Assalamualaikum, Wr.Wb.
Kepada seluruh civitas forum prima yang terhormat....
Sehubungan telah keluarnya Permenkeu ttg tata cara penatausahaan dan
penyusunan laporan pertanggungjawaban bendahara kementrian
negara/lembaga/kantor/satker, dengan ini diminta tanggapannya mengenai
Bagian keempat pasal 21 dari Permenkeu tsb, yang menyebutkan :

" KPPN selaku Kuasa BUN melakukan verifikasi atas LPJ yang diterima
dari Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran......"

yang menjadi pertanyaan kami : di seksi manakah fungsi verifikasi
bendahara tersebut selayaknya dilaksanakan? (Permenkeu tsb tidak
mengatur hal ini).

Hal ini mengingat :
a. Seksi Vera sudah mengelola SAI dan LKPP
b. Seksi Perbendaharaan tidak memungkinkan utk penambahan volume kerja
c. Seksi Bendahara Umum tidak mempunyai Pagu DIPA

Untuk masukan dan tanggapan-tanggapannya terlebih dahulu kami ucapkan
terima kasih..

Wassalam

Kirim email ke