dari daerah remote sini kami cuma bisa prihatin, mengirimkan doa untuk kebaikan teman2 seprofesi kita tersebut. kami sangat yakin, dengan track record yang bagus dan baik dari kedua teman tersebut, mereka tidak bersalah dan sudah sepantasnya dibebaskan.
smoga hal2 buruk tersebut tidak menimpa para abdi negara di DJPBN khususnya KPPN wabil khusus seksi pencairan dana. bila ada yang bisa kami bantu dan lakukan lebih, jangan ragu untuk memberikan kabar. salam --- In [email protected], "Sukarno" <karnos70@...> wrote: > > Berkas Jakarta 2 sudah diterima di kejaksaan(status Fb AIS), berarti benar > (paling tdk utk sementara menurut: polisi dan mnr pendapat awal kejaksaan) > bahwa Semua kejadian yg sama yg akan terjadi di seluruh KPPN : akan dianggap > cukup memenuhi delik Tipikor. berarti semua pejabat dan staf KPPN, utk > sementara tdk terlindungi hukum dalam pelaksanaan tugasnya. > > sahabat semua.. jika sdh masuk kejaksaan dan kejaksaan menyiapkan penuntutan, > berarti sdh hampir siap perkara ini disidangkan. Berarti, tdk lama lagi amar > putusan, melalui ketukan palu hakim pun akan segera ditetapkan. > > Selain kepentingan dua sahabat kita, ternyata penyelesaian kasus ini (apakah > dengan putusan bersalah atau bebas) tentunya akan menjadi preseden dan akan > mjd yurisprudensi oleh aparat dalam memutuskan utk kejadian yg sama dimasa > yang akan datang. Berarti, jika putusannya 'bersalah' maka bisnis proses yg > dilakukan oleh semua staf dan pejabat KPPN diseluruh Indonesia, mempunyai > kandungan resiko Tipikor. > > teman2 ktr pusat pasti sdh berusaha keras utk membantu memfasilitasi > penyelesaian kasus ini, namun Hal ini perlu difikirkan lebih segera dan lebih > keras LAGI dengan memperhitungkan jalannya proses diaparat penyidik. karena > penyelesaian perkara ini berkaitan dengan TUGAS POKOK Lembaga ini dan rasa > Keamanan Keluarga besar DJPBN dalam melaksanakan tugas. > > kemungkinan yg masih ada adalah: penyelesaian dalam proses di pihak kejaksaan > utk kepentingan penuntutan, ttg hal yg dituntutkan dan ttg kelengkapan utk > diajukan dalam persidangan. atau lebih jauh adl : dalam persidangan dan > dalam persidangan di Pengadilan Tinggi dan kasasi. kesempatan masih ada, > namun butuh tenaga dan perhatian extra.. karena.. sekali lagi: ini berkaitan > dengan rasa keadilan 2 saudara kita dan berkaitan dengan masa depan DJPBN. > > Adakah jalan lainnya .. saudara2ku.. kita yang diluar terali inilah yg bisa > membantu dua sahabat kita dan masa depan organisasi kita ini... > > sebagaimana lirik sebuah lagu Bimbo: 'adakah jalan kau temui..untuk kita > bersama lagi'.. (bersabarlah Mas AIS). >

