Assalamu’alaikum wr wb.
Sepanjang pengetahuan saya, DIPA adalah merupakan bagian dari APBN dan APBN 
adalah Undang-Undang yang penetapannya dilaksanakan tiap tahun dan berlaku 
untuk satu tahun anggaran.
Ini berarti bahwa Gaji ke 13 yang dialokasikan dalam DIPA baru mempunyai dasar 
hukum UU APBN yang hanya berlaku selama satu tahun anggaran dan untuk 
merealisasikannya diperlukan peraturan pelaksanaannya  yaitu secara hirarkis 
harus ada peratuan pemerintah (PP) dan selanjutnya dikeluarkan petunjuk 
teknisnya berupa Perdirjen PBN.
Pada masa sebelum reformasi ketika DJPBN masih bernama DJA, petunjuk teknis 
mengenai Gaji ke 13 berupa SE DJA dikeluarkan mendahului PP-nya sehingga 
relaisasi Gaji ke 13 bisa cepat dilaksanakan.
Sedangkan sekarang, karena harus mengikuti urut-urutan peraturan perundangan 
maka Perdirjen PBN ttg Gaji ke 13 baru dapat diterbitkan menunggu setelah 
PP-nya dikeluarkan. Jadi untuk merealisasikan Gaji ke 13 memerlukan waktu yang 
lebih lama.
Usulan mas Ary untuk dibuat peraturan ttg Gaji ke 13 yang berlaku permanen 
adalah sah-sah saja, tinggal bagaimana yang berwenang mensiasati agar tidak 
menyalahi sistem peraturan perundang-undangan. 
Dalam semangat reformasi, untuk meningkatkan pelayanan “kalau bisa dipermudah 
mengapa harus dipersulit”.
Wassalam wr wb.


--- Pada Jum, 20/5/11, [email protected] <[email protected]> menulis:

> Dari: [email protected] <[email protected]>
> Judul: [Forum Prima] Perdirjen Gaji ke 13
> Kepada: [email protected]
> Tanggal: Jumat, 20 Mei, 2011, 10:10 PM
> Teman teman, sebagaimana diketahui
> bahwa saat ini untuk gaji ke 13 sudah dianggarkan dalam DIPA
> satker. 
> 
> Hal yang ditunggutunggu setiap menjelang pembayarannya
> diantaranya adalah perdirjen perbendaharaan.
> 
> Apakah memang setiap tahun harus ada pengaturannya,
> bukankah sudah ada alokasinya....
> 
> Jika memang harus di atur, apakah tidak bisa dengan 1
> aturan yang berlaku seterusnya, sampai dirubah lagi...
> 
> 
> Sekedar pemikiran... 
> 
> Powered by Telkomsel BlackBerry®
> 
> ------------------------------------
> 
> Hentikan korupsi dana APBN dengan alasan apa pun.
> Hentikan sekarang juga.Yahoo! Groups Links
> 
> 
>     [email protected]
> 
> 
> 

Kirim email ke