Teman-teman miliser Forum Prima 

Sehubungan dengan berlakunya PP 80 tahun 2010 yang mengatur tentang tarif dan 
pemotongan PPh psl 21 beban APBN/APBD, PP 45 tahun 1994 perihal yang sama 
dinyatakan tidak berlaku lagi.
salah satu yang penting dengan berlakunya PP ini adalah potongan PPh psl 21 
yang 
bersifat final atas penghasilan tambahan seperti honorarium dan imbalan lainnya 
yang diperoleh PNS/pensiun diatur sebagai berikut :

        1. PNS Gol II ke bawah atau TNI/POLRI bintara/tamtama ke bawah dipotong 
PPh psl 
21 final sebesar 0% dari Bruto

        2. PNS gol III atau TNI/POLRI Perwira Pertama dipotong PPh psl 21 final 
sebesar 
5% dari Bruto
        3. PNS gol IV/Pejabat Negara atau TNI/POLRI Perwira Menengah/Tinggi 
dipotong 
PPh psl 21 final sebesar 15% dari Bruto.PP ini berlaku sejak 1 januari 2011. 

Yang jelas peraturan ini berdampak bagi Penerimaan Honorarium, Uang makan, Uang 
lembur yang mungkin sebentar lagi, banyak bendahara satker yang akan mengajukan 
pembayaran ke KPPN di awal bulan Februari.

Kira-kira update aplikasi GPP 2011, apakah sudah termasuk perubahan tarif 
pemotongan PPh psl 21 tersebut? Yang saya tahu biasanya update aplikasi yang 
mengatur tarif pajak tersebut lama baru muncul.


Kirim email ke