Wahhh,,,,rugi kalau pensiun sekarang baru 4 tahun kerja...............
----- Original Message ----- From: "Lurizal Hilabi" <[EMAIL PROTECTED]> To: "Menik Sri Kusumartiningsih" <[EMAIL PROTECTED]> Cc: <[EMAIL PROTECTED]> Sent: Thursday, December 16, 2004 11:17 AM Subject: RE: [AKA Bogor] UU tenaga kerja, lowongan pertamina & detergent > > Mba Menik > > semoga membantu .tapi maaf jawabnya agak panjang yach ... ^_^ > > Berdasarkan UU No.13 thn 2003 > > Uang Pesangon > a. Masa kerja < 1 thn ==============> 1 bln upah > b. Masa kerja > 1 thn tp < 2 thn ===> 2 bln upah > c. Masa kerja > 2 thn tp < 3 thn ===> 3 bln upah > d. Masa kerja > 3 thn tp < 4 thn ===> 4 bln upah > e. Masa kerja > 4 thn tp < 5 thn ===> 5 bln upah > f. Masa kerja > 5 thn tp < 6 thn ===> 6 bln upah > g. Masa kerja > 6 thn tp < 7 thn ===> 7 bln upah > h. Masa kerja > 7 thn tp < 8 thn ===> 8 bln upah > i. Masa kerja 8 thn atau lebih =====> 9 bln upah > > Uang Penghargaan Masa Kerja : > a. Masa kerja 3 tahun atau lebih tapi kurang dari 6 tahun: 2 bulan upah > b. Masa kerja 6 tahun atau lebih tapi kurang dari 9 tahun: 3 bulan upah > c. Masa kerja 9 tahun atau lebih tapi kurang dari 12 tahun: 4 bulan > upah > d. Masa kerja 12 tahun atau lebih tapi kurang dari 15 tahun: 5 bulan > upah > e. Masa kerja 15 tahun atau lebih tapi kurang dari 18 tahun: 6 bulan > upah > f. Masa kerja 18 tahun atau lebih tapi kurang dari 21 tahun: 7 bulan > upah > g. Masa kerja 21 tahun atau lebih tapi kurang dari 24 tahun : 8 bulan > upah > h. Masa kerja 24 tahun atau lebih : 10 bulan upah > > Uang Penggantian Hak: > a. Penggantian untuk istirahat/hak istirahat tahunan yang belum diambil. > b. Penggantian perumahan serta fasilitas pengobatan dan perawatan > ditetapkan sebesar 15% dari uang pesangon > dan/atau uang penghargaan masa kerja apabila masa kerjanya memenuhi > syarat untuk mendapatkan > uang penghargaan masa kerja. > c. Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat di > mana pekerja diterima bekerja. > d. Biaya lain yang sudah jadi hak Pekerja, tetapi belum diambil/ > dipergunakan. > > Satu lagi ... yaitu uang pisah ............ > Kalau di Kep men 150 tahun 2000, mengfundurkan diri mendapatkan Uang > penghargaan masa kerja ... sedang di UU NO 13 tahun 2004, mendapatkan uang > pisah ..... besarnya uang pisah ditentukan oleh hasil perundingan antara > serikat pekerja dan perusahaan yang dituangkan dalam "perjanjian kerja > bersama" , kalau tidak ada serikat pekerjanya, maka perusahaan sendiri yang > akan membuatnya di Buku Ketentua Pekerja > > untuk Ketentuannya sesuai dengan UU No. 13 tahun 2004 adalah sebagai > berikut:: > > Pasal ... > > > (1) Pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, memperoleh > uang penggantian hak sesuai > > > (2) Bagi pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, yang > tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara > langsung, selain menerima uang penggantian hak diberikan uang pisah > yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, > peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. > > > (3) Pekerja/buruh yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) > harus memenuhi syarat: > > > a. mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis > selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai > pengunduran diri; > > > b. tidak terikat dalam ikatan dinas; dan > > > c. tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran > diri. > > > (4) Pemutusan hubungan kerja dengan alasan pengunduran diri atas kemauan > sendiri dilakukan tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan > hubungan industrial. > > > > > > Pasal .... > > > (1) Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap > pekerja/buruh dalam hal terjadi perubahan status, penggabungan, > peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan pekerja/ buruh > tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja, maka pekerja/buruh berhak > atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali, uang perhargaan masa kerja 1 > (satu) kali dan uang penggantian hak > > > (2) Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap > pekerja/buruh karena perubahan status, penggabungan, atau peleburan > perusahaan, dan pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh di > perusahaannya, maka pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 2 > (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 > (satu) kali ketentuan dalam Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian > hak sesuai ketentuan dalam Pasal 156 ayat (4). > > > > > > Pasal..... > > > (1) Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap > pekerja/buruh karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan > mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun, atau > keadaan memaksa (force majeur), dengan ketentuan pekerja/buruh berhak > atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali, uang penghargaan masa kerja > sebesar 1 (satu) kali dan uang penggantian hak. > > > (2) Kerugian perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus > dibuktikan dengan laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah > diaudit oleh akuntan publik. > > > (3) Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap > pekerja/buruh karena perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian 2 > (dua) tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force > majeur) tetapi perusahaan melakukan efisiensi, dengan ketentuan > pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali, uang > penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali dan uang penggantian hak . > > > > > > Pasal .... > > > Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh > karena perusahaan pailit, dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang > pesangon sebesar 1 (satu) kali, uang penghargaan masa kerja sebesar 1 > (satu) kali dan uang penggantian hak. > > > > > > Pasal .... > > > Dalam hal hubungan kerja berakhir karena pekerja/buruh meninggal dunia, > kepada ahli warisnya diberikan sejumlah uang yang besar perhitungannya sama > dengan perhitungan 2 (dua) kali uang pesangon, 1 (satu) kali uang > penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. > > > > > > Pasal .... > > > (1) Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap > pekerja/buruh karena memasuki usia pensiun dan apabila pengusaha telah > mengikutkan pekerja/buruh pada program pensiun yang iurannya dibayar > penuh oleh pengusaha, maka pekerja/buruh tidak berhak mendapatkan uang > pesangon, uang penghargaan masa kerja, tetapi tetap berhak atas uang > penggantian hak. > > > (2) Dalam hal besarnya jaminan atau manfaat pensiun yang diterima > sekaligus dalam program pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) > ternyata lebih kecil daripada jumlah uang pesangon 2 (dua) kali dan > uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali, dan uang penggantian hak, > maka selisihnya dibayar oleh pengusaha. > > > (3) Dalam hal pengusaha telah mengikutsertakan pekerja/buruh dalam program > pensiun yang iurannya/preminya dibayar oleh pengusaha dan > pekerja/buruh, maka yang diperhitungkan dengan uang pesangon yaitu uang > pensiun yang premi/iurannya dibayar oleh pengusaha. > > > (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) > dapat diatur lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau > perjanjian kerja bersama. > > > (5) Dalam hal pengusaha tidak mengikutsertakan pekerja/buruh yang > mengalami pemutusan hubungan kerja karena usia pensiun pada program > pensiun maka pengusaha wajib memberikan kepada pekerja/buruh uang > pesangon sebesar 2 (dua) kali, uang penghargaan masa kerja 1 (satu) > kali dan uang penggantian hak. > > > (6) Hak atas manfaat pensiun sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), ayat > (2), ayat (3), dan ayat (4) tidak menghilangkan hak pekerja/buruh atas > jaminan hari tua yang bersifat wajib sesuai dengan peraturan > perundang-undangan yang berlaku. > > > Pasal ... > > > (1) Pekerja/buruh yang mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih > berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan > bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara > patut dan tertulis dapat diputus hubungan kerjanya karena > dikualifikasikan mengundurkan diri. > > > (2) Keterangan tertulis dengan bukti yang sah sebagaimana dimaksud pada > ayat (1) harus diserahkan paling lambat pada hari pertama pekerja/buruh > masuk bekerja. > > > (3) Pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) > pekerja/buruh yang bersangkutan berhak menerima uang penggantian hak > dan diberikan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam > perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. > > > > > > Pasal ... > > > (1) Pekerja/buruh dapat mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja > kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam hal > pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut: > > > a. menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja/buruh; > > > b. membujuk dan/atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan > yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan; > > > c. tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 > (tiga) bulan berturut-turut atau lebih; > > > d. tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada > pekerja/buruh; > > > e. memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar > yang diperjanjikan; atau > > > f. memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, > dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan