RALAT.

--- Pada Ming, 2/1/11, BAMBANG SUPRIADI <[email protected]> 
menulis:

Dari: BAMBANG SUPRIADI <[email protected]>
Judul: Bls: [Forum Prima] akhirnya Retur ke NON-ANGGARAN
Kepada: [email protected]
Tanggal: Minggu, 2 Januari, 2011, 4:07 PM



Assalamu’alaikum wr wb

 

Ketika saya mencermati Perdirjen
PBN no. PER-62/PB/2010, saya menemukan fakta 
sebagai berikut :

A. Bahwa yang diatur dalam Perdirjen PBN no.PER-62/PB/2010 adalah
tentang : Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan No.
PER-06/PB/2010 tentang pengelolaan Rekening Pengembalian (Retur) Surat Perintah
Pencairan Dana (SP2D).

B.  Bahwa dalam Pasal I Perdirjen
PBN no.PER-62/PB/2010 disebutkan : 

Beberapa
ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan No. PER-06/PB/2010
tentang pengelolaan Rekening Pengembalian (Retur) Surat Perintah Pencairan Dana
(SP2D) diubah sebagai berikut :

Ketentuan Pasal
1 ditambahkan pengertian yakni pada angka 16 sampai dengan 24, sehingga
berbunyi sebagai berikut :

Pasal 1.

Angka 11 :Pengembalian
(Retur) SP2D adalah penolakan/pengembalian(retur) pemindahbukuan dan/atau
transfer pencairan APBN dari Bank/Kantor Pos Penerima kepada Bank
Operasional/Kantor Bank Indonesia(KBI)/Kantoer Pos karena nama, alamat, nomor
rekening, dan/atau nama bank/kantor pos yang dituju tidak sesuai dengan  data 
rekening Bank/Kantor Pos Penerima.

C.    
Bahwa dalam Perdirjen PBN no. PER-62/PB/2010 saya tidak
menemukan uraian yang menyatakan bahwa Perdirjen PBN no. PER-62/PB/2010
menghapus dan menggantikan Perdirjen PBN no. PER-59/PB/2009.

 

Oleh karena itu saya mengambil
kesimpulan bahwa Perdirjen PBN no. PER-62/PB/2010 tidak ada hubungannya dengan
Perdirjen PBN no. PER-59/PB/2010 karena masing-masing mengatur mengenai hal
yang berbeda.

Wass.wr.wb.



--- Pada Sen, 27/12/10, Sukarno <[email protected]> menulis:

Dari: Sukarno <[email protected]>
Judul: [Forum Prima] akhirnya Retur ke NON-ANGGARAN
Kepada: [email protected]
Tanggal: Senin, 27 Desember, 2010, 8:41 PM







 



  


    
      
      
      memperhatikan bahwa dana retur tersebut pada hakekatnya merupakan dana 
yang telah keluar dari sistem Anggaran APBN, maka pengaturan kembali dana retur 
perlu dipertimbangkan untuk kembali dalam kelompok NON-ANGGARAN

====================================================================

Assalamualaikum.. Yth para miliser forum prima

petikan diatas mrp materi diskusi forum ini ttg retur di bln agustus.



syukur alhamdulillah satu lagi hasil diskusi forum ini yang telah dijadikan 
kantor pusat DJPBN sebagai salah satu tambahan referensi untuk mengambil suatu 
pola pengaturan ttg sistem perbendaharaan. kalo teman2 masih ingat ada topik 
"mohon pencerahan PER-59/PB/2009" yang kita bahas agustus 2010  dan akhirnya 
bulan desember 2010 ini telah menjadi perdirjen dg nomor PER-62/PB/2010.   



hal yang paling esensi dari Perdirjen ini mnr hemat saya adalah: penyetoran 
dana retur ke kas negara  Tidak lagi masuk baki ANGGARAN , sebagaimana diatur 
dalam PER-59. namun telah diatur untuk dimasukkan dalam baki NON-ANGGARAN.

Adapun bbrp impact dr pengelompokan pd kedua baki ini, sebelumnya telah kita 
bahas pd topik "mohon pencerahan PER-59/PB/2009" yang lalu.



hal ini menunjukkan forum ini efektif/positif dan ternyata kita dpt berperan 
aktif dalam diskusi2 substansi dlm forum yg kita cintai ini demi majunya 
perbendaharaan indonesia.



terimakasih kepada maryono toang, cermincepu, soulconvers, budiman aburufa, 
hendrawan, deri a-soderi, ary nugroho , dan bambang.  atas diskusi2nya. 



maju perbendaharaan indonesia..be the real treasurer.



Karnos70





    
     

    
    


 



  






Kirim email ke