Assalamualaikum wr wb.
Kalau kita cermati PMK no.134 tahun 2005, maka dalam pasal 11 ayat (3) tertulis 
: Pengecualian pembayaran sebagaimana diatur ayat (2) ditetapkan oleh Direktur 
Jenderal Perbendaharaan.
Dengan demikian berarti penentuan nilai nominal batas pembayaran adalah menjadi 
kewenangan Dirjen Perbendaharaan.
Jadi kalau dalam Perdirjen No. Per-11/PB/2011 diatur bahwa bendahara boleh 
membayar kepada 1 rekanan tidak boleh lebih dari 20 juta kecuali untuk honor 
dan perjalanan dinas, tidaklah dapat dikatakan bertentangan dengan PMK 
no.134/2005.
Semoga dapat meramaikan perbincangan kita.
Wassalam wr wb. 

--- Pada Sen, 28/2/11, soul_convers <[email protected]> menulis:

Dari: soul_convers <[email protected]>
Judul: [Forum Prima] pencerahan mengenai
 PER-11/PB/2011
Kepada: [email protected]
Tanggal: Senin, 28 Februari, 2011, 6:12 PM







 



  


    
      
      
      assalamualaikum bapak/ibu milisser forum prima yang terhormat



mohon pencerahannya mengenai Per-11/PB/2011 yang berisi perubahan 
Per-66/PB/2005 khususnya mengenai aturan Uang Persediaan. Pada pasal 7 ayat 12 
mengatur bahwa bendahara boleh membayar kepada 1 rekanan tidak boleh lebih dari 
20 juta kecuali untuk honor dan perjalanan dinas

sedangkan dalam PMK 134 tahun 2005 pada pasal 11 ayat 2 tertulis bahwa 
Pembayaran yang dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran tidak boleh

melebihi Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada satu rekanan.



Mohon Pencerahannya apakah hal ini diperbolehkan ?



sebelumnya Terima kasih untuk pencerahannya 



Wassalamualaikum Wr.WB





    
     

    
    


 



  






Kirim email ke