Mba Menik

semoga membantu .tapi maaf jawabnya agak panjang yach ... ^_^

Berdasarkan UU No.13 thn 2003

Uang Pesangon
a. Masa kerja < 1 thn ==============> 1 bln upah
b. Masa kerja > 1 thn tp < 2 thn ===> 2 bln upah
c. Masa kerja > 2 thn tp < 3 thn ===> 3 bln upah
d. Masa kerja > 3 thn tp < 4 thn ===> 4 bln upah
e. Masa kerja > 4 thn tp < 5 thn ===> 5 bln upah
f. Masa kerja > 5 thn tp < 6 thn ===> 6 bln upah
g. Masa kerja > 6 thn tp < 7 thn ===> 7 bln upah
h. Masa kerja > 7 thn tp < 8 thn ===> 8 bln upah
i. Masa kerja 8 thn atau lebih =====> 9 bln upah

Uang  Penghargaan Masa Kerja :
a.   Masa kerja 3 tahun atau lebih tapi kurang dari 6 tahun:  2  bulan upah
b.   Masa kerja 6 tahun atau lebih tapi kurang dari 9 tahun:  3  bulan upah
c.   Masa kerja 9 tahun atau lebih tapi kurang dari 12 tahun:  4  bulan
upah
d.   Masa kerja 12 tahun atau lebih tapi kurang dari 15 tahun: 5  bulan
upah
e.   Masa kerja 15 tahun atau lebih tapi kurang dari 18 tahun: 6  bulan
upah
f.   Masa kerja 18 tahun atau lebih tapi kurang dari 21 tahun: 7  bulan
upah
g.   Masa kerja 21 tahun atau lebih tapi kurang dari 24 tahun : 8 bulan
upah
h.   Masa kerja 24 tahun atau lebih       :     10 bulan upah

Uang Penggantian Hak:
a.   Penggantian untuk istirahat/hak istirahat tahunan yang belum diambil.
b.   Penggantian perumahan serta fasilitas pengobatan dan perawatan
ditetapkan sebesar 15% dari uang pesangon
      dan/atau uang penghargaan masa kerja apabila masa kerjanya memenuhi
syarat untuk mendapatkan
      uang penghargaan masa kerja.
c.   Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat di
mana pekerja diterima bekerja.
d.   Biaya lain yang sudah jadi hak Pekerja, tetapi belum diambil/
dipergunakan.

Satu lagi ... yaitu uang pisah ............
Kalau di Kep men 150 tahun 2000, mengfundurkan diri mendapatkan Uang
penghargaan masa kerja ... sedang di UU NO 13 tahun 2004, mendapatkan uang
pisah ..... besarnya uang pisah ditentukan oleh hasil perundingan antara
serikat pekerja dan perusahaan yang dituangkan dalam "perjanjian kerja
bersama" , kalau tidak ada serikat pekerjanya, maka perusahaan sendiri yang
akan membuatnya di Buku Ketentua Pekerja

untuk Ketentuannya sesuai dengan UU No. 13 tahun 2004 adalah sebagai
berikut::

                                 Pasal ...


(1)  Pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, memperoleh
    uang penggantian hak sesuai


(2) Bagi pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, yang
    tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara
    langsung, selain menerima uang penggantian hak diberikan uang pisah
    yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja,
    peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.


(3) Pekerja/buruh yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    harus memenuhi syarat:


    a. mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis
        selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai
        pengunduran diri;


    b. tidak terikat dalam ikatan dinas; dan


    c. tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran
        diri.


(4) Pemutusan hubungan kerja dengan alasan pengunduran diri atas kemauan
    sendiri dilakukan tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan
    hubungan industrial.





                                Pasal ....


(1)  Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap
    pekerja/buruh dalam hal terjadi perubahan status, penggabungan,
    peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan pekerja/ buruh
    tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja, maka pekerja/buruh berhak
    atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali, uang perhargaan masa kerja 1
    (satu) kali dan uang penggantian hak


(2)  Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap
    pekerja/buruh karena perubahan status, penggabungan, atau peleburan
    perusahaan, dan pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh di
    perusahaannya, maka pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 2
    (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1
    (satu) kali ketentuan dalam Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian
    hak sesuai ketentuan dalam Pasal 156 ayat (4).





                                Pasal.....


(1)  Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap
    pekerja/buruh karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan
    mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun, atau
    keadaan memaksa (force majeur), dengan ketentuan pekerja/buruh berhak
    atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali, uang penghargaan masa kerja
    sebesar 1 (satu) kali dan uang penggantian hak.


(2)  Kerugian perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
    dibuktikan dengan laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah
    diaudit oleh akuntan publik.


(3) Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap
    pekerja/buruh karena perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian 2
    (dua) tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force
    majeur) tetapi perusahaan melakukan efisiensi, dengan ketentuan
    pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali, uang
    penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali dan uang penggantian hak .





                                Pasal ....


Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh
karena perusahaan pailit, dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang
pesangon sebesar 1 (satu) kali, uang penghargaan masa kerja sebesar 1
(satu) kali dan uang penggantian hak.





                                Pasal ....


Dalam hal hubungan kerja berakhir karena pekerja/buruh meninggal dunia,
kepada ahli warisnya diberikan sejumlah uang yang besar perhitungannya sama
dengan perhitungan 2 (dua) kali uang pesangon, 1 (satu) kali uang
penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.





                                Pasal ....


(1)  Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap
    pekerja/buruh karena memasuki usia pensiun dan apabila pengusaha telah
    mengikutkan pekerja/buruh pada program pensiun yang iurannya dibayar
    penuh oleh pengusaha, maka pekerja/buruh tidak berhak mendapatkan uang
    pesangon, uang penghargaan masa kerja, tetapi tetap berhak atas uang
    penggantian hak.


(2)  Dalam hal besarnya jaminan atau manfaat pensiun yang diterima
    sekaligus dalam program pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    ternyata lebih kecil daripada jumlah uang pesangon 2 (dua) kali dan
    uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali, dan uang penggantian hak,
    maka selisihnya dibayar oleh pengusaha.


(3)  Dalam hal pengusaha telah mengikutsertakan pekerja/buruh dalam program
    pensiun yang iurannya/preminya dibayar oleh pengusaha dan
    pekerja/buruh, maka yang diperhitungkan dengan uang pesangon yaitu uang
    pensiun yang premi/iurannya dibayar oleh pengusaha.


(4)  Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
    dapat diatur lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau
    perjanjian kerja bersama.


(5)  Dalam hal pengusaha tidak mengikutsertakan pekerja/buruh yang
    mengalami pemutusan hubungan kerja karena usia pensiun pada program
    pensiun maka pengusaha wajib memberikan kepada pekerja/buruh uang
    pesangon sebesar 2 (dua) kali, uang penghargaan masa kerja 1 (satu)
    kali dan uang penggantian hak.


(6)  Hak atas manfaat pensiun sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), ayat
    (2), ayat (3), dan ayat (4) tidak menghilangkan hak pekerja/buruh atas
    jaminan hari tua yang bersifat wajib sesuai dengan peraturan
    perundang-undangan yang berlaku.


                                 Pasal ...


(1)  Pekerja/buruh yang mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih
    berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan
    bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara
    patut dan tertulis dapat diputus hubungan kerjanya karena
    dikualifikasikan mengundurkan diri.


(2)  Keterangan tertulis dengan bukti yang sah sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) harus diserahkan paling lambat pada hari pertama pekerja/buruh
    masuk bekerja.


(3)  Pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    pekerja/buruh yang bersangkutan berhak menerima uang penggantian hak
    dan diberikan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam
    perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.





                                 Pasal ...


(1)  Pekerja/buruh dapat mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja
    kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam hal
    pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:


    a. menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja/buruh;


    b. membujuk dan/atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan
        yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;


    c. tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3
        (tiga) bulan berturut-turut atau lebih;


    d. tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada
        pekerja/buruh;


    e. memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar
        yang diperjanjikan; atau


    f. memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan,
        dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan tersebut tidak
        dicantumkan pada perjanjian kerja.


(2) Pemutusan hubungan kerja dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat
    (1) pekerja/buruh berhak mendapat uang pesangon 2 (dua) kali, uang
    penghargaan masa kerja 1 (satu) kali, dan uang penggantian hak sesuai.


(3) Dalam hal pengusaha dinyatakan tidak melakukan perbuatan sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) oleh lembaga penyelesaian perselisihan hubungan
    industrial maka pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja
    tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial
    dan pekerja/buruh yang bersangkutan tidak berhak atas uang pesangon,
    dan uang penghargaan masa kerja.





                                Pasal ....

