Assalamu'alaikum........! Permisi ikut nimbrung... Kalau saya koq persepsinya lain terkait dengan pasal 11 ayat (3) PMK 134 tersebut. Pendapat saya, kata "Pengecualian" menunjuk pada hal yang khusus/kasuistis, katakanlah ada suatu satker meminta pengecualian dari ketentuan tersebut. PMK 134 dan Per-66 sebagai aturan pelaksanaan lebih lanjut bersifat umum (kata orang lex generalis), sedangkan pengecualiannya bersifat khusus (lex spesialis) Menurut pendapat saya perubahan Per-66, yakni per-11 bersifat umum bukan bersifat khusus, sehingga per-11 tidak bisa mendasarkan pada pasal 11 ayat (3) PMK 134 tersebut. Dan menurut hemat saya, terhadap PMK 134 perlu dilakukan perubahan sebagai berikut : pasal 11 ayat (2) dihapus ;pasal 11 ayat (3) diubah menjadi "Penetapan besaran nilai pembayaran oleh Bendahara Pengeluaran kepada satu rekanan ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan"Demikian pengertian sederhana saya, semoga bermanfaat (walaupun saya bukan ahli hukum) Wassalamu'alaikum wr.wb.
--- Pada Sab, 5/3/11, BAMBANG SUPRIADI <[email protected]> menulis: Kalau kita cermati PMK no.134 tahun 2005, maka dalam pasal 11 ayat (3) tertulis : Pengecualian pembayaran sebagaimana diatur ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan. --- Pada Sen, 28/2/11, soul_convers <[email protected]> menulis: mohon pencerahannya mengenai Per-11/PB/2011 yang berisi perubahan Per-66/PB/2005 khususnya mengenai aturan Uang Persediaan. Pada pasal 7 ayat 12 mengatur bahwa bendahara boleh membayar kepada 1 rekanan tidak boleh lebih dari 20 juta kecuali untuk honor dan perjalanan dinas sedangkan dalam PMK 134 tahun 2005 pada pasal 11 ayat 2 tertulis bahwa Pembayaran yang dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran tidak boleh melebihi Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada satu rekanan.

