Dear All, Setelah didemo oleh seluruh Mahasiswa Perguruan Tinggi Kedinasan ( 54 PT ) pada 30 April 2004, akhirnya Mendiknas tetap bersikukuh menolak keberadaan pendidikan kedinasan.
"Amanat UU Sisdiknas No. 20/2003 tidak perlu digugat" "Final, penghapusan sekolah (PT) kedinasan" Agar lebih jelas baca Media Indonesia, Sabtu, 1 Mei 2004, halaman 26. Innalillahi wa inna ilaihi roji'un. IKA AKAB
