Kekuatan Finansial (Quwwatul Maal), Bagian  ke-5 
Fiqih DakwahOleh: Tim Kajian Manhaj Tarbiyah 
________________________________
   
D. Distribusi InfaqFii Sabilillah (Pengaturan Sumber Dana)
dakwatuna.com –

Kebanyakan kaum muslimin ataupun  gerakan-gerakan Islam dewasa ini kurang 
memperhatikan pengaturan dana  yang kontinyu dalam menjalankan aktivitas 
perjuangannya. Jika ada, itu  pun hanya kerja sambilan yang kurang 
diperhatikan. 
Mereka hanya  mengharapkan sumbangan dari donaturnya, baik sebagai anggota 
maupun  simpatisan. Mereka kurang mengembangkan potensi perekonomian Islam dan  
kaum muslimin untuk melancarkan sumber dana, yang mana ini pun merupakan  salah 
bentuk jihad yang harus dilaksanakan.
Pada saat kaum muslimin belum memiliki negara yang dapat menjamin  dana 
perjuangan dan langkanya para hartawan muslim yang seharusnya  menjadi donatur 
bagi perjuangan Islam, mereka yang kaya telah  terjangkiti penyakit kikir 
sehingga tidak mau mengeluarkan hartanya di  jalan Allah. Di samping itu, ada 
pula hartawan muslim yang berkeinginan  mengeluarkan hartanya membantu 
perjuangan Islam, namun dihantui  ketakutan penangkapan dan penyiksaan dari 
penguasa-penguasa zhalim vang  anti-Islam. Masih banyak lagi faktor yang 
menahan 
hartawan muslim  mengeluarkan hartanya di jalan Allah. Hal ini jelas akan 
menyusahkan  perjuangan Islam karena kekurangan dana. Banyak program pokok 
dalam  
perjuangan terbengkalai akibat ketiadaan dana. Bagaimanapun, dana sangat  
penting bagi keberhasilan misi perjuangan.
Sementara itu, musuh-musuh Islam, pasukan-pasukan thagut, terus  melancarkan 
operasi penghancuran dan penghapusan Islam dengan berbagai  fasilitas dan 
tunjangan dana besar dari para donaturnya yang memiliki  jaringan 
internasional. 
Apakah karena ketiadaan dana ini menyebabkan  pejuang-pejuang fi sabilillah 
mundur dari perjuangannya dan membiarkan  pengikut-pengikut iblis yang dilaknat 
Allah itu menyesatkan manusia.  Apakah ketiadaan dana ini mendorong mereka 
mengemis pada musuh-musuh  Islam untuk memberikan dana bagi perjuangannya 
dengan 
syarat mereka  harus melacurkan aqidahnya, atau hanya pasrah saja menunggu dana 
dari  donatur; jika dana sudah tersedia, baru menjalankan aktivitas  perjuangan.
Semua ini adalah pekerjaan orang-orang frustasi, orang-orang yang  kalah 
mentalnya dalam berinteraksi dengan kejahiliyahan. Inilah sifat  tercela yang 
harus dijauhi pejuang-pejuang fi sabilillah. Kita yakin  dengan 
seyakin-yakinnya 
bahwa Allah Yang Maha Kaya dan Maha Kuasa pasti  akan mendatangkan bantuan-Nya, 
namun apakah bantuan itu akan datang  dengan sendirinya tanpa ikhtiar 
sungguh-sungguh dari pejuang-pejuang  suci ini. Bukankah Allah memerintahkan 
kepada hamba-hamba-Nya untuk  berusaha semaksimal kemampuannya untuk menegakkan 
din-Nya, kemudian  dengan usaha sungguh-sungguh itulah Allah mendatangkan 
bantuannya,  sebagaimana disebutkan Al-Qur’an,
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِنْ تَنْصُرُوا  اللَّهَ يَنْصُرْكُمْ 
وَيُثَبِّتْ أَقْدَامَكُمْ
“Hai orang-orang yang beriman, jika kamu menolong (agama) Allah  niscaya Dia 
akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu.” (QS.  Muhammad: 7)
Dengan demikian, Allah hanya akan menolong hamba-hamba-Nya yang sudah  
berikhtiar dengan seluruh kemampuannya, bukan orang-orang yang patah  semangat 
kemudian tidak berbuat.
Untuk menanggulangi kekurangan dana dalam perjuangan, saat ini  diperlukan 
usaha-usaha perekonomian yang dapat menghasilkan dana, baik  dalam usaha 
perdagangan, pabrik, jasa, maupun usaha-usaha halal lainnya.  Tentu, usaha ini 
dikelola sesuai dengan perkembangan sistem  perekonomian modern yang sesuai 
dengan Islam, dilaksanakan oleh  orang-orang yang amanah dan bertanggung jawab, 
memiliki komitmen yang  kuat terhadap perjuangan Islam dan profesional di 
bidangnya, di bawah  kontrol lembaga perjuangan Islam, baik secara langsung 
jika 
hal ini  memungkinkan maupun tersembunyi.
Sangat bijak jika pergerakan Islam melaksanakan usahanya secara  sembunyi 
(rahasia), terutama di negara-negara yang penguasanya  anti-Islam, tidak 
terang-terangan secara langsung mengatasnamakan  lembaga perjuangannya dalam 
aktivitas perekonomian, misalnya atas nama  pribadi yang dibiayai dan dikontrol 
lembaga. Cara semacam ini menjaga  kemungkinan musuh-musuh Islam yang ingin 
menghancurkan perjuangan dari  sumber kekuatan ekonomi karena mereka senantiasa 
berusaha untuk itu  dengan menghalalkan segala cara.
Usaha-usaha perekonomian itu harus dilakukan dengan menjalankan  sistem 
perekonomian Islam. Baik berupa syirkah, mudharabah,  murabahah, qiradh, dan 
sejenisnya yang tidak terkontaminasi sistem  ekonomi non-Islam. Misalnya, 
beberapa anggota pergerakan yang memiliki  kelebihan harta mengumpulkan modal 
untuk dijalankan. Kemudian dari  keuntungan usaha tersebut disisihkan bagian 
untuk dana perjuangan. Atau  seseorang/beberapa orang yang memiliki modal dan 
yang lainnya mendirikan  usaha. Keuntungan dari usaha itu dibagi antara pemberi 
modal dan yang  menjalankannya kemudian disisihkan bagian untuk perjuangan 
Islam.
Atau sebuah pergerakan Islam yang memiliki dana cukup, kemudian  membuka usaha 
sebagai bagian dari aktivitasnya sebagai sumber dana  perjuangan; dan lain-lain 
bentuk perekonomian yang tidak bertentangan  dengan syariat Islam dan 
dijalankan 
dengan manajemen modern dan  profesional.
Dengan usaha-usaha pengaturan dana melalui perekonomian ini, para  pejuang fi 
sabilillah tidak perlu bersusah payah mengemis pada  orang-orang kikir ataupun 
musuh-musuhnya dan tidak perlu terlalu  mengharapkan bantuan yang belum pasti 
datangnya. Dengan usaha yang  bersungguh-sungguh dan mengikuti petunjuk Allah 
dan Rasul-Nya, rahmat  dan pertolongan Allah akan senantiasa datang kepada 
pejuang di jalan  Allah. Selain itu, dapat dilihat keberhasilan yang telah 
diperoleh  pejuang-pejuang di jalan Allah yang menaruh perhatian besar terhadap 
 