tersebut tidak > dicantumkan pada perjanjian kerja. > > > (2) Pemutusan hubungan kerja dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat > (1) pekerja/buruh berhak mendapat uang pesangon 2 (dua) kali, uang > penghargaan masa kerja 1 (satu) kali, dan uang penggantian hak sesuai. > > > (3) Dalam hal pengusaha dinyatakan tidak melakukan perbuatan sebagaimana > dimaksud pada ayat (1) oleh lembaga penyelesaian perselisihan hubungan > industrial maka pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja > tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial > dan pekerja/buruh yang bersangkutan tidak berhak atas uang pesangon, > dan uang penghargaan masa kerja. > > > > > > Pasal .... > > Pekerja/buruh yang mengalami sakit berkepanjangan, mengalami cacat akibat > kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui > batas 12 (dua belas) bulan dapat mengajukan pemutusan hubungan kerja dan > diberikan uang pesangon 2 (dua) kali, uang penghargaan masa kerja 2 (dua) > kali, dan uang pengganti hak 1 (satu) kali. > > > > > > Iwid Taswid > <[EMAIL PROTECTED] To: Menik Sri Kusumartiningsih <[EMAIL PROTECTED]>, [EMAIL PROTECTED] > .co.id> cc: > Subject: RE: [AKA Bogor] UU tenaga kerja, lowongan pertamina & detergent > 12/15/2004 > 08:18 PM > > > > > > > Buat Mbak Menik, > Pada waktu pekerja pensiun (usia 55 tahun) peraturan yg berlaku pd waktu > itu, contohnya pd waktu berlaku keputusan mentri nomor 150 thn 2000 maka > pesangon menurut KepMen 150 thn 2000 dan berikutnya turun Undang2 No. 13 > tahun 2003, maka pesangon menurut Uu No. 13 thn 2003. > > KEPMEN 150 thn 2000 : > a. Masa kerja < 1 thn ==============> 1 bln upah > b. Masa kerja > 1 thn tp < 2 thn ===> 2 bln upah > c. Masa kerja > 2 thn tp < 3 thn ===> 3 bln upah > d. Masa kerja > 3 thn tp < 4 thn ===> 4 bln upah > e. Masa kerja > 4 thn tp < 5 thn ===> 5 bln upah > f. Masa kerja > 5 thn tp < 6 thn ===> 6 bln upah > g. Masa kerja 6 thn atau lebih =====> 7 bln upah > > UU No.13 thn 2003 > a. Masa kerja < 1 thn ==============> 1 bln upah > b. Masa kerja > 1 thn tp < 2 thn ===> 2 bln upah > c. Masa kerja > 2 thn tp < 3 thn ===> 3 bln upah > d. Masa kerja > 3 thn tp < 4 thn ===> 4 bln upah > e. Masa kerja > 4 thn tp < 5 thn ===> 5 bln upah > f. Masa kerja > 5 thn tp < 6 thn ===> 6 bln upah > g. Masa kerja > 6 thn tp < 7 thn ===> 7 bln upah > h. Masa kerja > 7 thn tp < 8 thn ===> 8 bln upah > i. Masa kerja 8 thn atau lebih =====> 9 bln upah > > Mbak Menik mau nyari pesangon nich kayaknya hehehe....... > > -----Original Message----- > From: Menik Sri Kusumartiningsih [mailto:[EMAIL PROTECTED] > Sent: Monday, December 13, 2004 7:35 PM > To: [EMAIL PROTECTED] > Subject: [AKA Bogor] UU tenaga kerja, lowongan pertamina & detergent > > > Assalamualaikum Wr. Wb. > Dear all, > Barangkali ada yang bisa bantu saya ttg : > 1. Ttg Undang2 ketenagakerjaan terutama ttg pesangon > bagi karyawan yang mengundurkan diri atau dipecat. > 2. Katanya ada lowongan di PERTAMINA. Tolong ya kalo > ada yang tahu infonya ttg lowongan ini. > 3. informasi ttg detergent, saya perlu detergent curah > sd 1-5 ton atau kl ada yang punya info ttg pabrik yang > bisa maklun. > > Thank ya atas infonya. > > Wassalam > Menik SK ' 93 > > > __________________________________________________ > Do You Yahoo!? > Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around > http://mail.yahoo.com > > --------------------------------------------------------------------- > Media Komunikasi Alumni, mahasiswa dan seluruh civitas > AKADEMI KIMIA ANALISIS BOGOR > --------------------------------------------------------------------- > Unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED] > Untuk melihat perintah, e-mail: [EMAIL PROTECTED] > Website : http://www.alumni-akabogor.org/ > Archive : http://www.mail-archive.com/[email protected]/ > > > > > > --------------------------------------------------------------------- > Media Komunikasi Alumni, mahasiswa dan seluruh civitas > AKADEMI KIMIA ANALISIS BOGOR > --------------------------------------------------------------------- > Unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED] > Untuk melihat perintah, e-mail: [EMAIL PROTECTED] > Website : http://www.alumni-akabogor.org/ > Archive : http://www.mail-archive.com/[email protected]/ > > --------------------------------------------------------------------- Media Komunikasi Alumni, mahasiswa dan seluruh civitas AKADEMI KIMIA ANALISIS BOGOR --------------------------------------------------------------------- Unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED] Untuk melihat perintah, e-mail: [EMAIL PROTECTED] Website : http://www.alumni-akabogor.org/ Archive : http://www.mail-archive.com/[email protected]/
