Nach, mungkin ini salah satu sebab Pendidikan kedinasan dibubarkan........
'Pendidikan Kedinasan Suatu Pemborosan'
JAKARTA (Media): Peran pendidikan kedinasan sebaiknya segera digantikan oleh
perguruan tinggi, untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran negara. Sebab,
hampir seluruh bidang ilmu pendidikan kedinasan telah dimiliki oleh
perguruan tinggi.
Rektor Universitas Diponegoro Eko Budihardjo menegaskan hal itu ketika
dihubungi Media dari Jakarta, kemarin. Eko menanggapi rencana DPR untuk
mendesak pemerintah mengalihkan anggaran pendidikan kedinasan ke
nonkedinasan (Media, 19/12).
Menurut dia, penyelenggaraan pendidikan kedinasan bukan saja mubazir
melainkan juga kurang cocok untuk pengembangan keilmuan. Pasalnya, tenaga
pengajar yang dipakai umumnya juga merupakan pegawai di instansi yang
bersangkutan.
''Kalau pengajarnya pegawai instansi juga, tentu ilmunya sulit berkembang.
Yang diajarkan hanya ilmu-ilmu rutin saja, tidak bisa mengembangkan keilmuan
untuk kepentingan yang lebih luas seperti perguruan tinggi,'' ujarnya.
Eko mengatakan, anggaran negara yang selama ini dialokasikan ke pendidikan
kedinasan akan lebih bermanfaat bila dialihkan ke perguruan tinggi yang
mempunyai bidang keilmuan pendidikan kedinasan. Selanjutnya, instansi
pemerintah dapat bekerja sama dengan perguruan tinggi dalam memenuhi
kebutuhan sumber daya manusianya.
Sebagai bagian dari kerja sama, lanjut Eko, instansi pemerintah juga bisa
menyediakan tenaga pengajar yang merupakan pegawai ahli di instansi
tersebut. Dengan demikian, akan terjadi kombinasi yang menguntungkan
terutama dalam mengembangkan keilmuan dalam konteks profesionalisme.
''Selama ini masih ada keluhan perguruan tinggi terlalu teoretis. Melalui
kerja sama seperti itu, tenaga pengajar dari instansi bisa menularkan ilmu
dari pengalaman, sedangkan dosen perguruan tinggi menangani segi
pengembangan keilmuannya,'' katanya.
Di samping masalah ketidakefisienan, Eko menilai pendidikan kedinasan
menimbulkan persaingan tidak adil terhadap lulusan perguruan tinggi. Sebab,
lulusan pendidikan kedinasan langsung diterima di instansi pemerintah,
sedangkan lulusan perguruan tinggi masih harus berjuang untuk mendapat
pekerjaan.
Kaji kedinasan
Sementara itu, Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta (Aptisi) Suharyadi
menyarankan pemerintah segera mengkaji keberadaan perguruan tinggi kedinasan
di setiap departemen. Untuk itu, terlebih dahulu harus diadakan rapat
koordinasi paling tidak antara Departemen Keuangan dan Departemen Pendidikan
Nasional.
''Ini juga untuk mengantisipasi amanat undang-undang mengenai anggaran
pendidikan minimal 20% dari APBN. Salah satunya dengan pengalihan anggaran
pendidikan kedinasan ke nonkedianasan,'' jelasnya.
Suharyadi menyetujui pendapat bahwa anggaran negara yang dialokasikan untuk
pendidikan telah mencapai 20% jika termasuk pendidikan kedinasan. Namun,
yang masih perlu dipertanyakan adalah masalah keefisienan pengalokasian
anggaran.
Menurut Suharyadi, pendidikan kedinasan yang ada sekarang hampir seluruhnya
melenceng dari alasan penyelenggaraannya. Kecuali Akademi TNI/Polri,
pendidikan kedinasan di departemen-departemen tidak lagi bersifat khusus.
''Semuanya kecuali Akabri, perguruan tinggi juga punya. Jadi, serahkan saja
ke perguruan tinggi. Tidak perlu, departemen teknis menyelenggarakan
pendidikan sendiri,'' ujarnya.
Suharyadi meminta, masing-masing instansi pemerintah tidak terjebak pada
egonya sendiri yang dapat menyebabkan terabaikannya kepentingan nasional.
Sebaliknya, instansi pemerintah dapat memberi masukan kepada perguruan
tinggi terkait muatan kurikulum agar bisa dihasilkan sumber daya manusia
yang lebih sesuai kebutuhan pasar. (WD/B-2)
-----Original Message-----
From: Iwan H [mailto:[EMAIL PROTECTED]
Sent: Tuesday, May 04, 2004 5:18 AM
To: AKA milist
Subject: [AKA Bogor] Penyataan Mendiknas ttg Pembubaran
Dear All,
Setelah didemo oleh seluruh Mahasiswa Perguruan Tinggi Kedinasan ( 54 PT )
pada 30 April 2004, akhirnya Mendiknas tetap bersikukuh menolak keberadaan
pendidikan kedinasan.
"Amanat UU Sisdiknas No. 20/2003 tidak perlu digugat"
"Final, penghapusan sekolah (PT) kedinasan"
Agar lebih jelas baca Media Indonesia, Sabtu, 1 Mei 2004, halaman 26.
Innalillahi wa inna ilaihi roji'un.
IKA AKAB