Assalamualaikum wr wb. Kalau kita cermati PMK no.134 tahun 2005, maka dalam pasal 11 ayat (3) tertulis : Pengecualian pembayaran sebagaimana diatur ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan. Dengan demikian berarti penentuan nilai nominal batas pembayaran adalah menjadi kewenangan Dirjen Perbendaharaan. Jadi kalau dalam Perdirjen No. Per-11/PB/2011 diatur bahwa bendahara boleh membayar kepada 1 rekanan tidak boleh lebih dari 20 juta kecuali untuk honor dan perjalanan dinas, tidaklah dapat dikatakan bertentangan dengan PMK no.134/2005. Semoga dapat meramaikan perbincangan kita. Wassalam wr wb.
--- Pada Sen, 28/2/11, soul_convers <[email protected]> menulis: Dari: soul_convers <[email protected]> Judul: [Forum Prima] pencerahan mengenai PER-11/PB/2011 Kepada: [email protected] Tanggal: Senin, 28 Februari, 2011, 6:12 PM assalamualaikum bapak/ibu milisser forum prima yang terhormat mohon pencerahannya mengenai Per-11/PB/2011 yang berisi perubahan Per-66/PB/2005 khususnya mengenai aturan Uang Persediaan. Pada pasal 7 ayat 12 mengatur bahwa bendahara boleh membayar kepada 1 rekanan tidak boleh lebih dari 20 juta kecuali untuk honor dan perjalanan dinas sedangkan dalam PMK 134 tahun 2005 pada pasal 11 ayat 2 tertulis bahwa Pembayaran yang dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran tidak boleh melebihi Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada satu rekanan. Mohon Pencerahannya apakah hal ini diperbolehkan ? sebelumnya Terima kasih untuk pencerahannya Wassalamualaikum Wr.WB

