Assalamu'alaikum Wr. Wb.

miliser yang budiman....

perkenankan saya untuk meramaikan milis ini mohon pencerahan dari miliser semua 
atas permasalahan yang kami hadapi, kronologinya sebagai berikut :
Terdapat seorang pejabat yang terlibat pidana korupsi, sehingga dia diadili 
dipangadilan tingkat pertama sampaikan dengan kasasi. Pada saat menjalani 
persidangan maupun penahanan yang bersangkutan gaji dan tunjangan tetap 
dibayarkan oleh satker bersangkutan tidak pemberitahuan ke KPPN. Tiba-tiba KPPN 
menerima SK hukuman dari Kantor Pusat Satker tersebut yang menyatakan bahwa 
yang bersangkutan telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi 
melalui putusan Mahkamah Agung. Didalam SK tersebut, yang bersangkutan 
diberikan hukuman diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. Karena yang 
bersangkutan diberhentikan dengan hormat yang bersangkutan berhak untuk 
mendapatkan pensiun. Yang menjadi pertanyaan kami adalah Apakah SK hukuman 
tersebut dapat dijadikan dasar untuk menerbitkan SKPP, ataukah harus ada SK 
pensiun dari BKN baru kita dapat mengesahkan SKPP-nya. Kami sudah berusaha 
menanyakan ke berbagai pihak namun sampai saat ini belum ada jawaban yang
 memuaskan. Kiranya ada milliser yang dapat memberikan pencerahan... terima 
kasih.

Wasalam


Dari Kota Perbatasan



Maryono
KPPN Nunukan

Kirim email ke