Mba Menik
semoga membantu .tapi maaf jawabnya agak panjang yach ... ^_^
Berdasarkan UU No.13 thn 2003
Uang Pesangon
a. Masa kerja < 1 thn ==============> 1 bln upah
b. Masa kerja > 1 thn tp < 2 thn ===> 2 bln upah
c. Masa kerja > 2 thn tp < 3 thn ===> 3 bln upah
d. Masa kerja > 3 thn tp < 4 thn ===> 4 bln upah
e. Masa kerja > 4 thn tp < 5 thn ===> 5 bln upah
f. Masa kerja > 5 thn tp < 6 thn ===> 6 bln upah
g. Masa kerja > 6 thn tp < 7 thn ===> 7 bln upah
h. Masa kerja > 7 thn tp < 8 thn ===> 8 bln upah
i. Masa kerja 8 thn atau lebih =====> 9 bln upah
Uang Penghargaan Masa Kerja :
a. Masa kerja 3 tahun atau lebih tapi kurang dari 6 tahun: 2 bulan upah
b. Masa kerja 6 tahun atau lebih tapi kurang dari 9 tahun: 3 bulan upah
c. Masa kerja 9 tahun atau lebih tapi kurang dari 12 tahun: 4 bulan
upah
d. Masa kerja 12 tahun atau lebih tapi kurang dari 15 tahun: 5 bulan
upah
e. Masa kerja 15 tahun atau lebih tapi kurang dari 18 tahun: 6 bulan
upah
f. Masa kerja 18 tahun atau lebih tapi kurang dari 21 tahun: 7 bulan
upah
g. Masa kerja 21 tahun atau lebih tapi kurang dari 24 tahun : 8 bulan
upah
h. Masa kerja 24 tahun atau lebih : 10 bulan upah
Uang Penggantian Hak:
a. Penggantian untuk istirahat/hak istirahat tahunan yang belum diambil.
b. Penggantian perumahan serta fasilitas pengobatan dan perawatan
ditetapkan sebesar 15% dari uang pesangon
dan/atau uang penghargaan masa kerja apabila masa kerjanya memenuhi
syarat untuk mendapatkan
uang penghargaan masa kerja.
c. Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat di
mana pekerja diterima bekerja.
d. Biaya lain yang sudah jadi hak Pekerja, tetapi belum diambil/
dipergunakan.
Satu lagi ... yaitu uang pisah ............
Kalau di Kep men 150 tahun 2000, mengfundurkan diri mendapatkan Uang
penghargaan masa kerja ... sedang di UU NO 13 tahun 2004, mendapatkan uang
pisah ..... besarnya uang pisah ditentukan oleh hasil perundingan antara
serikat pekerja dan perusahaan yang dituangkan dalam "perjanjian kerja
bersama" , kalau tidak ada serikat pekerjanya, maka perusahaan sendiri yang
akan membuatnya di Buku Ketentua Pekerja
untuk Ketentuannya sesuai dengan UU No. 13 tahun 2004 adalah sebagai
berikut::
Pasal ...
(1) Pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, memperoleh
uang penggantian hak sesuai
(2) Bagi pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, yang
tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara
langsung, selain menerima uang penggantian hak diberikan uang pisah
yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja,
peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
(3) Pekerja/buruh yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus memenuhi syarat:
a. mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai
pengunduran diri;
b. tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
c. tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran
diri.
(4) Pemutusan hubungan kerja dengan alasan pengunduran diri atas kemauan
sendiri dilakukan tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan
hubungan industrial.
Pasal ....
(1) Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap
pekerja/buruh dalam hal terjadi perubahan status, penggabungan,
peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan pekerja/ buruh
tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja, maka pekerja/buruh berhak
atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali, uang perhargaan masa kerja 1
(satu) kali dan uang penggantian hak
(2) Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap
pekerja/buruh karena perubahan status, penggabungan, atau peleburan
perusahaan, dan pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh di
perusahaannya, maka pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 2
(dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1
(satu) kali ketentuan dalam Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian
hak sesuai ketentuan dalam Pasal 156 ayat (4).
Pasal.....
