--- In [email protected], ary@... wrote:
>
> Teman teman, sebagaimana diketahui bahwa saat ini untuk gaji ke 13 sudah 
> dianggarkan dalam DIPA satker. 
> 
> Hal yang ditunggutunggu setiap menjelang pembayarannya diantaranya adalah 
> perdirjen perbendaharaan.
> 
> Apakah memang setiap tahun harus ada pengaturannya, bukankah sudah ada 
> alokasinya....
> 
> Jika memang harus di atur, apakah tidak bisa dengan 1 aturan yang berlaku 
> seterusnya, sampai dirubah lagi...
> 
> 
> Sekedar pemikiran... 
> 
> Powered by Telkomsel BlackBerry®
>
setuju.....


Kirim email ke