Alhamdulillah, Mahkamah Internasional Akui  Kosovo Merdeka Jumat, 23 Juli 2010, 
10:28 WIB

     


Penduduk Kosovo, ilustrasi
REPUBLIKA.CO.ID,NEWYORK--Mahkamah  Internasional pada Kamis (22/7) waktu 
setempat memutuskan bahwa  kemerdekaan sepihak yang dideklarasikan oleh Kosovo 
dari Serbia pada  Februari 2008 lalu tidak melanggar hukum internasional. 
Kemerdekaan  Kosovo sebelumnya telah didukung oleh kebanyakan negara Barat 
namun  
ditentang oleh Republik Rakyat Cina, Rusia, dan Serbia.

Sementara  itu, banyak negara, termasuk Indonesia, belum mengakui status 
merdeka  
Kosovo. Pusat Media Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York,  melaporkan 
bahwa para hakim Mahkamah Internasional, yang juga disebut  sebagai 
International Court of Justice (ICJ) atau World Court, telah  melakukan 
pemungutan suara tentang status kemerdekaan yang  dideklarasikan Kosovo secara 
sepihak.

Melalui suara 10 berbanding  4, hakim ICJ memutuskan bahwa deklarasi tersebut 
tidak melanggar hukum  internasional secara umum maupun resolusi Dewan Keamanan 
PBB tahun 1999  tentang penghentian pertikaian di Kosovo. Deklarasi kemerdekaan 
Kosovo  juga dinyatakan ICJ tidak bertentangan dengan kerangka undang-undang  
yang disahkan oleh Utusan Khusus Sekjen PBB yang mewakili misi PBB di  Kosovo 
(UN Interim Administration Mission in Kosovo/UNMIK).

Keputusan  ICJ itu merupakan jawaban terhadap permintaan Sidang Majelis Umum 
PBB  
ke-63 tanggal 8 Oktober 2008 agar ICJ memberikan pendapat apakah  deklarasi 
kemerdekaan sepihak oleh Kosovo pada Februari 2008 sesuai  dengan hukum 
internasional. Kemerdekaan Kosovo telah diakui secara resmi  oleh berbagai 
negara, termasuk tiga dari lima negara anggota tetap  DK-PBB, yaitu Amerika 
Serikat, Inggris, dan Perancis.

Dua anggota  tetap DK lainnya, yakni Republik Rakyat Cina dan Rusia, beserta 
Serbia  sebagai negara induk Kosovo, tidak mengakui kemerdekaan Kosovo. Hingga  
19 Mei 2010, sudah 69 dari total 192 negara anggota PBB yang telah  tercatat 
secara resmi mengakui Kosovo sebagai negara independen.  Indonesia termasuk 
negara yang belum mengakui Kosovo yang mayoritas  penduduknya beragama Islam.

Pemerintah Indonesia, seperti yang  disebutkan Kementerian Luar Negeri RI pada 
3 
Oktober 2009 lalu,  menyatakan menghormati prinsip kedaulatan nasional dan 
keutuhan wilayah  setiap negara anggota PBB, sesuai dengan Piagam PBB dan Hukum 
 
Internasional. Pemerintah RI hanya ikut mendorong agar status akhir  Kosovo 
diselesaikan secara damai melalui dialog dan negosiasi demi  menghindarkan 
wilayah Balkan dari ketegangan dan konflik baru.

Sebelum  mendeklarasikan diri sebagai negara republik yang merdeka, Kosovo  
adalah propinsi bagian dari Serbia dengan etnis muslim Albania sebagai  
penduduk 
mayoritas (sekitar 90 persen) dan warga Serbia (sekitar 5,3  persen). Saat 
Yugoslavia berdiri, Kosovo adalah propinsi Serbia yang  memiliki status Daerah 
Otonomi Khusus namun sejak Perang Kosovo tahun  1999 berlangsung, propinsi itu 
kemudian berada di bawah pengawasan PBB.

Kirim email ke