Assalamu'alaikum wr.wb... Ane juga ikut nimbrung dunk.....! Sebagai pembaca (bukan penyusun) peraturan tersebut, maka dalam memahami ketentuan, tentunya lebih pada yang eksplisit saja. Setidaknya ada dua hal yang dapat didiskusikan dalam permasalahan ini.
Pertama, permasalahan aspek legal. Per-11/PB/2011 adalah perubahan atas Per-66/PB/2005 (sebagian pasal saja, termasuk pasal 7). Oleh karena itu, dengan berlakunya Per-11 tersebut, Pasal 7 ayat (8) pada Per-66 berubah sebagaimana diatur dalam Per-11, atau dengan kata lain pasal 7 ayat (8) pada Per-66 menjadi tidak berlaku lagi. Selanjutnya, permasalahan kedua, terkait dengan pertanyaan "bagaimana terhadap satker yang terlambat mengajukan SPM-GU Nihil dan tanpa ada surat dispensasi....? Dalam menjawab kondisi ini ada beberapa hal yang dapat dijadikan acuan : Per-11 tidak mengatur masalah sanksi ; dan Tidak mengatur secara jelas kapan satker harus mengajukan permohonan dispensasi.Oleh karenanya, kalau mereka terlambat mengajukan SPM-GU Nihil ke KPPN, tunjukkan saja Per-11 dan minta agar terlebih dulu satker mengajukan dispensasi ke Kanwil ; Barangkali Bapak2 kita atau sahabat2 kita yang terlibat dalam penyusunan Per-11 tersebut dapat lebih menjelaskan, apa semangat dari Per-11, bagaimana "suasana kebatinan" dari Per-11 tersebut sehingga Satker terkait akan diajak kemana atau akan diajak bagaimana......! "Sudah menjadi kebiasaan satker (tidak semua), kalau tidak sanksi, ya lebih senang terlambat". --- Pada Rab, 6/4/11, anto suranto <[email protected]> menulis: ikut nimbrung yah? per 11/pb/2011 mengatur batas waktu penggunaan TUP 1 bulan dan fasilitas dispensasi perpanjangan waktu.jika melebihi 1 bulan. Secara implisit ketentuan sangsi masih berlaku dengan alasan (1) ketentuan tentang batas waktu dinyatakan dalam kalimat yang tegas: "digunakan paling lama satu bulan sejak tanggal SP2D diterbitkan", jadi bukan himbauan melainkan perintah. kalo himbauan misalnya: "hendaknya TUP digunakan untuk kebutuhan dalam waktu paling lama 1 bulan" atau kalimat normatif lainnya; (2) kalo tidak timbul sangsi kenapa dalam per-11/pb/2011 masih mengatur pembatasan waktu (1 bulan); (3) dengan fasilitas dispensasi perpanjangan waktu sudah semestinya satker menjadi semakin tertib dan inilah bentuk keseimbangan; adakah yang sependapat? trims --- Pada Sen, 4/4/11, Mas Ge <[email protected]> menulis: permisi rekan2 forum smua yang terhormat, saya mau nanya ttg perbedaan di Per-66/PB/2005 dan Per-11/PB/2011 mengenai sanksi keterlambatan SPM-Gu Nihil atas TUP,, di Per-66/PB/2005 pasal 7 ayat 8 Syarat untuk mengajukan Tambahan UP : a. untuk memenuhi kebutuhan yang sangat mendesak/tidak dapat ditunda b. digunakan paling lama satu bulan sejal tanggal SP2D diterbitkan c. apabila tidak habis digunakan dalam satu bulan sisa dana yang ada pada bendahara harus disetor ke rekening kas negaraa d. apabila ketentuan pada butir c tidak dipenuhi kepada satker yang bersangkutan tidak dapat diberikan TUP sepanjang sisa tahun anggaran berkenaan e. pengecualian terhadap butir d diputuskan oleh kepala kanwil ditjen perbendaharaan atas usul kepala KPPN di Per-11/PB/2011 pasal 7 ayat 8 Syarat untuk mengajukan Tambahan UP : a. untuk memenuhi kebutuhan yang sangat mendesak/tidak dapat ditunda b. c. apabila tidak habis digunakan dalam satu bulan sisa dana yang ada pada bendahara, harus disetor ke rekening kas negaraa d. pengecualian terhadap butir b dan c untuk dispensasi perpanjangan waktu pertanggungjawaban Tambahan UP lebih dari satu bulan menjadi kewenangan Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan e. permohonan dispensasi perpanjangan batas akhir pertanggung jawaban Tambahan UP sebagaimana dimaksud butir d diajukan PA/Kuasa PA dengan disertai alasan jelas nah, yang saya mau tanyakan : apabila ada satker yang terlambat dalam mengajukan SPM GU Nihil atas TUP tanpa ada surat dispensasi apakah sanksi yang terdapat pada Per-66/PB/2011 pasal 7 ayat 8 butir d masih berlaku?? atau kita masih memberi toleransi sampai satker mengajukan surat dispensasi??

