Teman-teman miliser Forum Prima
Sehubungan dengan berlakunya PP 80 tahun 2010 yang mengatur tentang tarif dan
pemotongan PPh psl 21 beban APBN/APBD, PP 45 tahun 1994 perihal yang sama
dinyatakan tidak berlaku lagi.
salah satu yang penting dengan berlakunya PP ini adalah potongan PPh psl 21
yang
bersifat final atas penghasilan tambahan seperti honorarium dan imbalan lainnya
yang diperoleh PNS/pensiun diatur sebagai berikut :
1. PNS Gol II ke bawah atau TNI/POLRI bintara/tamtama ke bawah dipotong
PPh psl
21 final sebesar 0% dari Bruto
2. PNS gol III atau TNI/POLRI Perwira Pertama dipotong PPh psl 21 final
sebesar
5% dari Bruto
3. PNS gol IV/Pejabat Negara atau TNI/POLRI Perwira Menengah/Tinggi
dipotong
PPh psl 21 final sebesar 15% dari Bruto.PP ini berlaku sejak 1 januari 2011.
Yang jelas peraturan ini berdampak bagi Penerimaan Honorarium, Uang makan, Uang
lembur yang mungkin sebentar lagi, banyak bendahara satker yang akan mengajukan
pembayaran ke KPPN di awal bulan Februari.
Kira-kira update aplikasi GPP 2011, apakah sudah termasuk perubahan tarif
pemotongan PPh psl 21 tersebut? Yang saya tahu biasanya update aplikasi yang
mengatur tarif pajak tersebut lama baru muncul.