SK dari Kantor ybs, dapat menjadi dasar untuk memberhentikan pembayaran gaji 
dan tunjangan, karena ybs dinyatakan sudah tidak  menjabat lagi.

Sebagaimana kita ketahui, saat ini KPPN hanya melakukan uji formal saja,  tidak 
melakukan uji substantif lagi, sehingga bilamana dikemudian hari terjadi 
kesalahan, maka mutlak menjadi tanggungjawab KPA.

ary...





Powered by Telkomsel BlackBerry�

-----Original Message-----
From: Maryono Toang <[email protected]>
Sender: [email protected]
Date: Thu, 5 May 2011 18:45:56 
To: [email protected]<[email protected]>
Reply-To: [email protected]
Subject: [Forum Prima] SK hukuman untuk penebitan SKPP

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

miliser yang budiman....

perkenankan saya untuk meramaikan milis ini mohon pencerahan dari miliser semua 
atas permasalahan yang kami hadapi, kronologinya sebagai berikut :
Terdapat seorang pejabat yang terlibat pidana korupsi, sehingga dia diadili 
dipangadilan tingkat pertama sampaikan dengan kasasi. Pada saat menjalani 
persidangan maupun penahanan yang bersangkutan gaji dan tunjangan tetap 
dibayarkan oleh satker bersangkutan tidak pemberitahuan ke KPPN. Tiba-tiba KPPN 
menerima SK hukuman dari Kantor Pusat Satker tersebut yang menyatakan bahwa 
yang bersangkutan telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi 
melalui putusan Mahkamah Agung. Didalam SK tersebut,

------------------------------------

Hentikan korupsi dana APBN dengan alasan apa pun.
Hentikan sekarang juga.Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/forumprima/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/forumprima/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke