Ass.Wr.Wb.

Bagaimana kalau melalui 'amil Zakat?
Sang Muzakki memberi uang kepada 'Amil Zakat, kemudian 'Amil Zakat 
memberikan kepada sang Mustahik Beras?

Jazakumullahu.

Wass.wr.wb

----- Original Message ----- 
From: "Fdb_Washing" <[EMAIL PROTECTED]>
To: "Forum Ukhuwah Pekerja Muslim di Kawasan EJIP" 
<fupm-ejip@usahamulia.net>
Sent: Friday, October 20, 2006 4:42 PM
Subject: Re: [ FUPM-EJIP ] Zakat


>
> BOLEHKAH MENGELUARKAN ZAKAT FITHRI DENGAN UANG ?
>
> Oleh
> Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Rahimahullah
> Pertanyaan
> Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Rahimahullah ditanya : Hukum 
> mengeluarkan zakat fithri dalam bentuk uang karena orang yang 
> memperbolehkan hal tersebut.
>
> Jawaban
> Tidaklah asing bagi seorang muslim manapun bahwa rukun Islam yang paling 
> penting adalah persaksian (Syahadat) bahwa tidak ada sesembahan yang 
> berhak disembah selain Allah dan Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam 
> adalah utusan Allah.
>
> Konsekwensi syahadat La Ilaha Ilallah adalah tidak menyembah kecuali hanya 
> kepada Allah saja, sedangkan konsekwensi syahadat Muhammad Rasulullah 
> adalah tidak menyembah Allah kecuali dengan cara-cara yang telah 
> disyari'atkan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Zakat fithri 
> adalah ibadah menurut ijma kaum muslimin, dan semua ibadah pada dasarnya 
> tauqifi (mengikuti dalil atau petunjuk). Maka tidak boleh lagi seorang 
> hamba untuk beribadah kepada Allah dengan satu ibadahpun kecuali dengan 
> cara yang diambil dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, Rasul yang 
> telah Allah firmankan tentangnya.
>
> "Artinya : Dan tiadalah yang diucapkannya itu (al-Qur'an) menurut kemauan 
> hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan 
> (kepadanya) " [An-Najm : 3-4]
>
> Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
> "Artinya : Barangsiapa membuat cara yang baru dalam perkara agama ini apa 
> yang tidak termasuk agama ini maka hal itu tertolak".
>
> Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah mensyari'atkan zakat fithri 
> dengan hadits yang shahih : Satu sha' makanan atau anggur kering atau 
> keju. Imam Bukhari dan Imam Muslim telah meriwayatkan dari Abdullah bin 
> Umar Radhiallahu 'anhu, dia berkata :
>
> "Artinya : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat 
> fithri dengan satu sha' kurma, atau gandum atas setiap orang muslimin yang 
> merdeka ataupun budak baik laki mupun perempuan kecil ataupun besar"
> Dan Rasulullah Shallallahu 'alihi wa sallam memerintahkan supaya zakat itu 
> dilaksanakan sebelum orang keluar untuk melakasanakan shalat Idul Fitri.
>
> Imam Bukhari dan Muslim juga meriwayatkan dari Abu Said al-Khudri 
> Radhiallahu 'anhu, dia berkata.
>
> "Artinya : Kami memberikan zakat fitrah itu pada zaman Nabi Shallallahu 
> 'alaihi wa sallam dengan satu sha makanan, atau satu sha' kurma atau 
> gandum atau anggur kering" dalam satu riwayat "satu sha' keju"
>
> Inilah sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam zakat fithri. 
> Dan sudah diketahui bersama bahwa pensyari'atan dan pengeluaran zakat ini 
> ditetapkan, di tengah kaum muslimin terutama penduduk Madinah sudah ada 
> Dinar dan Dirham, dua mata uang yang utama kala itu namun Rasulullah 
> Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak menyebutkan keduanya dalam zakat 
> fithri. Kalau seandainya salah satu dari keduanya boleh dipakai dalam 
> zakat fithri tentu hal itu sudah dijelaskan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi 
> wa sallam, karena tidak boleh menunda-nunda keterangan pada saat 
> dibutuhkan. Dan kalaulah hal itu pernah dikerjakan Rasulullah Shallallahu 
> 'alaihi wa sallam tentu telah dikerjakan oleh para sahabat Radhiallahu 
> 'anhum. Kami belum pernah mengetahui ada seorang sahabat Nabi-pun yang 
> menyerahkan uang dalam zakat fithri padahal mereka adalah orang-orang yang 
> paling paham terhadap sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan mereka 
> orang-orang yang paling keras keinginannya dalam melaksanakan sunnah 
> tersebut. Dan jika mereka pernah melakukannya, tentu hal itu sudah di 