(1) Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap
pekerja/buruh karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan
mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun, atau
keadaan memaksa (force majeur), dengan ketentuan pekerja/buruh berhak
atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali, uang penghargaan masa kerja
sebesar 1 (satu) kali dan uang penggantian hak.
(2) Kerugian perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
dibuktikan dengan laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah
diaudit oleh akuntan publik.
(3) Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap
pekerja/buruh karena perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian 2
(dua) tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force
majeur) tetapi perusahaan melakukan efisiensi, dengan ketentuan
pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali, uang
penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali dan uang penggantian hak .
Pasal ....
Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh
karena perusahaan pailit, dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang
pesangon sebesar 1 (satu) kali, uang penghargaan masa kerja sebesar 1
(satu) kali dan uang penggantian hak.
Pasal ....
Dalam hal hubungan kerja berakhir karena pekerja/buruh meninggal dunia,
kepada ahli warisnya diberikan sejumlah uang yang besar perhitungannya sama
dengan perhitungan 2 (dua) kali uang pesangon, 1 (satu) kali uang
penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.
Pasal ....
(1) Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap
pekerja/buruh karena memasuki usia pensiun dan apabila pengusaha telah
mengikutkan pekerja/buruh pada program pensiun yang iurannya dibayar
penuh oleh pengusaha, maka pekerja/buruh tidak berhak mendapatkan uang
pesangon, uang penghargaan masa kerja, tetapi tetap berhak atas uang
penggantian hak.
(2) Dalam hal besarnya jaminan atau manfaat pensiun yang diterima
sekaligus dalam program pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ternyata lebih kecil daripada jumlah uang pesangon 2 (dua) kali dan
uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali, dan uang penggantian hak,
maka selisihnya dibayar oleh pengusaha.
(3) Dalam hal pengusaha telah mengikutsertakan pekerja/buruh dalam program
pensiun yang iurannya/preminya dibayar oleh pengusaha dan
pekerja/buruh, maka yang diperhitungkan dengan uang pesangon yaitu uang
pensiun yang premi/iurannya dibayar oleh pengusaha.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
dapat diatur lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau
perjanjian kerja bersama.
(5) Dalam hal pengusaha tidak mengikutsertakan pekerja/buruh yang
mengalami pemutusan hubungan kerja karena usia pensiun pada program
pensiun maka pengusaha wajib memberikan kepada pekerja/buruh uang
pesangon sebesar 2 (dua) kali, uang penghargaan masa kerja 1 (satu)
kali dan uang penggantian hak.
(6) Hak atas manfaat pensiun sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), ayat (3), dan ayat (4) tidak menghilangkan hak pekerja/buruh atas
jaminan hari tua yang bersifat wajib sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal ...
(1) Pekerja/buruh yang mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih
berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan
bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara
patut dan tertulis dapat diputus hubungan kerjanya karena
dikualifikasikan mengundurkan diri.
(2) Keterangan tertulis dengan bukti yang sah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus diserahkan paling lambat pada hari pertama pekerja/buruh
masuk bekerja.
(3) Pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
pekerja/buruh yang bersangkutan berhak menerima uang penggantian hak
dan diberikan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam
perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Pasal ...
(1) Pekerja/buruh dapat mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja
kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam hal
pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:
a. menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja/buruh;
b. membujuk dan/atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan
yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
c. tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3
(tiga) bulan berturut-turut atau lebih;
d. tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada
pekerja/buruh;
e. memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar
yang diperjanjikan; atau
f. memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan,
dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan tersebut tidak
dicantumkan pada perjanjian kerja.
(2) Pemutusan hubungan kerja dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) pekerja/buruh berhak mendapat uang pesangon 2 (dua) kali, uang
penghargaan masa kerja 1 (satu) kali, dan uang penggantian hak sesuai.
(3) Dalam hal pengusaha dinyatakan tidak melakukan perbuatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) oleh lembaga penyelesaian perselisihan hubungan
industrial maka pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja
tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial
dan pekerja/buruh yang bersangkutan tidak berhak atas uang pesangon,
dan uang penghargaan masa kerja.
Pasal ....
