BOLEHKAH MENGELUARKAN ZAKAT FITHRI DENGAN UANG ?

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Rahimahullah
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Rahimahullah ditanya : Hukum 
mengeluarkan zakat fithri dalam bentuk uang karena orang yang memperbolehkan 
hal tersebut.

Jawaban
Tidaklah asing bagi seorang muslim manapun bahwa rukun Islam yang paling 
penting adalah persaksian (Syahadat) bahwa tidak ada sesembahan yang berhak 
disembah selain Allah dan Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah utusan 
Allah.

Konsekwensi syahadat La Ilaha Ilallah adalah tidak menyembah kecuali hanya 
kepada Allah saja, sedangkan konsekwensi syahadat Muhammad Rasulullah adalah 
tidak menyembah Allah kecuali dengan cara-cara yang telah disyari'atkan oleh 
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Zakat fithri adalah ibadah menurut 
ijma kaum muslimin, dan semua ibadah pada dasarnya tauqifi (mengikuti dalil 
atau petunjuk). Maka tidak boleh lagi seorang hamba untuk beribadah kepada 
Allah dengan satu ibadahpun kecuali dengan cara yang diambil dari Nabi 
Shallallahu 'alaihi wa sallam, Rasul yang telah Allah firmankan tentangnya.

"Artinya : Dan tiadalah yang diucapkannya itu (al-Qur'an) menurut kemauan hawa 
nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya) " 
[An-Najm : 3-4]

Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
"Artinya : Barangsiapa membuat cara yang baru dalam perkara agama ini apa yang 
tidak termasuk agama ini maka hal itu tertolak".

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah mensyari'atkan zakat fithri 
dengan hadits yang shahih : Satu sha' makanan atau anggur kering atau keju. 
Imam Bukhari dan Imam Muslim telah meriwayatkan dari Abdullah bin Umar 
Radhiallahu 'anhu, dia berkata :

"Artinya : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat 
fithri dengan satu sha' kurma, atau gandum atas setiap orang muslimin yang 
merdeka ataupun budak baik laki mupun perempuan kecil ataupun besar"
Dan Rasulullah Shallallahu 'alihi wa sallam memerintahkan supaya zakat itu 
dilaksanakan sebelum orang keluar untuk melakasanakan shalat Idul Fitri.

Imam Bukhari dan Muslim juga meriwayatkan dari Abu Said al-Khudri Radhiallahu 
'anhu, dia berkata.

"Artinya : Kami memberikan zakat fitrah itu pada zaman Nabi Shallallahu 'alaihi 
wa sallam dengan satu sha makanan, atau satu sha' kurma atau gandum atau anggur 
kering" dalam satu riwayat "satu sha' keju"

Inilah sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam zakat fithri. Dan 
sudah diketahui bersama bahwa pensyari'atan dan pengeluaran zakat ini 
ditetapkan, di tengah kaum muslimin terutama penduduk Madinah sudah ada Dinar 
dan Dirham, dua mata uang yang utama kala itu namun Rasulullah Shallallahu 
'alaihi wa sallam tidak menyebutkan keduanya dalam zakat fithri. Kalau 
seandainya salah satu dari keduanya boleh dipakai dalam zakat fithri tentu hal 
itu sudah dijelaskan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, karena tidak 
boleh menunda-nunda keterangan pada saat dibutuhkan. Dan kalaulah hal itu 
pernah dikerjakan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tentu telah 
dikerjakan oleh para sahabat Radhiallahu 'anhum. Kami belum pernah mengetahui 
ada seorang sahabat Nabi-pun yang menyerahkan uang dalam zakat fithri padahal 
mereka adalah orang-orang yang paling paham terhadap sunnah Nabi Shallallahu 
'alaihi wa sallam dan mereka orang-orang yang paling keras keinginannya dalam 
melaksanakan sunnah tersebut. Dan jika mereka pernah melakukannya, tentu hal 
itu sudah di nukil periwayatannya sebagaimana perkataan serta perbuatan mereka 
lainnya yang berkaitan dengan perkara-perkara syar'i juga telah dinukil 
periwayatannya. Allah berfirman.

"Artinya : Sungguh terdapat contoh yang baik buat kalian pada diri Rasulullah" 
[Al-Ahzab : 21]

Dan firman-Nya.

"Artinya : Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) di 
antara orang-orang muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka 
dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah, dan 
Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di 
dalamnya ; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Itulah kemenangan yang 
besar" [At-Taubah : 100]

Dari penjelasan kami ini akan menjadi jelas bagi pencari kebenaran, bahwa 
menyerahkan uang dalam zakat fithri tidak boleh dan tidak sah bagi si pengeluar 
zakat karena hal tersebut menyelisihi dalil-dalil syar'i yang telah disebutkan.

Saya memohon kepada Allah agar Dia memberikan taufiq kepada kami dan semua kaum 
muslimin untuk faham terhadap agama dan istiqamah berada di atasnya serta 
menjauhi semua yang menyelisihi syariat-Nya, sesungguhnya Allah Maha Dermawan 
dan Mulia.

Washallahu ' Ala Nabiyina Muhammadin wa'ala alihi wa shahbihi.


BOLEHKAH MENGELUARKAN ZAKAT FITHRI DENGAN UANG ?


Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdul Rahman bin Jibrin Hafizhahullah





Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdul Rahman bin Jibrin Hafizhahullah ditanya : "Bolehkah 
menyerahkan uang dalam zakat fithri, karena terkadang uang tersebut lebih 
bermanfaat bagi orang-orang yang miskin?"

Jawaban
Diriwayatkan dari Abu Hanifah bahwasanya boleh mengeluarkan uang. Dan yang 
benar adalah tidak boleh, yang dikeluarkan harus makanan. Uang pada zaman Nabi 
Shallallahu 'alaihi wa sallam sudah ada, namun belum ada yang meriwayatkan 
bahwa beliau menyuruh para sahabat untuk mengerluarkan uang



[Demikian beberapa nukilan fatwa Ulama yang kami ketengahkan dengan terjemahan 
bebas. fatwa-fatwa ini kami nukilkan dari Fatawa Ramadhan halaman 918 - 927]


Catatan : Satu Sha' sama dengan kira-kira 2.5 kg


[Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun V/1422H/2001M halaman. Bonus 
Fatwa Ramadhan]



Sumber : http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1148&bagian=0



-----Original Message-----
From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] Behalf Of Sudi Sophan
Sent: 20 Oktober 2006 16:34
To: 'Forum Ukhuwah Pekerja Muslim di Kawasan EJIP'
Subject: Re: [ FUPM-EJIP ] Zakat


Tidak ada contohnya dari Rasulullah SAW yang mengalami romadhon sebanyak 
minimal 8x.
Zakat diwajibkan pada tahun 2H.
Oleh para Khulafaur Rosyidin tidak pernah melakukan pembayaran zakat FITR 
(bukan zakat FITRAH), padahal dahulu sudah ada dinar, ada dirham dan ada emas.
Tapi dari dalil hadits Bukhori dan Muslim, bahwa zakat Fitr ini dilakukan 
dengan bahan makanan pokok.
Cukup itu dulu.
 
-----Original Message-----
From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] Behalf Of harianto
Sent: Friday, October 20, 2006 4:14 PM
To: 'Forum Ukhuwah Pekerja Muslim di Kawasan EJIP'
Subject: [ FUPM-EJIP ] Zakat


Bolehkah Zakat Fitrah dengan uang?

********************************************************
Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP
********************************************************
Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA :
http://www.usahamulia.net

Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]

********************************************************

Kirim email ke