Dear Teman...

kasus ini sebenarnya sudah terprediksi sejak awal millis ini ada,
sejak awal" penggabungan Bakun dg DJA lama...(+- thn 2005)
saat itu pun saya sudah pernah menuliskannya...
waktu itu saya menggunakan name tag akal buluzz dan merekontruksikan
seolah" saya pembobolnya.
bukan maksud mengajari namun setidaknya untuk menjadi mawas diri akan
SOP yg dijalankan sebelum memakan korban.

ok...
melihat kedepan dari pelajaran sebelumnya.
saat ini saya coba mengusulkan suatu alternatif pemecahan masalah
untuk menutup celah tersebut.
apa memungkinkan kita membangun sistem pengajuan pencairan SPM seperti
sistem yg sudah dijalankan oleh perbankan melalui internet bankingnya.
dimana para KPA atau bendahara satker memiliki token PIN yg digunakan
saat pengajuan SPM ke KPPN?
selain tentunya juga pada tahap awal yg nantinya akan di croos check
dengan hard copy dokumen yg disampaikan oleh kurir..

kiranya demikian sedikit usulan dari saya.


salam
ANto ex Kanwil Denpasar.


NB: termasuk pengajuan SPMKP dari KPP/KPBC perlu dicermati lebih mendalam lg.

On 04/03/2011, Ary Nugroho <[email protected]> wrote:
> Kena UU Tipikor,  menguntungkan pihak lain...
>
>
> Powered by Telkomsel BlackBerry®
>
> -----Original Message-----
> From: heryanto sijabat <[email protected]>
> Sender: [email protected]
> Date: Thu, 3 Mar 2011 07:51:05
> To: <[email protected]>
> Reply-To: [email protected]
> Subject: Re: [Forum Prima] pencerahan mengenai PER-11/PB/2011
>
> Jika dalam kasus ini dikenakan pasal kelalaian
> maka besar kemungkinan unsur-unsur dalam pasal kelalaian
> tidak akan terbukti.....selama SOP dilaksanakan....
> Percayalah...
>
>

Kirim email ke