Saya mau diskusi mengenai temuan hasil pemeriksaan yang menyatakan
adanya kerugian negara yaitu belanja sewa LCD proyektor. di SPJ-kan
dua kali melalui LS dan GU, kmd ada teguran utk pengembalian belanja
tersebut apkah sejumlah belanja sblm pajak apk disetorkan belanja stlh
pajak?karena sewa tsb sdh setor pajak 700rb ? mohon sharingnya...

Kirim email ke