Assalamu'alaikum Wr. Wb. miliser yang budiman....
perkenankan saya untuk meramaikan milis ini mohon pencerahan dari miliser semua atas permasalahan yang kami hadapi, kronologinya sebagai berikut : Terdapat seorang pejabat yang terlibat pidana korupsi, sehingga dia diadili dipangadilan tingkat pertama sampaikan dengan kasasi. Pada saat menjalani persidangan maupun penahanan yang bersangkutan gaji dan tunjangan tetap dibayarkan oleh satker bersangkutan tidak pemberitahuan ke KPPN. Tiba-tiba KPPN menerima SK hukuman dari Kantor Pusat Satker tersebut yang menyatakan bahwa yang bersangkutan telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melalui putusan Mahkamah Agung. Didalam SK tersebut, yang bersangkutan diberikan hukuman diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. Karena yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat yang bersangkutan berhak untuk mendapatkan pensiun. Yang menjadi pertanyaan kami adalah Apakah SK hukuman tersebut dapat dijadikan dasar untuk menerbitkan SKPP, ataukah harus ada SK pensiun dari BKN baru kita dapat mengesahkan SKPP-nya. Kami sudah berusaha menanyakan ke berbagai pihak namun sampai saat ini belum ada jawaban yang memuaskan. Kiranya ada milliser yang dapat memberikan pencerahan... terima kasih. Wasalam Dari Kota Perbatasan Maryono KPPN Nunukan

