Wahhh,,,,rugi kalau pensiun sekarang baru 4 tahun kerja...............


----- Original Message -----
From: "Lurizal Hilabi" <[EMAIL PROTECTED]>
To: "Menik Sri Kusumartiningsih" <[EMAIL PROTECTED]>
Cc: <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Thursday, December 16, 2004 11:17 AM
Subject: RE: [AKA Bogor] UU tenaga kerja, lowongan pertamina & detergent


>
> Mba Menik
>
> semoga membantu .tapi maaf jawabnya agak panjang yach ... ^_^
>
> Berdasarkan UU No.13 thn 2003
>
> Uang Pesangon
> a. Masa kerja < 1 thn ==============> 1 bln upah
> b. Masa kerja > 1 thn tp < 2 thn ===> 2 bln upah
> c. Masa kerja > 2 thn tp < 3 thn ===> 3 bln upah
> d. Masa kerja > 3 thn tp < 4 thn ===> 4 bln upah
> e. Masa kerja > 4 thn tp < 5 thn ===> 5 bln upah
> f. Masa kerja > 5 thn tp < 6 thn ===> 6 bln upah
> g. Masa kerja > 6 thn tp < 7 thn ===> 7 bln upah
> h. Masa kerja > 7 thn tp < 8 thn ===> 8 bln upah
> i. Masa kerja 8 thn atau lebih =====> 9 bln upah
>
> Uang  Penghargaan Masa Kerja :
> a.   Masa kerja 3 tahun atau lebih tapi kurang dari 6 tahun:  2  bulan
upah
> b.   Masa kerja 6 tahun atau lebih tapi kurang dari 9 tahun:  3  bulan
upah
> c.   Masa kerja 9 tahun atau lebih tapi kurang dari 12 tahun:  4  bulan
> upah
> d.   Masa kerja 12 tahun atau lebih tapi kurang dari 15 tahun: 5  bulan
> upah
> e.   Masa kerja 15 tahun atau lebih tapi kurang dari 18 tahun: 6  bulan
> upah
> f.   Masa kerja 18 tahun atau lebih tapi kurang dari 21 tahun: 7  bulan
> upah
> g.   Masa kerja 21 tahun atau lebih tapi kurang dari 24 tahun : 8 bulan
> upah
> h.   Masa kerja 24 tahun atau lebih       :     10 bulan upah
>
> Uang Penggantian Hak:
> a.   Penggantian untuk istirahat/hak istirahat tahunan yang belum diambil.
> b.   Penggantian perumahan serta fasilitas pengobatan dan perawatan
> ditetapkan sebesar 15% dari uang pesangon
>       dan/atau uang penghargaan masa kerja apabila masa kerjanya memenuhi
> syarat untuk mendapatkan
>       uang penghargaan masa kerja.
> c.   Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat di
> mana pekerja diterima bekerja.
> d.   Biaya lain yang sudah jadi hak Pekerja, tetapi belum diambil/
> dipergunakan.
>
> Satu lagi ... yaitu uang pisah ............
> Kalau di Kep men 150 tahun 2000, mengfundurkan diri mendapatkan Uang
> penghargaan masa kerja ... sedang di UU NO 13 tahun 2004, mendapatkan uang
> pisah ..... besarnya uang pisah ditentukan oleh hasil perundingan antara
> serikat pekerja dan perusahaan yang dituangkan dalam "perjanjian kerja
> bersama" , kalau tidak ada serikat pekerjanya, maka perusahaan sendiri
yang
> akan membuatnya di Buku Ketentua Pekerja
>
> untuk Ketentuannya sesuai dengan UU No. 13 tahun 2004 adalah sebagai
> berikut::
>
>                                  Pasal ...
>
>
> (1)  Pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, memperoleh
>     uang penggantian hak sesuai
>
>
> (2) Bagi pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, yang
>     tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara
>     langsung, selain menerima uang penggantian hak diberikan uang pisah
>     yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja,
>     peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
>
>
> (3) Pekerja/buruh yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
>     harus memenuhi syarat:
>
>
>     a. mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis
>         selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai
>         pengunduran diri;
>
>
>     b. tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
>
>
>     c. tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran
>         diri.
>
>
> (4) Pemutusan hubungan kerja dengan alasan pengunduran diri atas kemauan
>     sendiri dilakukan tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan
>     hubungan industrial.
>
>
>
>
>
>                                 Pasal ....
>
>
> (1)  Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap
>     pekerja/buruh dalam hal terjadi perubahan status, penggabungan,
>     peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan pekerja/ buruh
>     tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja, maka pekerja/buruh berhak
>     atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali, uang perhargaan masa kerja 1
>     (satu) kali dan uang penggantian hak
>
>
> (2)  Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap
>     pekerja/buruh karena perubahan status, penggabungan, atau peleburan
>     perusahaan, dan pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh di
>     perusahaannya, maka pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 2
>     (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1
>     (satu) kali ketentuan dalam Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian
>     hak sesuai ketentuan dalam Pasal 156 ayat (4).
>
>
>
>
>
>                                 Pasal.....
>
>
> (1)  Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap
>     pekerja/buruh karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan
>     mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun, atau
>     keadaan memaksa (force majeur), dengan ketentuan pekerja/buruh berhak
>     atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali, uang penghargaan masa kerja
>     sebesar 1 (satu) kali dan uang penggantian hak.
>
>
> (2)  Kerugian perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
>     dibuktikan dengan laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah
>     diaudit oleh akuntan publik.
>
>
> (3) Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap
>     pekerja/buruh karena perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian
2
>     (dua) tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force
>     majeur) tetapi perusahaan melakukan efisiensi, dengan ketentuan
