Ass.Wr.Wb. Bagaimana kalau melalui 'amil Zakat? Sang Muzakki memberi uang kepada 'Amil Zakat, kemudian 'Amil Zakat memberikan kepada sang Mustahik Beras?
Jazakumullahu. Wass.wr.wb ----- Original Message ----- From: "Fdb_Washing" <[EMAIL PROTECTED]> To: "Forum Ukhuwah Pekerja Muslim di Kawasan EJIP" <fupm-ejip@usahamulia.net> Sent: Friday, October 20, 2006 4:42 PM Subject: Re: [ FUPM-EJIP ] Zakat > > BOLEHKAH MENGELUARKAN ZAKAT FITHRI DENGAN UANG ? > > Oleh > Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Rahimahullah > Pertanyaan > Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Rahimahullah ditanya : Hukum > mengeluarkan zakat fithri dalam bentuk uang karena orang yang > memperbolehkan hal tersebut. > > Jawaban > Tidaklah asing bagi seorang muslim manapun bahwa rukun Islam yang paling > penting adalah persaksian (Syahadat) bahwa tidak ada sesembahan yang > berhak disembah selain Allah dan Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam > adalah utusan Allah. > > Konsekwensi syahadat La Ilaha Ilallah adalah tidak menyembah kecuali hanya > kepada Allah saja, sedangkan konsekwensi syahadat Muhammad Rasulullah > adalah tidak menyembah Allah kecuali dengan cara-cara yang telah > disyari'atkan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Zakat fithri > adalah ibadah menurut ijma kaum muslimin, dan semua ibadah pada dasarnya > tauqifi (mengikuti dalil atau petunjuk). Maka tidak boleh lagi seorang > hamba untuk beribadah kepada Allah dengan satu ibadahpun kecuali dengan > cara yang diambil dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, Rasul yang > telah Allah firmankan tentangnya. > > "Artinya : Dan tiadalah yang diucapkannya itu (al-Qur'an) menurut kemauan > hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan > (kepadanya) " [An-Najm : 3-4] > > Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. > "Artinya : Barangsiapa membuat cara yang baru dalam perkara agama ini apa > yang tidak termasuk agama ini maka hal itu tertolak". > > Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah mensyari'atkan zakat fithri > dengan hadits yang shahih : Satu sha' makanan atau anggur kering atau > keju. Imam Bukhari dan Imam Muslim telah meriwayatkan dari Abdullah bin > Umar Radhiallahu 'anhu, dia berkata : > > "Artinya : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat > fithri dengan satu sha' kurma, atau gandum atas setiap orang muslimin yang > merdeka ataupun budak baik laki mupun perempuan kecil ataupun besar" > Dan Rasulullah Shallallahu 'alihi wa sallam memerintahkan supaya zakat itu > dilaksanakan sebelum orang keluar untuk melakasanakan shalat Idul Fitri. > > Imam Bukhari dan Muslim juga meriwayatkan dari Abu Said al-Khudri > Radhiallahu 'anhu, dia berkata. > > "Artinya : Kami memberikan zakat fitrah itu pada zaman Nabi Shallallahu > 'alaihi wa sallam dengan satu sha makanan, atau satu sha' kurma atau > gandum atau anggur kering" dalam satu riwayat "satu sha' keju" > > Inilah sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam zakat fithri. > Dan sudah diketahui bersama bahwa pensyari'atan dan pengeluaran zakat ini > ditetapkan, di tengah kaum muslimin terutama penduduk Madinah sudah ada > Dinar dan Dirham, dua mata uang yang utama kala itu namun Rasulullah > Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak menyebutkan keduanya dalam zakat > fithri. Kalau seandainya salah satu dari keduanya boleh dipakai dalam > zakat fithri tentu hal itu sudah dijelaskan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi > wa sallam, karena tidak boleh menunda-nunda keterangan pada saat > dibutuhkan. Dan kalaulah hal itu pernah dikerjakan Rasulullah Shallallahu > 'alaihi wa sallam tentu telah dikerjakan oleh para sahabat Radhiallahu > 'anhum. Kami belum pernah mengetahui ada seorang sahabat Nabi-pun yang > menyerahkan uang dalam zakat fithri padahal mereka adalah orang-orang yang > paling paham terhadap sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan mereka > orang-orang yang paling keras keinginannya dalam melaksanakan sunnah > tersebut. Dan jika mereka pernah melakukannya, tentu