kami kira perlu diberikan
tambahan remunerasi juga.
dari kriteria2 diatas dpt disimpulkan:
1. Semakin jauh dari jakarta tambahan remunerasi semakin besar.
2. Semakin mahal biaya hidup & sewa rumah remunerasinya semakin besar.
3. Agar tidak berkecil hati yg penempatan di jakarta perlu juga diberi
tambahan remunerasi krn sewa rumah di jakarta mahal.
4. Perlu ada batas minimal keempat point diatas misalnya Rp.900.000,-.
Jadi kalau penjumlahan dari keempat kriteria tsb tidak mencapai batas
minimal tidak perlu diberikan tambahan remunerasi.
Semoga bermanfaat. Ary N KPPN Ambon