Assalamu'alaikum wr wb
Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, 
Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap dimuat dalam Peraturan Dirjen 
Perbendaharaan No.PER-21/PB/2008.
Pasal 1 ayat 1 Perdirjen tersebut berbunyi sbb : Pejabat Negara, Pegawai Negeri 
dan Pegawai Tidak Tetap adalah Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai 
Tidak Tetap sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No.43 Tahun 1999 tentang 
Perubahan atas Undang-Undang No.8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.
Jadi untuk mengetahui apakhn CPNS termasuk dalam pengertian Pegawai Negeri 
Sipil dalam peraturan tersebut, perlu kiranya dicermati kedua UU berkenaan.
Semoga dapat meramaikan perbincangan forum ini.    
Wassalam wr wb.
--- Pada Rab, 16/2/11, sony <[email protected]> menulis:

Dari: sony <[email protected]>
Judul: [Forum Prima] (TANYA) Biaya SPPD Bagi CCPNS
Kepada: [email protected]
Tanggal: Rabu, 16 Februari, 2011, 9:45 AM







 



  


    
      
      
      Assalaamu'alaikum..



mohon maaf sebelumnya, saya ingin bertanya tentang

SPPD Perjalanan Dinas yang dilakukan oleh Calon CPNS

dalam hal ini fresh graduated dari D3 STAN di kantor saya.



Sebenarnya, bolehkah pegawai yang statusnya masih CCPNS untuk 

melaksanakan Dinas Luar dan mendapat Uang SPPD?



saya mohon penjelasannya dan kalau bisa disertai dasar hukumnya...



terima kasih banyak..



Wassalaam



Rama

Satker 670159





    
     

    
    


 



  





Kirim email ke