Ya Allah kuatkanlah rekan kita yang sedang kena musibah ini. musibah yang membawa dampak yang besar bila tidak bisa bebas, dimana rekan-rekan kita yang lainnya (termasuk saya didalamnya) berada dalam keadaan yang galau. Mohon kiranya Bapak-Bapak pimpinan di Kantor Pusat kami yang di Seksi Pencairan dana lebih diperhatikan. Walau bagaimanapun juga Seksi PD sangat rawan karena berhubungan langsung dengan masyarakat pengguna.
2011/7/3 amirsyahya <[email protected]> > ** > > > dari daerah remote sini kami cuma bisa prihatin, mengirimkan doa untuk > kebaikan teman2 seprofesi kita tersebut. kami sangat yakin, dengan track > record yang bagus dan baik dari kedua teman tersebut, mereka tidak bersalah > dan sudah sepantasnya dibebaskan. > > smoga hal2 buruk tersebut tidak menimpa para abdi negara di DJPBN khususnya > KPPN wabil khusus seksi pencairan dana. > > bila ada yang bisa kami bantu dan lakukan lebih, jangan ragu untuk > memberikan kabar. > > salam > > > --- In [email protected], "Sukarno" <karnos70@...> wrote: > > > > Berkas Jakarta 2 sudah diterima di kejaksaan(status Fb AIS), berarti > benar (paling tdk utk sementara menurut: polisi dan mnr pendapat awal > kejaksaan) bahwa Semua kejadian yg sama yg akan terjadi di seluruh KPPN : > akan dianggap cukup memenuhi delik Tipikor. berarti semua pejabat dan staf > KPPN, utk sementara tdk terlindungi hukum dalam pelaksanaan tugasnya. > > > > sahabat semua.. jika sdh masuk kejaksaan dan kejaksaan menyiapkan > penuntutan, berarti sdh hampir siap perkara ini disidangkan. Berarti, tdk > lama lagi amar putusan, melalui ketukan palu hakim pun akan segera > ditetapkan. > > > > Selain kepentingan dua sahabat kita, ternyata penyelesaian kasus ini > (apakah dengan putusan bersalah atau bebas) tentunya akan menjadi preseden > dan akan mjd yurisprudensi oleh aparat dalam memutuskan utk kejadian yg sama > dimasa yang akan datang. Berarti, jika putusannya 'bersalah' maka bisnis > proses yg dilakukan oleh semua staf dan pejabat KPPN diseluruh Indonesia, > mempunyai kandungan resiko Tipikor. > > > > teman2 ktr pusat pasti sdh berusaha keras utk membantu memfasilitasi > penyelesaian kasus ini, namun Hal ini perlu difikirkan lebih segera dan > lebih keras LAGI dengan memperhitungkan jalannya proses diaparat penyidik. > karena penyelesaian perkara ini berkaitan dengan TUGAS POKOK Lembaga ini dan > rasa Keamanan Keluarga besar DJPBN dalam melaksanakan tugas. > > > > kemungkinan yg masih ada adalah: penyelesaian dalam proses di pihak > kejaksaan utk kepentingan penuntutan, ttg hal yg dituntutkan dan ttg > kelengkapan utk diajukan dalam persidangan. atau lebih jauh adl : dalam > persidangan dan dalam persidangan di Pengadilan Tinggi dan kasasi. > kesempatan masih ada, namun butuh tenaga dan perhatian extra.. karena.. > sekali lagi: ini berkaitan dengan rasa keadilan 2 saudara kita dan berkaitan > dengan masa depan DJPBN. > > > > Adakah jalan lainnya .. saudara2ku.. kita yang diluar terali inilah yg > bisa membantu dua sahabat kita dan masa depan organisasi kita ini... > > > > sebagaimana lirik sebuah lagu Bimbo: 'adakah jalan kau temui..untuk kita > bersama lagi'.. (bersabarlah Mas AIS). > > > > >

