Update GPP tgl. 6 Januari 2011 (updated) sudah mengakomodir itu. *A. **B. **C. **D. *
*E. **Perubahan Perhitungan Pajak* * * 1. Perubahan perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk pegawai yang memiliki NPWP dan tidak memiliki NPWP sesuai dengan UU No 36 tahun 2008 dan Perdirjen Pajak No PER-31/PJ/2009 dan PMK No 262/PMK.03/2011 Tanggal 31 Desember 2010. Dimana diberlakukan jika ada pegawai yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan tarif pajak lebih tinggi 20%, namun *SUDAH TIDAK DITANGGUNG OLEH NEGARA* sehingga akan mengurangi gaji bersih. 2. Ketika dilakukan proses perhitungan gaji maka akan diberikan validasi keberadaan NPWP. Disini akan terlihat pegawai mana saja yang belum diisikan NPWP. Jika ingin tetap dilanjutkan maka klik tombol *Lanjutkan Proses Tanpa NPWP. *Maka pegawai ini perhitungan pajaknya akan terkena tarif 20 % lebih tinggi yang *TIDAK* ditanggung oleh negara 3. Perubahan tarif perhitungan pajak untuk uang makan yaitu 5 % untuk golongan III dan 15 % untuk golongan IV sesuai dengan PMK No 262/PMK.03/2011 Tanggal 31 Desember 2010 4. Perubahan tarif perhitungan pajak untuk uang lembur yaitu 5 % untuk golongan III dan 15 % untuk golongan IV sesuai dengan PMK No 262/PMK.03/2011 Tanggal 31 Desember 2010. Pada 20 Januari 2011 07.56, mandar trisno <[email protected]> menulis: > > > Teman-teman miliser Forum Prima > > Sehubungan dengan berlakunya PP 80 tahun 2010 yang mengatur tentang tarif > dan pemotongan PPh psl 21 beban APBN/APBD, PP 45 tahun 1994 perihal yang > sama dinyatakan tidak berlaku lagi. > salah satu yang penting dengan berlakunya PP ini adalah potongan PPh psl 21 > yang bersifat final atas penghasilan tambahan seperti honorarium dan imbalan > lainnya yang diperoleh PNS/pensiun diatur sebagai berikut : > > 1. PNS Gol II ke bawah atau TNI/POLRI bintara/tamtama ke bawah dipotong > PPh psl 21 final sebesar 0% dari Bruto > 2. PNS gol III atau TNI/POLRI Perwira Pertama dipotong PPh psl 21 final > sebesar 5% dari Bruto > 3. PNS gol IV/Pejabat Negara atau TNI/POLRI Perwira Menengah/Tinggi > dipotong PPh psl 21 final sebesar 15% dari Bruto. > > PP ini berlaku sejak 1 januari 2011. > Yang jelas peraturan ini berdampak bagi Penerimaan Honorarium, Uang makan, > Uang lembur yang mungkin sebentar lagi, banyak bendahara satker yang akan > mengajukan pembayaran ke KPPN di awal bulan Februari. > > Kira-kira update aplikasi GPP 2011, apakah sudah termasuk perubahan tarif > pemotongan PPh psl 21 tersebut? Yang saya tahu biasanya update aplikasi yang > mengatur tarif pajak tersebut lama baru muncul. > > >

