Sebelumnya minta maaf karena udah jadul balasannya alias tulalit...atau jangan2 
sudah ada yang pernah bahas...Tapi boleh dong nyampein uneg-unek biar gak sakit 
ati gitu loh...
Emang kita inginkan kondisi ideal sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 yg bilang 
Bendara wajib menolak perintah pembyaran dr PA/KPA bila tdk memnuhi 
persyaratan... Tapi kondisi yg ada saat ini, seringkali yang terlontar (waktu 
ikut Diklat Bendh.Pengel) ada hambatan psikostruktural (mudh2n tepat istilah 
ini) bagi bendahara untuk menolak permintaan atasannya dlm hal ini 
KPA/PPKnya... dan secara yuridis formal juga ditentukan dalam Permenkeu 
dimaksud bahwa yang mengangkat bendahara adalah kementerian/lembaga ybs. 
Padahal dlm pasal 3 bendahara bertgjwab scr fungsional kpd Menkeu selaku Kuasa 
BUN dan dipasal 9 juga dibilang BP bertgjwb scr pribadi atas pembyran yg 
dilakukannnya.
Usul/tinjauan saya agar pasal 9 ttg tgjwb BP kuat gimana kalo pasal 3 dirubah 
dan ditambah bahwa BP diusulkan oleh Menteri/Ketua Lembaga ybs kepada Menkeu 
selaku BUN danĀ  ditetapkan atau diangkat oleh Menkeu selaku BUN didelegasikan 
kepada Kanwil Ditjen PBN selaku Kuasa BUN... Karena secara fungsioanl BP 
bertgjwb kpd Kuasa BUN. Bila hal ini diserahkan kepada Kanwil Ditjen PBN ada 
ikatan moral bagi Kanwil Ditjen PBN untuk melakukan pembinaan atas BP2 yang 
sudah ditetapkan. Dan ada kemerdekaan bg BP untuk melakukan kewajiban2 dan 
tgjwbnya...(mdh2n bkn eforia independensi)
Usul lainnya, bila memang BP merupakan jabatan fungsional, maka dia harus 
memiliki sertifikat yg diakui scr nasional/semua kementerian/lembga... So BP yg 
tlg disertifikasi bisa mjd Bendahara di Instansi/Satker manapun..Ini merupakan 
peluang bg Depkeu untuk mengalokasikan SDM yg handal dibid keu tentunya untuk 
didistribusikan di kementerian/lemg yg jauh dari urusan keuangan. Biar 
instansi/satker fokus dgn tupoksinya masing-masing.... Gitu deeeechhhhhh

>From Anoa with love

--- Pada Sen, 26/5/08, Avit_99 <[EMAIL PROTECTED]> menulis:
Dari: Avit_99 <[EMAIL PROTECTED]>
Topik: [Forum Prima] Sosialisasi Permenkeu No.73/PMK.05/2008
Kepada: [email protected]
Tanggal: Senin, 26 Mei, 2008, 11:29 AM










    
            Assalamualaikum, Wr.Wb.

Kepada seluruh civitas forum prima yang terhormat... .

Sehubungan telah keluarnya Permenkeu ttg tata cara penatausahaan dan

penyusunan laporan pertanggungjawaban bendahara kementrian

negara/lembaga/ kantor/satker, dengan ini diminta tanggapannya mengenai

Bagian keempat pasal 21 dari Permenkeu tsb, yang menyebutkan :



" KPPN selaku Kuasa BUN melakukan verifikasi atas LPJ yang diterima

dari Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran. ....."



yang menjadi pertanyaan kami : di seksi manakah fungsi verifikasi

bendahara tersebut selayaknya dilaksanakan? (Permenkeu tsb tidak

mengatur hal ini).



Hal ini mengingat :

a. Seksi Vera sudah mengelola SAI dan LKPP

b. Seksi Perbendaharaan tidak memungkinkan utk penambahan volume kerja

c. Seksi Bendahara Umum tidak mempunyai Pagu DIPA



Untuk masukan dan tanggapan-tanggapan nya terlebih dahulu kami ucapkan

terima kasih..



Wassalam




      

    
    
        
         
        
        








        


        
        


      Yahoo! Toolbar kini dilengkapi dengan Search Assist. Download sekarang 
juga.
http://id.toolbar.yahoo.com/

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke