Assalaamu'alaikum..

mohon maaf sebelumnya, saya ingin bertanya tentang
SPPD Perjalanan Dinas yang dilakukan oleh Calon CPNS
dalam hal ini fresh graduated dari D3 STAN di kantor saya.

Sebenarnya, bolehkah pegawai yang statusnya masih CCPNS untuk 
melaksanakan Dinas Luar dan mendapat Uang SPPD?

saya mohon penjelasannya dan kalau bisa disertai dasar hukumnya...

terima kasih banyak..

Wassalaam


Rama
Satker 670159

Kirim email ke