assalamualaikum bapak/ibu milisser forum prima yang terhormat

mohon pencerahannya mengenai Per-11/PB/2011 yang berisi perubahan 
Per-66/PB/2005 khususnya mengenai aturan Uang Persediaan. Pada pasal 7 ayat 12 
mengatur bahwa bendahara boleh membayar kepada 1 rekanan tidak boleh lebih dari 
20 juta kecuali untuk honor dan perjalanan dinas
sedangkan dalam PMK 134 tahun 2005 pada pasal 11 ayat 2 tertulis bahwa 
Pembayaran yang dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran tidak boleh
melebihi Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada satu rekanan.

Mohon Pencerahannya apakah hal ini diperbolehkan ?

sebelumnya Terima kasih untuk pencerahannya 

Wassalamualaikum Wr.WB

Kirim email ke