Assalaamu'alaikum.. mohon maaf sebelumnya, saya ingin bertanya tentang SPPD Perjalanan Dinas yang dilakukan oleh Calon CPNS dalam hal ini fresh graduated dari D3 STAN di kantor saya.
Sebenarnya, bolehkah pegawai yang statusnya masih CCPNS untuk melaksanakan Dinas Luar dan mendapat Uang SPPD? saya mohon penjelasannya dan kalau bisa disertai dasar hukumnya... terima kasih banyak.. Wassalaam Rama Satker 670159