>     pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali, uang
>     penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali dan uang penggantian hak
.
>
>
>
>
>
>                                 Pasal ....
>
>
> Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh
> karena perusahaan pailit, dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang
> pesangon sebesar 1 (satu) kali, uang penghargaan masa kerja sebesar 1
> (satu) kali dan uang penggantian hak.
>
>
>
>
>
>                                 Pasal ....
>
>
> Dalam hal hubungan kerja berakhir karena pekerja/buruh meninggal dunia,
> kepada ahli warisnya diberikan sejumlah uang yang besar perhitungannya
sama
> dengan perhitungan 2 (dua) kali uang pesangon, 1 (satu) kali uang
> penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.
>
>
>
>
>
>                                 Pasal ....
>
>
> (1)  Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap
>     pekerja/buruh karena memasuki usia pensiun dan apabila pengusaha telah
>     mengikutkan pekerja/buruh pada program pensiun yang iurannya dibayar
>     penuh oleh pengusaha, maka pekerja/buruh tidak berhak mendapatkan uang
>     pesangon, uang penghargaan masa kerja, tetapi tetap berhak atas uang
>     penggantian hak.
>
>
> (2)  Dalam hal besarnya jaminan atau manfaat pensiun yang diterima
>     sekaligus dalam program pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
>     ternyata lebih kecil daripada jumlah uang pesangon 2 (dua) kali dan
>     uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali, dan uang penggantian hak,
>     maka selisihnya dibayar oleh pengusaha.
>
>
> (3)  Dalam hal pengusaha telah mengikutsertakan pekerja/buruh dalam
program
>     pensiun yang iurannya/preminya dibayar oleh pengusaha dan
>     pekerja/buruh, maka yang diperhitungkan dengan uang pesangon yaitu
uang
>     pensiun yang premi/iurannya dibayar oleh pengusaha.
>
>
> (4)  Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
>     dapat diatur lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau
>     perjanjian kerja bersama.
>
>
> (5)  Dalam hal pengusaha tidak mengikutsertakan pekerja/buruh yang
>     mengalami pemutusan hubungan kerja karena usia pensiun pada program
>     pensiun maka pengusaha wajib memberikan kepada pekerja/buruh uang
>     pesangon sebesar 2 (dua) kali, uang penghargaan masa kerja 1 (satu)
>     kali dan uang penggantian hak.
>
>
> (6)  Hak atas manfaat pensiun sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1),
ayat
>     (2), ayat (3), dan ayat (4) tidak menghilangkan hak pekerja/buruh atas
>     jaminan hari tua yang bersifat wajib sesuai dengan peraturan
>     perundang-undangan yang berlaku.
>
>
>                                  Pasal ...
>
>
> (1)  Pekerja/buruh yang mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih
>     berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan
>     bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara
>     patut dan tertulis dapat diputus hubungan kerjanya karena
>     dikualifikasikan mengundurkan diri.
>
>
> (2)  Keterangan tertulis dengan bukti yang sah sebagaimana dimaksud pada
>     ayat (1) harus diserahkan paling lambat pada hari pertama
pekerja/buruh
>     masuk bekerja.
>
>
> (3)  Pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
>     pekerja/buruh yang bersangkutan berhak menerima uang penggantian hak
>     dan diberikan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam
>     perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
>
>
>
>
>
>                                  Pasal ...
>
>
> (1)  Pekerja/buruh dapat mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja
>     kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam hal
>     pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:
>
>
>     a. menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja/buruh;
>
>
>     b. membujuk dan/atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan
>         yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
>
>
>     c. tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3
>         (tiga) bulan berturut-turut atau lebih;
>
>
>     d. tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada
>         pekerja/buruh;
>
>
>     e. memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar
>         yang diperjanjikan; atau
>
>
>     f. memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan,
kesehatan,
>         dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan tersebut tidak
>         dicantumkan pada perjanjian kerja.
>
>
> (2) Pemutusan hubungan kerja dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat
>     (1) pekerja/buruh berhak mendapat uang pesangon 2 (dua) kali, uang
>     penghargaan masa kerja 1 (satu) kali, dan uang penggantian hak sesuai.
>
>
> (3) Dalam hal pengusaha dinyatakan tidak melakukan perbuatan sebagaimana
>     dimaksud pada ayat (1) oleh lembaga penyelesaian perselisihan hubungan
>     industrial maka pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja
>     tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial
>     dan pekerja/buruh yang bersangkutan tidak berhak atas uang pesangon,
>     dan uang penghargaan masa kerja.
>
>
>
>
>
>                                 Pasal ....
>
> Pekerja/buruh yang mengalami sakit berkepanjangan, mengalami cacat akibat
> kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui
> batas 12 (dua belas) bulan dapat mengajukan pemutusan hubungan kerja dan
> diberikan uang pesangon 2 (dua) kali, uang penghargaan masa kerja 2 (dua)
> kali, dan uang pengganti hak 1 (satu) kali.
>
>
>
>
>
>                       Iwid Taswid
>                     <[EMAIL PROTECTED]        To:     Menik Sri
Kusumartiningsih <[EMAIL PROTECTED]>, [EMAIL PROTECTED]
>                           .co.id>        cc:

>                                          Subject:     RE: [AKA Bogor] UU
tenaga kerja, lowongan pertamina & detergent
>                        12/15/2004
>                          08:18 PM
>
>
>
>
>
>
> Buat Mbak Menik,
> Pada waktu pekerja pensiun (usia 55 tahun) peraturan yg berlaku pd waktu
> itu, contohnya pd waktu berlaku keputusan mentri nomor 150 thn 2000 maka
> pesangon menurut KepMen 150 thn 2000 dan berikutnya turun Undang2 No. 13
> tahun 2003, maka pesangon menurut Uu No. 13 thn 2003.
>
> KEPMEN 150 thn 2000 :
> a. Masa kerja < 1 thn ==============> 1 bln upah
> b. Masa kerja > 1 thn tp < 2 thn ===> 2 bln upah
> c. Masa kerja > 2 thn tp < 3 thn ===> 3 bln upah
> d. Masa kerja > 3 thn tp < 4 thn ===> 4 bln upah
> e. Masa kerja > 4 thn tp < 5 thn ===> 5 bln upah
> f. Masa kerja > 5 thn tp < 6 thn ===> 6 bln upah
> g. Masa kerja 6 thn atau lebih =====> 7 bln upah
>
> UU No.13 thn 2003
> a. Masa kerja < 1 thn ==============> 1 bln upah
> b. Masa kerja > 1 thn tp < 2 thn ===> 2 bln upah
> c. Masa kerja > 2 thn tp < 3 thn ===> 3 bln upah
> d. Masa kerja > 3 thn tp < 4 thn ===> 4 bln upah
> e. Masa kerja > 4 thn tp < 5 thn ===> 5 bln upah
> f. Masa kerja > 5 thn tp < 6 thn ===> 6 bln upah
> g. Masa kerja > 6 thn tp < 7 thn ===> 7 bln upah
> h. Masa kerja > 7 thn tp < 8 thn ===> 8 bln upah
> i. Masa kerja 8 thn atau lebih =====> 9 bln upah
>
> Mbak Menik mau nyari pesangon nich kayaknya hehehe.......
>
> -----Original Message-----
> From: Menik Sri Kusumartiningsih [mailto:[EMAIL PROTECTED]
> Sent: Monday, December 13, 2004 7:35 PM
> To: [EMAIL PROTECTED]
> Subject: [AKA Bogor] UU tenaga kerja, lowongan pertamina & detergent
>
>
> Assalamualaikum Wr. Wb.
> Dear all,
> Barangkali ada yang bisa bantu saya ttg :
> 1.         Ttg Undang2 ketenagakerjaan terutama ttg pesangon
> bagi karyawan yang mengundurkan diri atau dipecat.
> 2.         Katanya ada lowongan di PERTAMINA. Tolong ya kalo
> ada yang tahu infonya ttg lowongan ini.
> 3.         informasi ttg detergent, saya perlu detergent curah
> sd 1-5 ton atau kl ada yang punya info ttg pabrik yang
> bisa maklun.
>
> Thank ya atas infonya.
>
> Wassalam
> Menik SK ' 93
>
>
> __________________________________________________
> Do You Yahoo!?
> Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around
> http://mail.yahoo.com
>
> ---------------------------------------------------------------------
> Media Komunikasi Alumni, mahasiswa dan seluruh civitas
> AKADEMI KIMIA ANALISIS BOGOR
> ---------------------------------------------------------------------
> Unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
> Untuk melihat perintah, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
> Website : http://www.alumni-akabogor.org/
> Archive : http://www.mail-archive.com/[email protected]/
>
>
>
>
>
> ---------------------------------------------------------------------
> Media Komunikasi Alumni, mahasiswa dan seluruh civitas
> AKADEMI KIMIA ANALISIS BOGOR
> ---------------------------------------------------------------------
> Unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
> Untuk melihat perintah, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
> Website : http://www.alumni-akabogor.org/
> Archive : http://www.mail-archive.com/[email protected]/
>
>


---------------------------------------------------------------------
Media Komunikasi Alumni, mahasiswa dan seluruh civitas
AKADEMI KIMIA ANALISIS BOGOR
---------------------------------------------------------------------
Unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
Untuk melihat perintah, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
Website : http://www.alumni-akabogor.org/
Archive : http://www.mail-archive.com/[email protected]/

Kirim email ke