Assalamu'alaikum wr. wb.
Salam "percontohan" kepada Bapak2, sahabat-sahabat yang tetap prima...
Mau sharing n mohon pencerahan nih tentang SPM-KP
Sebagaimana diketahui, telah terbit PMK No. 16/PMK.03/2011 tentang Tata Cara
Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
Dalam PMK tersebut, yg saya ketahui telah diatur secara detail, termasuk berkas
kelengkapan SPM-KP bahkan mengatur tentang detail penerbitan SP2D.
Hal-hal lain yang diatur dan perlu mendapat pencerahan sbb :
Dalam PMK tersebut dicantumkan, bahwa untuk SPM-KP yang kompensasi utang
pajaknya dilakukan melalui "transfer" maka SPM-KP tidak perlu dilampiri surat
setoran (pasal 8 ayat (10) ;Dalam PMK juga mencantumkan bahwa dalam hal
kompensasi utang pajak dilakukan nelalui pemotongan, SPM-KP harus dilampiri
surat setoran (pasal 8 ayat (9)), namun PMK tersebut tidak mencantumkan
kewajiban wajib pajak untuk menandatangani SSP, dan KPPN mengesahkan dengan
cara membubuhkan cap, nama, dan tanda tangan pada kolom penyetor (pasal 9 ayat
(3)) ;Dalam PMK tersebut juga mencantumkan ketentuan berlakunya PMK, yakni 30
hari setelah tgl. diundangkan (tgl. terbit 24-01-2011) dalam pasal 17 ;Dalam
PMK juga mencantumkan ketentuan pengaturan yang diperlukan lebih lanjut sebagai
pelaksanaannya (pasal 15).
Yang ingin saya tanyakan :
Apakah ketentuan tidak melampirkan bukti setor, sebagaimana point 1 di atas,
tidak menyalahi ketentuan dalam "Perdirjen 66" yang mengharuskan melampirkan
bukti setor yang dilegalisir KPA jika terdapat kewajiban perpajakan ;apakah
ketentuan "tidak ada tanda tangan WP, dan KPPN tanda tangan di kolom penyetor"
tidak menyalahi "Perdirjen 66" yg mensyaratkan SSP yang telah ditandatangani
oleh WP ;Terkait dengan point 3 dan 4 apakah, PMK tersebut telah dapat
dijadikan dasar bagi KPPN dalam mencairkan SPM-KP yg masuk, mengingat PMK telah
mengatur secara detail, atau menunggu pengaturan lebih lanjut (perdirjend / SE)
;Kalau jawaban no.3 belum bisa, kira2 KP udah menyiapkan apa belum yach ?Kalau
udah bisa, bagaimana dengan pertanyaan no.1 dan 2 ?O ya, satu lagi terkait
dengan SP2D NIHIL ( pengembalian pajak = kompensasi utang pajak ) belum begitu
jelas diatur terutama mengenai redaksional SPM-KP, sebagaimana diketahui KPPN
tidak boleh mengedit .Demikian ....
terima kasih banyak buat admin dan sohib semua.....