hal itu sudah di > nukil periwayatannya sebagaimana perkataan serta perbuatan mereka lainnya > yang berkaitan dengan perkara-perkara syar'i juga telah dinukil > periwayatannya. Allah berfirman. > > "Artinya : Sungguh terdapat contoh yang baik buat kalian pada diri > Rasulullah" [Al-Ahzab : 21] > > Dan firman-Nya. > > "Artinya : Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) > di antara orang-orang muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti > mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada > Allah, dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir > sungai-sungai di dalamnya ; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. > Itulah kemenangan yang besar" [At-Taubah : 100] > > Dari penjelasan kami ini akan menjadi jelas bagi pencari kebenaran, bahwa > menyerahkan uang dalam zakat fithri tidak boleh dan tidak sah bagi si > pengeluar zakat karena hal tersebut menyelisihi dalil-dalil syar'i yang > telah disebutkan. > > Saya memohon kepada Allah agar Dia memberikan taufiq kepada kami dan semua > kaum muslimin untuk faham terhadap agama dan istiqamah berada di atasnya > serta menjauhi semua yang menyelisihi syariat-Nya, sesungguhnya Allah Maha > Dermawan dan Mulia. > > Washallahu ' Ala Nabiyina Muhammadin wa'ala alihi wa shahbihi. > > > BOLEHKAH MENGELUARKAN ZAKAT FITHRI DENGAN UANG ? > > > Oleh > Syaikh Abdullah bin Abdul Rahman bin Jibrin Hafizhahullah > > > > > > Pertanyaan > Syaikh Abdullah bin Abdul Rahman bin Jibrin Hafizhahullah ditanya : > "Bolehkah menyerahkan uang dalam zakat fithri, karena terkadang uang > tersebut lebih bermanfaat bagi orang-orang yang miskin?" > > Jawaban > Diriwayatkan dari Abu Hanifah bahwasanya boleh mengeluarkan uang. Dan yang > benar adalah tidak boleh, yang dikeluarkan harus makanan. Uang pada zaman > Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam sudah ada, namun belum ada yang > meriwayatkan bahwa beliau menyuruh para sahabat untuk mengerluarkan uang > > > > [Demikian beberapa nukilan fatwa Ulama yang kami ketengahkan dengan > terjemahan bebas. fatwa-fatwa ini kami nukilkan dari Fatawa Ramadhan > halaman 918 - 927] > > > Catatan : Satu Sha' sama dengan kira-kira 2.5 kg > > > [Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun V/1422H/2001M halaman. > Bonus Fatwa Ramadhan] > > > > Sumber : > http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1148&bagian=0 > > > > -----Original Message----- > From: [EMAIL PROTECTED] > [mailto:[EMAIL PROTECTED] Behalf Of Sudi Sophan > Sent: 20 Oktober 2006 16:34 > To: 'Forum Ukhuwah Pekerja Muslim di Kawasan EJIP' > Subject: Re: [ FUPM-EJIP ] Zakat > > > Tidak ada contohnya dari Rasulullah SAW yang mengalami romadhon sebanyak > minimal 8x. > Zakat diwajibkan pada tahun 2H. > Oleh para Khulafaur Rosyidin tidak pernah melakukan pembayaran zakat FITR > (bukan zakat FITRAH), padahal dahulu sudah ada dinar, ada dirham dan ada > emas. > Tapi dari dalil hadits Bukhori dan Muslim, bahwa zakat Fitr ini dilakukan > dengan bahan makanan pokok. > Cukup itu dulu. > > -----Original Message----- > From: [EMAIL PROTECTED] > [mailto:[EMAIL PROTECTED] Behalf Of harianto > Sent: Friday, October 20, 2006 4:14 PM > To: 'Forum Ukhuwah Pekerja Muslim di Kawasan EJIP' > Subject: [ FUPM-EJIP ] Zakat > > > Bolehkah Zakat Fitrah dengan uang? > > ******************************************************** > Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP > ******************************************************** > Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA : > http://www.usahamulia.net > > Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke : > [EMAIL PROTECTED] > > ******************************************************** > > ******************************************************** Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP ******************************************************** Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA : http://www.usahamulia.net Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke : [EMAIL PROTECTED] ********************************************************