pengaturan sumber dana ini, bahkan menjadikannya sebagai bagian dari  
perjuangan 
yang mesti digarap, tidak kalah pentingnya dengan jihad  lainnya.
Rasmul  Bayan "Quwwatul Maal (Kekuatan Finansial)"
Sebagai contoh, Imam Syahid Hasan al-Banna sangat menaruh perhatian  pada aspek 
perekonomian ini. Gerakannya mampu mengorganisasi usaha-usaha  perekonomian, 
bahkan pabrik-pabrik besar, sebagai sumber dana  perjuangannya. Usahanya itu 
dikelola oleh jamaah secara profesional.  Demikian pula halnya dengan gerakan 
ekonomi yang dikelola gerakan  al-Arqam, yang berpusat di Malaysia, dengan 
pabrik-pabrik dan usaha  perdagangan yang cukup maju serta dikelola secara 
profesional oleh  pribadi-pribadi berdedikasi tinggi. Dengan usahanya itu, 
gerakan Arqam  mampu berkembang ke beberapa negara.
Berapa banyak gerakan Islam yang gulung tikar ataupun susah  berkembang karena 
kurang memperhatikan pengaturan sumber dana secara  profesional, tidak 
menggarap 
sektor perekonomian sebagaimana menggarap  bagian-bagian perjuangan lainnya, 
sedangkan ekonomi adalah kunci dari  keberhasilan perjuangan secara menyeluruh. 
Kini, sudah saatnya  lembaga-lembaga perjuangan Islam, bahkan merupakan 
tuntutan 
yang mesti  dilakukan, untuk memiliki lembaga khusus yang bergerak dalam bidang 
 
