saya rasa sudah terjawab. 1. soal perusahaan asuransi tidak menjalankan perniagaan. Perusahaan asuransi syariah yang beroprasi dengan akad wakalah bil ujroh memang bukan perusahaan niaga. jelas bahwa tugas perusahaan asuransi syariah dengan akd tersebut hanyalah pengelola bukan pemilik dana, dan perusahaan asuransi syariah mendapatkan UJROH (fee) karena jasanya mengelola dana tabarru. dari ujroh (fee) inilah perusahaan asuransi syariah membiayai operasionalnya . dana tabarru yang dikelola oleh asuransi syariah menjadi milik bersama para nasabah asuransi syariah. dan mereka berhak mendapatkan bantuan dari dana tersebut saat menghadapi musibah.
2. asuransi diharamkan karena mengandung unsur riba. ini pernyataan benar jika kita bicara mengenai asuransi lain. tidak berlaku untuk perusahaan asuransi syariah yang menggunakan akad wakalah bil ujroh. akad ini sudah ada sejak zaman rasul dan belum pernah di anggap HARAM ataupun mengandung unsur riba. 3. Asuransi mengandung tindak kezhaliman, yaitu perusahaan asuransi memakan harta nasabah dengan cara-cara yang tidak dibenarkan dalam syariat. Jika perusahaan asuransi syariah benar2 melaksanakan akad wakalah bil ujroh, maka dana tabarru yang dikelola dan dana operasional yang berasal dari ujroh harus benar2 dipisah. Perusahaan asuransi syariah sebagai pihak pengelola HARAM MENGGUNAKAN DANA TABARRU kecuali untuk kepentingan nasabah sesuai dengan akad diawal. Jika ada nasabah yang tidak klaim maka mereka tidak dizhalimi oleh perusahaan asuransi syariah karena perusahaan asuransi syariah tidak menggunakan dana tabarru untuk kepentingannya. nasabah yang tidak klaim malah membantu saudaranya nasabah lain yang mengalami musibah sehingga mengajukan klaim. Mungkin tahun ini kita tidak mengalami musibah dan menolong nasabah lain yang mengalami musibah, tahun2 berikutnya bisa jadi kita yang mengalami musibah dan dibantu oleh nasabah lain melalui asuransi syariah. Tentu untuk menjamin pemisahan dana ini setiap perusahaan asuransi syariah harus melakukan pencatatan yang benar dan terstandar, sehingga bisa selalu diawasi. Saat ini pelaksanaan pencatatan dana akad wakalah bil ujroh terstandar didalam PSAK no 111. Wallahu'alam bisshawab Bisa jadi yang saya jelaskan diatas ada kesalahan, tapi sampai saat ini inilah jawaban yang benar sesuai dengan pemahaman saya. mungkin ada teman lain yang bisa membantu menjelaskan dengan lebih baik ^_^ --- Pada Sen, 9/8/10, husein_...@yahoo.com <husein_...@yahoo.com> menulis: Dari: husein_...@yahoo.com <husein_...@yahoo.com> Judul: Re: Bls: {FoSSEI} artikel mengenai asuransi syariah Kepada: fossei@yahoogroups.com Tanggal: Senin, 9 Agustus, 2010, 9:17 AM Bener siiich tp kayaknya jawabannya gak menjawab pertanyaan yg 1. Asuransi bukanlah termasuk bentuk perniagaan yang dihalalkan dalam Islam, sebab perusahaan asuransi tidaklah pernah melakukan praktik perniagaan sedikitpun dengan nasabahnya. Hal ini akan menjadi jelas bila kita kembali menerapkan berbagai hukum hutang-piutang yang telah dijelaskan pada kolom di atas. 2. Asuransi diharamkan karena mengandung unsur riba, yaitu bila nasabah menerima uang klaim, dan ternyata jumlah uang klaim yang ia terima melebihi jumlah total setoran yang telah ia bayarkan. 3. Asuransi mengandung tindak kezhaliman, yaitu perusahaan asuransi memakan harta nasabah dengan cara-cara yang tidak dibenarkan dalam syariat. Hal ini dapat terjadi pada dua kejadian:Kejadian pertama: Apabila nasabah selama hidupnya tidak pernah mengajukan klaim, sehingga seluruh uang setorannya tidak akan pernah kembali, alias hangus....wallahu alam (saya jd bingung juga)Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss... !From: Muhammad Hafiz <mufiz...@yahoo. co.id> Sender: fos...@yahoogroups. com Date: Mon, 9 Aug 2010 11:17:12 +0800 (SGT)To: <fos...@yahoogroups. com>ReplyTo: fos...