ikut nimbrung yah?
per 11/pb/2011 mengatur batas waktu penggunaan TUP 1 bulan dan fasilitas 
dispensasi perpanjangan waktu.jika melebihi 1 bulan. Secara implisit ketentuan 
sangsi masih berlaku dengan alasan (1) ketentuan tentang batas waktu dinyatakan 
dalam kalimat yang tegas: "digunakan paling lama satu bulan sejak tanggal SP2D 
diterbitkan", jadi bukan himbauan melainkan perintah. kalo himbauan misalnya: 
"hendaknya TUP digunakan untuk kebutuhan dalam waktu paling lama 1 bulan" atau 
kalimat normatif lainnya; (2) kalo tidak timbul sangsi kenapa dalam 
per-11/pb/2011 masih  mengatur pembatasan waktu (1 bulan); (3) dengan fasilitas 
dispensasi perpanjangan waktu sudah semestinya satker menjadi semakin tertib 
dan inilah bentuk keseimbangan; 

adakah yang sependapat? trims

--- Pada Sen, 4/4/11, Mas Ge <[email protected]> menulis:

Dari: Mas Ge <[email protected]>
Judul: [Forum Prima] [HELP] Per-66/PB/2005 vs Per-11/PB/2011 (sanksi 
keterlambatan SPM-Gu Nihil TUP)
Kepada: [email protected]
Tanggal: Senin, 4 April, 2011, 6:28 AM















 
 



  


    
      
      
      permisi rekan2 forum smua yang terhormat, saya mau nanya ttg perbedaan di 
Per-66/PB/2005 dan Per-11/PB/2011 mengenai sanksi keterlambatan SPM-Gu Nihil 
atas TUP,,



di Per-66/PB/2005



pasal 7 ayat 8 Syarat untuk mengajukan Tambahan UP :

a. untuk memenuhi kebutuhan yang sangat mendesak/tidak dapat ditunda

b. digunakan paling lama satu bulan sejal tanggal SP2D diterbitkan

c. apabila tidak habis digunakan dalam satu bulan sisa dana yang ada pada 
bendahara harus disetor ke rekening kas negaraa

d. apabila ketentuan pada butir c tidak dipenuhi kepada satker yang 
bersangkutan tidak dapat diberikan TUP sepanjang sisa tahun anggaran berkenaan

e. pengecualian terhadap butir d diputuskan oleh kepala kanwil ditjen 
perbendaharaan atas usul kepala KPPN



di Per-11/PB/2011



pasal 7 ayat 8 Syarat untuk mengajukan Tambahan UP :

a. untuk memenuhi kebutuhan yang sangat mendesak/tidak dapat ditunda

b. 

c. apabila tidak habis digunakan dalam satu bulan sisa dana yang ada pada 
bendahara, harus disetor ke rekening kas negaraa

d. pengecualian terhadap butir b dan c untuk dispensasi perpanjangan waktu 
pertanggungjawaban Tambahan UP lebih dari satu bulan menjadi kewenangan Kepala 
Kanwil Ditjen Perbendaharaan

e. permohonan dispensasi perpanjangan batas akhir pertanggung jawaban Tambahan 
UP sebagaimana dimaksud butir d diajukan PA/Kuasa PA dengan disertai alasan 
jelas



nah, yang saya mau tanyakan :



apabila ada satker yang terlambat dalam mengajukan SPM GU Nihil atas TUP tanpa 
ada surat dispensasi apakah sanksi yang terdapat pada Per-66/PB/2011 pasal 7 
ayat 8 butir d masih berlaku?? atau kita masih memberi toleransi sampai satker 
mengajukan surat dispensasi??



karena jelas pada Per-11/PB/2011 disebutkan bahwa :



Ketentuan dalam pasal & ayat (7), ayat (8), ayat (12) Perdirjen Perbendaharaan 
No Per-66/PB/2005 tentang Mekanisme Pembayaran Atas Beban APBN diubah, sehingga 
berbunyi sebagaoi berikut : .......



mohon pencerahannya rekan2 forum skalian,,





    
     

    
    


 



  








Kirim email ke