assalamualaikum bapak/ibu milisser forum prima yang terhormat mohon pencerahannya mengenai Per-11/PB/2011 yang berisi perubahan Per-66/PB/2005 khususnya mengenai aturan Uang Persediaan. Pada pasal 7 ayat 12 mengatur bahwa bendahara boleh membayar kepada 1 rekanan tidak boleh lebih dari 20 juta kecuali untuk honor dan perjalanan dinas sedangkan dalam PMK 134 tahun 2005 pada pasal 11 ayat 2 tertulis bahwa Pembayaran yang dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran tidak boleh melebihi Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada satu rekanan.
Mohon Pencerahannya apakah hal ini diperbolehkan ? sebelumnya Terima kasih untuk pencerahannya Wassalamualaikum Wr.WB