@yahoogroups. com Subject: Bls: {FoSSEI} artikel mengenai asuransi syariah Assalamuálaikum, wr wb Sedikit tanggapan. kebetulan saya bekerja di salah satu perusahaan Asuransi Umum Syariah di Indonesia. Perusahaan saya tidak menggunakan akad mudharabah, tapi menggunakan akad wakalah bil ujroh. ini artinya nasabah mewakilkan hak pengelolaan sejumlah hartanya (premi) kepada perusahaan asuransi syariah dan perusahaan asuransi syariah mendapatkan ujroh (fee) dari jasa pengelolaan tersebut. Bagai mana pengelolaannya diserahkan penuh kepada asuransi syariah yang diawasi oleh dewan pengawas syariah. Dana yang dikelola perusahaan tersebut disebut dana tabarru' karena dana tersebut dikumpulkan dan dikelola oleh asuransi sebagai dana untuk menolong para nasabah yang mengalami musibah (sesuai akad yang tertera di polis). Dalam pengelolaannya dana tabarru' tidak hanya disimpan tetapi juga diinvestasikan oleh perusahaan asuransi syariah agar dana tersebut tidak menganggur dan berkurang karena zakatnya harus dibayarkan. jika investasi yang dilakukan mengalami keuntungan maka keuntungan tersebut menjadi hak milik pengelola {kalau diperusahaan kami keuntungan tersebut dibagi juga ke nasabah dengan jumlah yang tidak ditentukan. tetapi tidak ada dosa bagi pengelola jika tidak membaginya dengan nasabah karena akadnya bukan akad permodalan (mudharabah ataupun musyarakah)} . jika ternyata investasi mengalami kerugian maka pihak pengelola (perusahaan asuransi) wajib mengganti dana tabarru'yang hilang karena kerugian tersebut. Insya allah perusahaan asuransi syariah hanya akan menginvestasikan dana tabarru'tersebut ke instrumen2 syariah. jadi dengan bahasa mudah dapat disimpulkan bahwa di perusahaan asuransi syariah tempat saya bekerja, berasuransi itu sama dengan: Nasabah2 mengumpulkan dana tabarru' dengan tujuan agar dana tersebut dapat digunakan untuk menolong nasabah2 yang mengalami kemalangan. dana ini dipercayakan pengelolaannya kepada perusahaan asuransi syariah dan nasabah memberikan ujroh (fee) kepada perusahaan asuransi syariah untuk pengelolaan dana tersebut. Insya allah Praktik asuransi syariah dengan akad wakalah bil ujroh seperti dipraktikkan pada perusahaan tempat saya bekerja ini, telah sesuai dengan syariah. Wassalamuálaikum wr wb Muhammad Hafiz, SEIKeuangan Cabang BengkuluAsuransi Takaful Umum --- Pada Kam, 5/8/10, Farisah Amanda (ica) <farisah.amanda@ gmail.com> menulis: Dari: Farisah Amanda (ica) <farisah.amanda@ gmail.com> Judul: {FoSSEI} artikel mengenai asuransi syariah Kepada: "ekonomi-syariah" <ekonomi-syariah@ yahoogroups. com>, fos...@yahoogroups. com Tanggal: Kamis, 5 Agustus, 2010, 4:51 AM Assalamualaikum w.w. Mohon masukan dari pejuang ekonomi syariah di indonesia utk menanggapi artikel berikut (jika memungkinkan langsung komentari di halaman ybs: http://pengusahamus lim.com/baca/ artikel/938/ bagaimanakah- hukum-asuransi- dalam-islam- 33 Bagaimanakah Hukum Asuransi dalam Islam (3/3) 05 Agustus 2010 | Dibaca : 217 kali | 0 Komentar | Share/Bookmark Dari fatwa di atas, jelaslah bagi kita alasan diharamkannya asuransi dengan berbagai macamnya. Dan berikut akan saya ringkaskan beberapa alasan yang telah dijelaskan pada fatwa di atas: 1. Asuransi bukanlah termasuk bentuk perniagaan yang dihalalkan dalam Islam, sebab perusahaan asuransi tidaklah pernah melakukan praktik perniagaan sedikitpun dengan nasabahnya. Hal ini akan menjadi jelas bila kita kembali menerapkan berbagai hukum hutang-piutang yang telah dijelaskan pada kolom di atas. 2. Asuransi diharamkan karena mengandung unsur riba, yaitu bila nasabah menerima uang klaim, dan ternyata jumlah uang klaim yang ia terima melebihi jumlah total setoran yang telah ia bayarkan. 3. Asuransi mengandung tindak kezhaliman, yaitu perusahaan asuransi memakan harta nasabah dengan cara-cara yang tidak dibenarkan dalam syariat. Hal ini dapat terjadi pada dua kejadian: Kejadian pertama: Apabila nasabah selama hidupnya tidak pernah mengajukan klaim, sehingga seluruh uang setorannya tidak akan pernah kembali, alias hangus. Tatkala perekonomian dengan basis syariat sedang gencar digalakkan, maka perusahaan-perusaha anasuransipun tidak mau ketinggalan. Mereka rame-rame memikat nasabah dengan berbagai produk asuransi syariah. Mereka mengklaim bahwa produk-produk mereka telah selaras dengan prinsip syariah. Secara global, mereka menawarkan dua jenis pilihan: 1. Asuransi umum syariah. Pada pilihan ini, mereka mengklaim bahwa mereka menerapkan metode bagi hasil/mudharabah. Yaitu bila telah habis masa kontrak, dan tidak ada klaim, maka perusahaan asuransi akan mengembalikan sebagian dana/premi yang telah disetorkan oleh nasabah, dengan ketentuan 60:40 atau 70:30. Adapun berkaitan dana yang tidak dapat ditarik kembali, mereka mengklaimnya sebagai dana tabarru' atau hibah. 