Teman teman, sebagaimana diketahui bahwa saat ini untuk gaji ke 13 sudah 
dianggarkan dalam DIPA satker. 

Hal yang ditunggutunggu setiap menjelang pembayarannya diantaranya adalah 
perdirjen perbendaharaan.

Apakah memang setiap tahun harus ada pengaturannya, bukankah sudah ada 
alokasinya....

Jika memang harus di atur, apakah tidak bisa dengan 1 aturan yang berlaku 
seterusnya, sampai dirubah lagi...


Sekedar pemikiran... 

Powered by Telkomsel BlackBerry®

------------------------------------

Hentikan korupsi dana APBN dengan alasan apa pun.
Hentikan sekarang juga.Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/forumprima/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/forumprima/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke