Assalamu'alaikum Wr. Wb. mas Maryono kalau ybs usianya dibawah 56 TH, SK pemberhentiannya adalah kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (Menteri ybs). dan sepanjang pad SK pemberhentiannya sudah menyebutkan Pokok peniun, maka SK pemberhentiannya termasuk SK Pensiun. Namun jikan Tidak menyebutkan pokok pensiun maka perlu dibautkan SK Pensiun dari menteri ybs. kalau usianya sudah mencapai usian pensiun maka harus diterbitkan SK Pensiun dari BKN/Presiden,. karena setahu saya penerbitan SK Pensiun itu kewenangan BKN untuk PNS Golongan IV/b ke bawah, dan untuk Golongan IV/c ke atas SK pensiunya dari Presiden berdasarkan pertimbangan BKN. Sekian mudah-mudahan bermanfaat dasar Hukum: PP 9 tahun 2003 Keputusan Kepala BKN Nomor 14 tahun 2003 Haryoto
--- Pada Jum, 6/5/11, Maryono Toang <[email protected]> menulis: Dari: Maryono Toang <[email protected]> Judul: [Forum Prima] SK hukuman untuk penebitan SKPP Kepada: "[email protected]" <[email protected]> Tanggal: Jumat, 6 Mei, 2011, 8:45 AM Assalamu'alaikum Wr. Wb. miliser yang budiman.... perkenankan saya untuk meramaikan milis ini mohon pencerahan dari miliser semua atas permasalahan yang kami hadapi, kronologinya sebagai berikut : Terdapat seorang pejabat yang terlibat pidana korupsi, sehingga dia diadili dipangadilan tingkat pertama sampaikan dengan kasasi. Pada saat menjalani persidangan maupun penahanan yang bersangkutan gaji dan tunjangan tetap dibayarkan oleh satker bersangkutan tidak pemberitahuan ke KPPN. Tiba-tiba KPPN menerima SK hukuman dari Kantor Pusat Satker tersebut yang menyatakan bahwa yang bersangkutan telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melalui putusan Mahkamah Agung. Didalam SK tersebut, yang bersangkutan diberikan hukuman diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. Karena yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat yang bersangkutan berhak untuk mendapatkan pensiun. Yang menjadi pertanyaan kami adalah Apakah SK hukuman tersebut dapat dijadikan dasar untuk menerbitkan SKPP, ataukah harus ada SK pensiun dari BKN baru kita dapat mengesahkan SKPP-nya. Kami sudah berusaha menanyakan ke berbagai pihak namun sampai saat ini belum ada jawaban yang memuaskan. Kiranya ada milliser yang dapat memberikan pencerahan... terima kasih. Wasalam Dari Kota Perbatasan Maryono KPPN Nunukan

