Kalo gitu kita perlu uji materil atas paket uu tsb dong.. mencoba mencari 
sinkronisasi atas seluruh ketentuan yang mengatur tentang Bendahara.. Tapi 
siape ye..?! Apa biro hukum Dep atau Kita sebagai masyrakat ? Gimana Mas Okta 
siap jadi pengaju ?

--- Pada Sen, 16/6/08, Gilang Okta <[EMAIL PROTECTED]> menulis:
Dari: Gilang Okta <[EMAIL PROTECTED]>
Topik: Re: Bls: [Forum Prima] Sosialisasi Permenkeu No.73/PMK.05/2008
Kepada: [email protected]
Tanggal: Senin, 16 Juni, 2008, 6:10 PM










    
            Dear Prima,

 

Saya mendukung usul Mas Agus, agar Bendahara Pengeluaran  ditetapkan atau 
diangkat oleh Menkeu selaku BUN, yang pelaksanaannya dapat dilakukan oleh 
KWL-DJPBN. Namun permasalahannya bukan sekedar PMK 73/2006, tapi Pasal 10, 29, 
dan 31 UU Perbendaharaan.

 

Yok rame-rame kite amandemen Pasal 10, 29, dan 31 UU Perbendaharaan.

 

Tks.



Yahoo! Toolbar kini dilengkapi dengan Search Assist. Download sekarang juga..

http://id.toolbar. yahoo.com/



[Non-text portions of this message have been removed]



[Non-text portions of this message have been removed]




      

    
    
        
         
        
        








        


        
        


      Yahoo! Toolbar kini dilengkapi dengan Search Assist. Download sekarang 
juga.
http://id.toolbar.yahoo.com/

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke