Mungkin kita semua berharap agar setiap perubahan aturan segera ditindak lanjuti dengan aturan pelaksanaan termasuk aplikasinya. Ini salah satu bentuk profesionalitas kita. Terimakasih Tris, telah mengingatkan kita...
tardjani.blogspot.com --- On Thu, 1/20/11, mandar trisno <[email protected]> wrote: From: mandar trisno <[email protected]> Subject: [Forum Prima] PPh psl 21 PNS ditanggung pemerintah To: [email protected] Date: Thursday, January 20, 2011, 7:56 AM Teman-teman miliser Forum Prima Sehubungan dengan berlakunya PP 80 tahun 2010 yang mengatur tentang tarif dan pemotongan PPh psl 21 beban APBN/APBD, PP 45 tahun 1994 perihal yang sama dinyatakan tidak berlaku lagi. salah satu yang penting dengan berlakunya PP ini adalah potongan PPh psl 21 yang bersifat final atas penghasilan tambahan seperti honorarium dan imbalan lainnya yang diperoleh PNS/pensiun diatur sebagai berikut : PNS Gol II ke bawah atau TNI/POLRI bintara/tamtama ke bawah dipotong PPh psl 21 final sebesar 0% dari Bruto PNS gol III atau TNI/POLRI Perwira Pertama dipotong PPh psl 21 final sebesar 5% dari BrutoPNS gol IV/Pejabat Negara atau TNI/POLRI Perwira Menengah/Tinggi dipotong PPh psl 21 final sebesar 15% dari Bruto.PP ini berlaku sejak 1 januari 2011. Yang jelas peraturan ini berdampak bagi Penerimaan Honorarium, Uang makan, Uang lembur yang mungkin sebentar lagi, banyak bendahara satker yang akan mengajukan pembayaran ke KPPN di awal bulan Februari. Kira-kira update aplikasi GPP 2011, apakah sudah termasuk perubahan tarif pemotongan PPh psl 21 tersebut? Yang saya tahu biasanya update aplikasi yang mengatur tarif pajak tersebut lama baru muncul.

