Assalamu'alaikum Wr. Wb.
mas Maryono
kalau ybs usianya dibawah 56 TH, SK pemberhentiannya adalah kewenangan Pejabat 
Pembina Kepegawaian (Menteri ybs). dan sepanjang pad SK pemberhentiannya sudah 
menyebutkan Pokok peniun, maka SK pemberhentiannya termasuk SK Pensiun. Namun 
jikan Tidak menyebutkan pokok pensiun maka perlu dibautkan SK Pensiun dari 
menteri ybs. kalau usianya sudah mencapai usian pensiun maka harus diterbitkan 
SK Pensiun dari BKN/Presiden,. karena setahu saya penerbitan SK Pensiun itu 
kewenangan BKN untuk PNS Golongan IV/b ke bawah, dan  untuk Golongan IV/c ke 
atas SK pensiunya dari Presiden berdasarkan pertimbangan BKN.
Sekian mudah-mudahan bermanfaat
dasar Hukum:
PP 9 tahun 2003
Keputusan Kepala BKN Nomor 14 tahun 2003
Haryoto

--- Pada Jum, 6/5/11, Maryono Toang <[email protected]> menulis:

Dari: Maryono Toang <[email protected]>
Judul: [Forum Prima] SK hukuman untuk penebitan SKPP
Kepada: "[email protected]" <[email protected]>
Tanggal: Jumat, 6 Mei, 2011, 8:45 AM















 
 



  


    
      
      
      Assalamu'alaikum Wr. Wb.



miliser yang budiman....



perkenankan saya untuk meramaikan milis ini mohon pencerahan dari miliser semua 
atas permasalahan yang kami hadapi, kronologinya sebagai berikut :

Terdapat seorang pejabat yang terlibat pidana korupsi, sehingga dia diadili 
dipangadilan tingkat pertama sampaikan dengan kasasi. Pada saat menjalani 
persidangan maupun penahanan yang bersangkutan gaji dan tunjangan tetap 
dibayarkan oleh satker bersangkutan tidak pemberitahuan ke KPPN. Tiba-tiba KPPN 
menerima SK hukuman dari Kantor Pusat Satker tersebut yang menyatakan bahwa 
yang bersangkutan telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi 
melalui putusan Mahkamah Agung. Didalam SK tersebut, yang bersangkutan 
diberikan hukuman diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. Karena yang 
bersangkutan diberhentikan dengan hormat yang bersangkutan berhak untuk 
mendapatkan pensiun. Yang menjadi pertanyaan kami adalah Apakah SK hukuman 
tersebut dapat dijadikan dasar untuk menerbitkan SKPP, ataukah harus ada SK 
pensiun dari BKN baru kita dapat mengesahkan SKPP-nya. Kami sudah berusaha 
menanyakan ke berbagai pihak namun sampai saat ini belum ada jawaban yang

 memuaskan. Kiranya ada milliser yang dapat memberikan pencerahan... terima 
kasih.



Wasalam



Dari Kota Perbatasan



Maryono

KPPN Nunukan





    
     

    
    


 



  








Kirim email ke