--- In [email protected], ary@... wrote:
>
> Teman teman, sebagaimana diketahui bahwa saat ini untuk gaji ke 13 sudah
> dianggarkan dalam DIPA satker.
>
> Hal yang ditunggutunggu setiap menjelang pembayarannya diantaranya adalah
> perdirjen perbendaharaan.
>
> Apakah memang setiap tahun harus ada pengaturannya, bukankah sudah ada
> alokasinya....
>
> Jika memang harus di atur, apakah tidak bisa dengan 1 aturan yang berlaku
> seterusnya, sampai dirubah lagi...
>
>
> Sekedar pemikiran...
>
> Powered by Telkomsel BlackBerry®
>
setuju.....