Pekerja/buruh yang mengalami sakit berkepanjangan, mengalami cacat akibat
kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui
batas 12 (dua belas) bulan dapat mengajukan pemutusan hubungan kerja dan
diberikan uang pesangon 2 (dua) kali, uang penghargaan masa kerja 2 (dua)
kali, dan uang pengganti hak 1 (satu) kali.




                                                                                
                                                 
                      Iwid Taswid                                               
                                                 
                    <[EMAIL PROTECTED]        To:     Menik Sri 
Kusumartiningsih <[EMAIL PROTECTED]>, [EMAIL PROTECTED]       
                          .co.id>        cc:                                    
                                                 
                                         Subject:     RE: [AKA Bogor] UU tenaga 
kerja, lowongan pertamina & detergent            
                       12/15/2004                                               
                                                 
                         08:18 PM                                               
                                                 
                                                                                
                                                 
                                                                                
                                                 




Buat Mbak Menik,
Pada waktu pekerja pensiun (usia 55 tahun) peraturan yg berlaku pd waktu
itu, contohnya pd waktu berlaku keputusan mentri nomor 150 thn 2000 maka
pesangon menurut KepMen 150 thn 2000 dan berikutnya turun Undang2 No. 13
tahun 2003, maka pesangon menurut Uu No. 13 thn 2003.

KEPMEN 150 thn 2000 :
a. Masa kerja < 1 thn ==============> 1 bln upah
b. Masa kerja > 1 thn tp < 2 thn ===> 2 bln upah
c. Masa kerja > 2 thn tp < 3 thn ===> 3 bln upah
d. Masa kerja > 3 thn tp < 4 thn ===> 4 bln upah
e. Masa kerja > 4 thn tp < 5 thn ===> 5 bln upah
f. Masa kerja > 5 thn tp < 6 thn ===> 6 bln upah
g. Masa kerja 6 thn atau lebih =====> 7 bln upah

UU No.13 thn 2003
a. Masa kerja < 1 thn ==============> 1 bln upah
b. Masa kerja > 1 thn tp < 2 thn ===> 2 bln upah
c. Masa kerja > 2 thn tp < 3 thn ===> 3 bln upah
d. Masa kerja > 3 thn tp < 4 thn ===> 4 bln upah
e. Masa kerja > 4 thn tp < 5 thn ===> 5 bln upah
f. Masa kerja > 5 thn tp < 6 thn ===> 6 bln upah
g. Masa kerja > 6 thn tp < 7 thn ===> 7 bln upah
h. Masa kerja > 7 thn tp < 8 thn ===> 8 bln upah
i. Masa kerja 8 thn atau lebih =====> 9 bln upah

Mbak Menik mau nyari pesangon nich kayaknya hehehe.......

-----Original Message-----
From: Menik Sri Kusumartiningsih [mailto:[EMAIL PROTECTED]
Sent: Monday, December 13, 2004 7:35 PM
To: [EMAIL PROTECTED]
Subject: [AKA Bogor] UU tenaga kerja, lowongan pertamina & detergent


Assalamualaikum Wr. Wb.
Dear all,
Barangkali ada yang bisa bantu saya ttg :
1.         Ttg Undang2 ketenagakerjaan terutama ttg pesangon
bagi karyawan yang mengundurkan diri atau dipecat.
2.         Katanya ada lowongan di PERTAMINA. Tolong ya kalo
ada yang tahu infonya ttg lowongan ini.
3.         informasi ttg detergent, saya perlu detergent curah
sd 1-5 ton atau kl ada yang punya info ttg pabrik yang
bisa maklun.

Thank ya atas infonya.

Wassalam
Menik SK ' 93


__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around
http://mail.yahoo.com

---------------------------------------------------------------------
Media Komunikasi Alumni, mahasiswa dan seluruh civitas
AKADEMI KIMIA ANALISIS BOGOR
---------------------------------------------------------------------
Unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
Untuk melihat perintah, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
Website : http://www.alumni-akabogor.org/
Archive : http://www.mail-archive.com/[email protected]/





---------------------------------------------------------------------
Media Komunikasi Alumni, mahasiswa dan seluruh civitas
AKADEMI KIMIA ANALISIS BOGOR
---------------------------------------------------------------------
Unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
Untuk melihat perintah, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
Website : http://www.alumni-akabogor.org/
Archive : http://www.mail-archive.com/[email protected]/

Kirim email ke