> nukil periwayatannya sebagaimana perkataan serta perbuatan mereka lainnya 
> yang berkaitan dengan perkara-perkara syar'i juga telah dinukil 
> periwayatannya. Allah berfirman.
>
> "Artinya : Sungguh terdapat contoh yang baik buat kalian pada diri 
> Rasulullah" [Al-Ahzab : 21]
>
> Dan firman-Nya.
>
> "Artinya : Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) 
> di antara orang-orang muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti 
> mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada 
> Allah, dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir 
> sungai-sungai di dalamnya ; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. 
> Itulah kemenangan yang besar" [At-Taubah : 100]
>
> Dari penjelasan kami ini akan menjadi jelas bagi pencari kebenaran, bahwa 
> menyerahkan uang dalam zakat fithri tidak boleh dan tidak sah bagi si 
> pengeluar zakat karena hal tersebut menyelisihi dalil-dalil syar'i yang 
> telah disebutkan.
>
> Saya memohon kepada Allah agar Dia memberikan taufiq kepada kami dan semua 
> kaum muslimin untuk faham terhadap agama dan istiqamah berada di atasnya 
> serta menjauhi semua yang menyelisihi syariat-Nya, sesungguhnya Allah Maha 
> Dermawan dan Mulia.
>
> Washallahu ' Ala Nabiyina Muhammadin wa'ala alihi wa shahbihi.
>
>
> BOLEHKAH MENGELUARKAN ZAKAT FITHRI DENGAN UANG ?
>
>
> Oleh
> Syaikh Abdullah bin Abdul Rahman bin Jibrin Hafizhahullah
>
>
>
>
>
> Pertanyaan
> Syaikh Abdullah bin Abdul Rahman bin Jibrin Hafizhahullah ditanya : 
> "Bolehkah menyerahkan uang dalam zakat fithri, karena terkadang uang 
> tersebut lebih bermanfaat bagi orang-orang yang miskin?"
>
> Jawaban
> Diriwayatkan dari Abu Hanifah bahwasanya boleh mengeluarkan uang. Dan yang 
> benar adalah tidak boleh, yang dikeluarkan harus makanan. Uang pada zaman 
> Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam sudah ada, namun belum ada yang 
> meriwayatkan bahwa beliau menyuruh para sahabat untuk mengerluarkan uang
>
>
>
> [Demikian beberapa nukilan fatwa Ulama yang kami ketengahkan dengan 
> terjemahan bebas. fatwa-fatwa ini kami nukilkan dari Fatawa Ramadhan 
> halaman 918 - 927]
>
>
> Catatan : Satu Sha' sama dengan kira-kira 2.5 kg
>
>
> [Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun V/1422H/2001M halaman. 
> Bonus Fatwa Ramadhan]
>
>
>
> Sumber : 
> http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1148&bagian=0
>
>
>
> -----Original Message-----
> From: [EMAIL PROTECTED] 
> [mailto:[EMAIL PROTECTED] Behalf Of Sudi Sophan
> Sent: 20 Oktober 2006 16:34
> To: 'Forum Ukhuwah Pekerja Muslim di Kawasan EJIP'
> Subject: Re: [ FUPM-EJIP ] Zakat
>
>
> Tidak ada contohnya dari Rasulullah SAW yang mengalami romadhon sebanyak 
> minimal 8x.
> Zakat diwajibkan pada tahun 2H.
> Oleh para Khulafaur Rosyidin tidak pernah melakukan pembayaran zakat FITR 
> (bukan zakat FITRAH), padahal dahulu sudah ada dinar, ada dirham dan ada 
> emas.
> Tapi dari dalil hadits Bukhori dan Muslim, bahwa zakat Fitr ini dilakukan 
> dengan bahan makanan pokok.
> Cukup itu dulu.
>
> -----Original Message-----
> From: [EMAIL PROTECTED] 
> [mailto:[EMAIL PROTECTED] Behalf Of harianto
> Sent: Friday, October 20, 2006 4:14 PM
> To: 'Forum Ukhuwah Pekerja Muslim di Kawasan EJIP'
> Subject: [ FUPM-EJIP ] Zakat
>
>
> Bolehkah Zakat Fitrah dengan uang?
>
> ********************************************************
> Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP
> ********************************************************
> Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA :
> http://www.usahamulia.net
>
> Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke :
> [EMAIL PROTECTED]
>
> ********************************************************
>
> 


********************************************************
Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP
********************************************************
Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA :
http://www.usahamulia.net

Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]

********************************************************

Kirim email ke