Haram Kah Semua Gugus OH (alkohol), ?
http://www.syariahonline.com/new_index.php/id/11/cn/11968
Pertanyaan:

Ass.
Di dalam kimia yang di sebut dengan alkohol adalah senyawa yang memiliki gugus OH. jadi apakah kita tidak boleh meminum atau memakan semua yang mengandung gugus OH? karena banyak obat-obat yang mengandung gugus OH,??
dan makanan-makanan frekmentasi, apakah boleh di makan, karena hasil dari frekmentasi adalah alkohol+Co2??, bukankah kita tidak boleh meminum alkohol walaupun sedikit??

Yus Prihatinina

Jawaban:

Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh

Alhamdulillahi rabbil `alamin, washshalatu wassalamu `ala sayyidil mursalin, wa ba`du,


Secar hukum fiqih, sebenarnya keharaman alkohol dan gugusnya tidak ada. Sebab yang haram itu bukan alkohol, melainkan khamar. Bahwa ternyata banyak khamar yang mengandung alkohol dan turunannya, itu adalah hal yang lain.

Sebab banyak sekali makanan yang nyata-nyata halal tapi mengandung alkohol dan gugusnya bukan ? Nasi yang kita makan, buah-buahan dan makanan alami lainnya pun punya kandungan meski kadarnya berbeda-beda.

Dan tidak ada nash dalam Quran dan Sunnah yang mengharamkan makanan itu. Sehingga bukan pada tempatnya untuk mengharamkan makanan dan minuman yang mengandung alkohol begitu saja. Tetapi bila makanan itu sudah berproses baik secara alami maupun direkayasa sehingga menjadi khamar, barulah hukumnya haram.

Jadi yang haram diminum walau setetes bukan alkohol, melainkan khamar. Dan alkohol tidak identik dengan khamar.

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.

********************************************************
Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP
********************************************************
Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA :
http://www.usahamulia.net

Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]

********************************************************

Kirim email ke