Pekerja/buruh yang mengalami sakit berkepanjangan, mengalami cacat akibat
kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui
batas 12 (dua belas) bulan dapat mengajukan pemutusan hubungan kerja dan
diberikan uang pesangon 2 (dua) kali, uang penghargaan masa kerja 2 (dua)
kali, dan uang pengganti hak 1 (satu) kali.
Iwid Taswid
<[EMAIL PROTECTED] To: Menik Sri
Kusumartiningsih <[EMAIL PROTECTED]>, [EMAIL PROTECTED]
.co.id> cc:
Subject: RE: [AKA Bogor] UU tenaga
kerja, lowongan pertamina & detergent
12/15/2004
08:18 PM
Buat Mbak Menik,
Pada waktu pekerja pensiun (usia 55 tahun) peraturan yg berlaku pd waktu
itu, contohnya pd waktu berlaku keputusan mentri nomor 150 thn 2000 maka
pesangon menurut KepMen 150 thn 2000 dan berikutnya turun Undang2 No. 13
tahun 2003, maka pesangon menurut Uu No. 13 thn 2003.
KEPMEN 150 thn 2000 :
a. Masa kerja < 1 thn ==============> 1 bln upah
b. Masa kerja > 1 thn tp < 2 thn ===> 2 bln upah
c. Masa kerja > 2 thn tp < 3 thn ===> 3 bln upah
d. Masa kerja > 3 thn tp < 4 thn ===> 4 bln upah
e. Masa kerja > 4 thn tp < 5 thn ===> 5 bln upah
f. Masa kerja > 5 thn tp < 6 thn ===> 6 bln upah
g. Masa kerja 6 thn atau lebih =====> 7 bln upah
UU No.13 thn 2003
a. Masa kerja < 1 thn ==============> 1 bln upah
b. Masa kerja > 1 thn tp < 2 thn ===> 2 bln upah
c. Masa kerja > 2 thn tp < 3 thn ===> 3 bln upah
d. Masa kerja > 3 thn tp < 4 thn ===> 4 bln upah
e. Masa kerja > 4 thn tp < 5 thn ===> 5 bln upah
f. Masa kerja > 5 thn tp < 6 thn ===> 6 bln upah
g. Masa kerja > 6 thn tp < 7 thn ===> 7 bln upah
h. Masa kerja > 7 thn tp < 8 thn ===> 8 bln upah
i. Masa kerja 8 thn atau lebih =====> 9 bln upah
Mbak Menik mau nyari pesangon nich kayaknya hehehe.......
-----Original Message-----
From: Menik Sri Kusumartiningsih [mailto:[EMAIL PROTECTED]
Sent: Monday, December 13, 2004 7:35 PM
To: [EMAIL PROTECTED]
Subject: [AKA Bogor] UU tenaga kerja, lowongan pertamina & detergent
Assalamualaikum Wr. Wb.
Dear all,
Barangkali ada yang bisa bantu saya ttg :
1. Ttg Undang2 ketenagakerjaan terutama ttg pesangon
bagi karyawan yang mengundurkan diri atau dipecat.
2. Katanya ada lowongan di PERTAMINA. Tolong ya kalo
ada yang tahu infonya ttg lowongan ini.
3. informasi ttg detergent, saya perlu detergent curah
sd 1-5 ton atau kl ada yang punya info ttg pabrik yang
bisa maklun.
Thank ya atas infonya.
Wassalam
Menik SK ' 93
__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around
http://mail.yahoo.com
---------------------------------------------------------------------
Media Komunikasi Alumni, mahasiswa dan seluruh civitas
AKADEMI KIMIA ANALISIS BOGOR
---------------------------------------------------------------------
Unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
Untuk melihat perintah, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
Website : http://www.alumni-akabogor.org/
Archive : http://www.mail-archive.com/[email protected]/
---------------------------------------------------------------------
Media Komunikasi Alumni, mahasiswa dan seluruh civitas
AKADEMI KIMIA ANALISIS BOGOR
---------------------------------------------------------------------
Unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
Untuk melihat perintah, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
Website : http://www.alumni-akabogor.org/
Archive : http://www.mail-archive.com/[email protected]/