Sebelumnya minta maaf karena udah jadul balasannya alias tulalit...atau jangan2 sudah ada yang pernah bahas...Tapi boleh dong nyampein uneg-unek biar gak sakit ati gitu loh... Emang kita inginkan kondisi ideal sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 yg bilang Bendara wajib menolak perintah pembyaran dr PA/KPA bila tdk memnuhi persyaratan... Tapi kondisi yg ada saat ini, seringkali yang terlontar (waktu ikut Diklat Bendh.Pengel) ada hambatan psikostruktural (mudh2n tepat istilah ini) bagi bendahara untuk menolak permintaan atasannya dlm hal ini KPA/PPKnya... dan secara yuridis formal juga ditentukan dalam Permenkeu dimaksud bahwa yang mengangkat bendahara adalah kementerian/lembaga ybs. Padahal dlm pasal 3 bendahara bertgjwab scr fungsional kpd Menkeu selaku Kuasa BUN dan dipasal 9 juga dibilang BP bertgjwb scr pribadi atas pembyran yg dilakukannnya. Usul/tinjauan saya agar pasal 9 ttg tgjwb BP kuat gimana kalo pasal 3 dirubah dan ditambah bahwa BP diusulkan oleh Menteri/Ketua Lembaga ybs kepada Menkeu selaku BUN danĀ ditetapkan atau diangkat oleh Menkeu selaku BUN didelegasikan kepada Kanwil Ditjen PBN selaku Kuasa BUN... Karena secara fungsioanl BP bertgjwb kpd Kuasa BUN. Bila hal ini diserahkan kepada Kanwil Ditjen PBN ada ikatan moral bagi Kanwil Ditjen PBN untuk melakukan pembinaan atas BP2 yang sudah ditetapkan. Dan ada kemerdekaan bg BP untuk melakukan kewajiban2 dan tgjwbnya...(mdh2n bkn eforia independensi) Usul lainnya, bila memang BP merupakan jabatan fungsional, maka dia harus memiliki sertifikat yg diakui scr nasional/semua kementerian/lembga... So BP yg tlg disertifikasi bisa mjd Bendahara di Instansi/Satker manapun..Ini merupakan peluang bg Depkeu untuk mengalokasikan SDM yg handal dibid keu tentunya untuk didistribusikan di kementerian/lemg yg jauh dari urusan keuangan. Biar instansi/satker fokus dgn tupoksinya masing-masing.... Gitu deeeechhhhhh
>From Anoa with love --- Pada Sen, 26/5/08, Avit_99 <[EMAIL PROTECTED]> menulis: Dari: Avit_99 <[EMAIL PROTECTED]> Topik: [Forum Prima] Sosialisasi Permenkeu No.73/PMK.05/2008 Kepada: [email protected] Tanggal: Senin, 26 Mei, 2008, 11:29 AM Assalamualaikum, Wr.Wb. Kepada seluruh civitas forum prima yang terhormat... . Sehubungan telah keluarnya Permenkeu ttg tata cara penatausahaan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban bendahara kementrian negara/lembaga/ kantor/satker, dengan ini diminta tanggapannya mengenai Bagian keempat pasal 21 dari Permenkeu tsb, yang menyebutkan : " KPPN selaku Kuasa BUN melakukan verifikasi atas LPJ yang diterima dari Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran. ....." yang menjadi pertanyaan kami : di seksi manakah fungsi verifikasi bendahara tersebut selayaknya dilaksanakan? (Permenkeu tsb tidak mengatur hal ini). Hal ini mengingat : a. Seksi Vera sudah mengelola SAI dan LKPP b. Seksi Perbendaharaan tidak memungkinkan utk penambahan volume kerja c. Seksi Bendahara Umum tidak mempunyai Pagu DIPA Untuk masukan dan tanggapan-tanggapan nya terlebih dahulu kami ucapkan terima kasih.. Wassalam Yahoo! Toolbar kini dilengkapi dengan Search Assist. Download sekarang juga. http://id.toolbar.yahoo.com/ [Non-text portions of this message have been removed]