2. Asuransi jiwa syariah. Pada pilihan ini, bila nasabah hingga jatuh tempo tidak pernah mengajukan klaim, maka premi yang telah disetorkan, akan hangus. Perilaku ini diklaim oleh perusahaan asuransi sebagai hibah dari nasabah kepada perusahaan (Majalah MODAL edisi 36, 2006, hal. 16). Subhanallah, bila kita pikirkan dengan seksama, kedua jenis produk asuransi syariat di atas, niscaya kita akan dapatkan bahwa yang terjadi hanyalah manipulasi istilah. Adapun prinsip-prinsip perekonomian syariat , di antaranya yang berkaitan dengan mudharabah dan hibah, sama sekali tidak terwujud. Yang demikian itu dikarenakan: - Pada transaksi mudharabah, yang di bagi adalah hasil/keuntungan, sedangkan pada asuransi umum syariah di atas, yang dibagi adalah modal atau jumlah premi yang telah disetorkan. - Pada akad mudharabah, pelaku usaha (perusahaan asuransi) mengembangkan usaha riil dengan dana nasabah guna mendapatkan keuntungan. Sedangkan pada asuransi umum syariat, perusahaan asuransi, sama sekali tidak mengembangkan usaha guna mengelola dana nasabah. - Pada kedua jenis asuransi syariat di atas, perusahaan asuransi telah memaksa nasabah untuk menghibahkan seluruh atau sebagian preminya. Disebut pemaksaan, karena perusahaan asuransi sama sekali tidak akan pernah siap bila ada nasabah yang ingin menarik seluruh dananya, tanpa menyisakan sedikitpun. Padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, (لا يحل مال امرئ مسلم إلا بطيب نفس منه) رواه أحمد والدارقطني والبيهقي، وصححه الحافظ والألباني "Tidaklah halal harta seorang muslim kecuali dengan dasar kerelaan jiwa darinya." (HR. Ahmad, ad-Daraquthny, al-Baihaqy dam dishahihkan oleh al-Hafizh Ibnu Hajar dan al-Albany). - Pengunaan istilah mudharabah dan tabarru' untuk mengambil dana/premi nasabah ini tidak dapat mengubah hakikat yang sebenarnya, yaitu dana nasabah hangus. Dengan demikian, perusahaan asuransi telah mengambil dana nasabah dengan cara-cara yang tidak dihalalkan. Ini sama halnya dengan minum khamr yang sebelumnya telah diberi nama lain, misalnya minuman penyegar, atau suplemen. عن عُبَادَةَ بن الصَّامِتِ رضي الله عنه قال: قال رسول اللَّهِ صلّى الله عليه وصلّم (لَيَسْتَحِلَّنَّ طَائِفَةٌ من أمتي الْخَمْرَ بِاسْمٍ يُسَمُّونَهَا إِيَّاهُ). رواه أحمد وابن ماجة وصححه الألباني Dari sahabat Ubadah bin Shamit radhiallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Sunggung-sungguh akan ada sebagian orang dari umatku yang akan menghalalkan khamr, hanya karena sebutan/nama (baru) yang mereka berikan kepada khamr." (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan dishahihkan oleh al-Albani). Sungguh perbuatan semacam inilah yang jauh-jauh hari dilarang oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melalui sabdanya, (لا ترتكبوا ما ارتكبت اليهود فتستحلوا محارم الله بأدنى الحيل) رواه ابن بطة، وحسنه ابن تيمية وتبعه ابن القيم وابن كثير "Janganlah kalian melakukan apa yang pernah dilakukan oleh bangsa Yahudi, sehingga kalian menghalalkan hal-hal yang diharamkan Allah hanya dengan sedikit rekayasa." (HR. Ibnu Baththah, dan dihasankan oleh Ibnu Taimiyyah dan diikuti oleh dua muridnya yaitu Ibnul Qayyim, Ibnu Katsir). Kejadian kedua: Apabila nasabah menerima uang klaim, dan ternyata uang klaim yang ia terima lebih sedikit dari jumlah total setoran yang telah ia bayarkan. Kedua kejadian ini diharamkan, karena termasuk dalam keumuman firman Allah Ta'ala, يَأَيُّها الَّذين آمَنُوا لاَ تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesama kamu dengan cara-cara yang bathil, kecuali dengan cara perniagan dengan asas suka sama suka di antara kamu." Penulis: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, MA. Artikel: www.PengusahaMuslim .com Kategori: Hukum - Hukum Perdagangan, Nasehat untuk Pedagang dan Pengusaha Alangkah banyaknya pe-er yg harus dikerjakan oleh pejuang ekonomi syariah di indonesia jika komunitas pengusaha muslim indonesia saja masih blm mendukung pergerakan ekonomi syariah. Wassalamualaikum w.w. -- -Farisah Amanda (ica)- http://farisah- amanda.blogspot. com/