ekonomi dalam rangka menunjang dana perjuangan dengan mengikuti  kaidah-kaidah 
perekonomian modern yang sesuai dengan Islam.
Untuk membahas persoalan ini secara rinci diperlukan keterlibatan  para pakar 
ekonomi dan bisnis serta manajemen yang komitmen terhadap  perjuangan Islam 
dalam rangka menuju kejayaan Islam dan umatnya. Di  antara seruan Allah SWT 
dalam memobilisasi kaum Muslimin untuk berjihad  di jalan-Nya adalah dalam 
Surat 
At-Taubah ayat 41:
انْفِرُوا خِفَافًا وَثِقَالًا وَجَاهِدُوا  بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ فِي 
سَبِيلِ اللَّهِ ذَلِكُمْ خَيْرٌ  لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Berangkatlah kamu baik dalam keadaan merasa ringan ataupun merasa  berat, dan 
berjihadlah dengan harta dan dirimu di jalan Allah. Yang  demikian itu adalah 
lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. At-Taubah: 41)
Infaq di jalan Allah menjadi sebuah keharusan yang tidak boleh  ditinggalkan 
dalam jihad fii sabilillah, baik dalam keadaan lapang  maupun dalam keadaan 
sempit. Dalam ayat tersebut secara gamblang  disebutkan bahwa berjihadlah 
dengan 
harta dan jiwamu.
Para sahabat radhiyallahu ‘anhum berlomba-lomba menginfaqkan harta  mereka 
setiap kali seruan infaq datang kepada mereka. Abu Bakar  menginfaqkan seluruh 
hartanya kepada Rasulullah, Umar menginfaqkan  separuh hartanya kepada 
Rasulullah, Utsman bin Affan pernah menginfaqkan  seribu ekor unta berikut 
isinya. Pantaslah para muassis dakwah pada  zaman sekarang ini pun mengandalkan 
penggalangan dana dari infaq para  pendukungnya dengan slogan shunduuqunaa 
juyuubuna.  Tidak mengandalkan kepada uluran tangan dan belas kasihan orang 
lain.  Asy-Syahid Hasan Al-Banna pernah menolak pemberian dari kerajaan Inggris 
 
untuk aktivitas dakwah beliau.
Mengapa kita diharuskan berjihad dengan harta kita? Hal itu  disebabkan karena 
kebatilan pun untuk bisa eksis, didukung oleh para  pendukung kebatilan 
(orang-orang kafir) yang berani mengeluarkan biaya  besar. Allah berfirman:
إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ  لِيَصُدُّوا عَنْ سَبِيلِ 
اللَّهِ فَسَيُنْفِقُونَهَا ثُمَّ تَكُونُ  عَلَيْهِمْ حَسْرَةً ثُمَّ يُغْلَبُونَ 
وَالَّذِينَ كَفَرُوا إِلَى  جَهَنَّمَ يُحْشَرُونَ
“Sesungguhnya orang-orang yang kafir itu, menafkahkan  harta mereka untuk 
menghalangi (orang) dari jalan Allah. Mereka akan  menafkahkan harta itu, 
kemudian menjadi sesalan bagi mereka, dan mereka  akan dikalahkan. Dan ke dalam 
neraka Jahannamlah orang-orang yang kafir  itu dikumpulkan,”(QS. Al-Anfal: 36)
Oleh karena itu, pelalaian akan infaq di jalan Allah ini akan  menyebabkan 
surutnya kembali cahaya Islam dan tertutupinya kebenaran  Islam. Tertutup oleh 
kegelapan kebatilan dan kezhaliman yang mengobral  harta mereka untuk melawan 
kebenaran.
Perhatikanlah dalam penggalan sejarah ketika para sahabat  berkeinginan meminta 
dispensasi kepada Rasulullah untuk tidak lagi  berinfaq dan meninggalkan dakwah 
yang telah maju di Madinah untuk  sekadar memetik keuntungan duniawi. 
Permintaan 
dispensasi tersebut  dijawab oleh Allah dengan sebuah penegasan untuk berinfaq 
di jalan Allah  SWT.
وَأَنْفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا تُلْقُوا  بِأَيْدِيكُمْ إِلَى 
التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ  الْمُحْسِنِينَ
“Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah  kamu 
menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat  baiklah, karena 
sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat  baik.”(QS. Al-Baqarah: 
195)
Semoga Allah SWT senantiasa melapangkan rezki kepada kita dan  memberikan 
kekuatan kepada kita untuk berinfaq di jalan Allah SWT dalam  menegakkan agama 
Allah di muka bumi ini.
– Bersambung

Reply via email to