permisi rekan2 forum smua yang terhormat, saya mau nanya ttg perbedaan di Per-66/PB/2005 dan Per-11/PB/2011 mengenai sanksi keterlambatan SPM-Gu Nihil atas TUP,,
di Per-66/PB/2005 pasal 7 ayat 8 Syarat untuk mengajukan Tambahan UP : a. untuk memenuhi kebutuhan yang sangat mendesak/tidak dapat ditunda b. digunakan paling lama satu bulan sejal tanggal SP2D diterbitkan c. apabila tidak habis digunakan dalam satu bulan sisa dana yang ada pada bendahara harus disetor ke rekening kas negaraa d. apabila ketentuan pada butir c tidak dipenuhi kepada satker yang bersangkutan tidak dapat diberikan TUP sepanjang sisa tahun anggaran berkenaan e. pengecualian terhadap butir d diputuskan oleh kepala kanwil ditjen perbendaharaan atas usul kepala KPPN di Per-11/PB/2011 pasal 7 ayat 8 Syarat untuk mengajukan Tambahan UP : a. untuk memenuhi kebutuhan yang sangat mendesak/tidak dapat ditunda b. digunakan paling lama satu bulan sejal tanggal SP2D diterbitkan c. apabila tidak habis digunakan dalam satu bulan sisa dana yang ada pada bendahara, harus disetor ke rekening kas negaraa d. pengecualian terhadap butir b dan c untuk dispensasi perpanjangan waktu pertanggungjawaban Tambahan UP lebih dari satu bulan menjadi kewenangan Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan e. permohonan dispensasi perpanjangan batas akhir pertanggung jawaban Tambahan UP sebagaimana dimaksud butir d diajukan PA/Kuasa PA dengan disertai alasan jelas nah, yang saya mau tanyakan : apabila ada satker yang terlambat dalam mengajukan SPM GU Nihil atas TUP tanpa ada surat dispensasi apakah sanksi yang terdapat pada Per-66/PB/2011 pasal 7 ayat 8 butir d masih berlaku?? atau kita masih memberi toleransi sampai satker mengajukan surat dispensasi?? karena jelas pada Per-11/PB/2011 disebutkan bahwa : Ketentuan dalam pasal & ayat (7), ayat (8), ayat (12) Perdirjen Perbendaharaan No Per-66/PB/2005 tentang Mekanisme Pembayaran Atas Beban APBN diubah, sehingga berbunyi sebagaoi berikut : ....... mohon pencerahannya rekan2 forum skalian,,

