Zakat Kepada Ibu, Zakat Kepada Anak Perempuan Yang Fakir Dan Zakat Kepada Saudara Yang Dekat

-----------------------------------------------------------------------
 
ZAKAT KEPADA IBU
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Ibnu Baz ditanya : Bolehkah seseorang mengeluarkan zakat untuk diberikan kepada ibunya ?

Jawaban
Seorang muslim tidak boleh mengeluarkan zakat untuk diberikan kepada kedua orang tuanya, juga tidak boleh mengeluarkan zakat untuk diberikan kepada anak-anaknya, akan tetapi hendaknya seseorang memberi nafkah kepada kedua orang tua dan kepada anak-anaknya dari hartanya jika mereka membutuhkannya, demikian ini jika ia memang mampu memberi infaq kepada mereka.
[Fatawa Al-Mar'ah, Syaikh Ibnu Baaz, 2/44]
 
--------------------------------------------------------------------------------

BERZAKAT KEPADA ANAK PEREMPUAN YANG FAKIR
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Bolehkah mengeluarkan zakat kepada anak perempuan yang sudah menikah dan dalam keadaan membutuhkan ?

Jawaban
Setiap orang mempunyai ciri-ciri golongan yang berhak mendapatkan zakat pada dasarnya boleh memberikan zakat kepadanya, berdasarkan ini, jika seseorang tidak mampu memberi infak kepada anak perempuannya dan kepada anak laki-lakinya, maka hendaknya zakat tersebut diberikan kepada anak perempuannya, dan yang lebih baik dan lebih selamat adalah memberikan zakat tersebut kepada suami anaknya itu.

[Durus wa Fatawa Al-Haram Al-Makki, Syaikh Ibnu Utsaimin, 2/397]
 
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
 

ZAKAT KEPADA SAUDARA DEKAT
Oleh
Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta

Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta ditanya : Jika ada wanita-wanita yang telah bersuami yang mana mereka itu adalah kerabat seorang pria, misalnya sebagai keponakannya, sementara suami-suami mereka adalah orang-orang yang tidak kaya sehingga mereka kurang tercukupi kebutuhannya, apakah boleh bagi pria itu untuk mengeluarkan zakat kepada mereka ?

Jawaban
Tidak diragukan lagi bahwa orang-orang yang menerima zakat adalah fakir miskin. Tentang boleh atau tidaknya memberikan zakat kepada mereka sebagaimana yang ditanyakan yang dianggap sebagai termasuk fakir miskin, harus dikaji terlebih dahulu tentang kefakiran mereka, jika kefakiran itu berupa kebutuhan nafkah dan pakaian, sementara para suami mereka tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan tersebut, maka tidak ada alasan untuk mencegah pemberian zakat kepada mereka, namun jika kefakiran itu berupa kebutuhan nafkah perlengkapan, seperti emas atau lainnya, maka tidak boleh memberikan zakat kepada mereka.

[Majalah Al-Buhut Al-Islamiyah, 3/174]
[Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita 1, penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul Haq, hal 220-221, penejemah Amir Hamzah Fakhruddin]
----- Original Message -----
From: "budi arjanto" <[EMAIL PROTECTED]>
To: "Forum Ukhuwah Pekerja Muslim di Kawasan EJIP" <fupm-ejip@usahamulia.net>
Sent: Wednesday, October 11, 2006 8:44 AM
Subject: Re: [ FUPM-EJIP ] Zakat

>
>
> Bismillaahirrahmaanirrahiim ....
>
> Benar, demikianlah pada zaman Rasulullah saw. Baitul Mal berperan sentral dalam
> pembagian zakat.
>
> Saya hanya mencoba menjawab tentang kebolehan berzakat kepada keluarga sendiri.
> Wallahu a'lam, saya pribadi merajihkan para ulama yang membolehkannya.
>
> Tidak ada larangan untuk mendistribusikan zakat secara pribadi. Para ulama
> mempunyai bahasan tersendiri tentang bagaimana mendistribusikan zakat ke dalam
> kelompok mustahiq bila ternyata zakat ditunaikan secara pribadi, individu.
> Tentang obyektifitas, saya pribadi melihatnya tidak pada sisi pandang itu. Lebih
> baik dipandang mana yang lebih utama. Silahkan Ikhwaan sekalian buka tafsir al
> Quran yang berkaitan dengan ayat-ayat "wa iitaai dziil-qurbaa". Bahwa memberi
> kepada kaum kerabat yang dekat juga mempunyai keutamaan tersendiri.
>
> Perlu juga diingat hak seseorang dengan orang lain;
> - hak sebagai saudara seiman,
> - hak sebagai saudara sedarah,
> - hak sebagai tetangga
> Hak sebagai saudara seiman adalah yang paling tinggi di antara keduanya. Orang
> yang mempunyai dua hak (seiman-sedarah, seiman-tetangga) lebih berhak dibanding
> orang yang hanya mempunyai satu hak (seiman saja, atau sedarah saja, atau
> tetangga saja). Begitu pula yang mempunyai tiga hak, lebih berhak dibanding yang
> mempunyai dua hak dan satu hak.
>
> Mudah-mudahan ini mendorong kita untuk lebih mempelajari lagi fiqh zakat secara
> lebih lengkap dan komprehensif.
>
> Wallaahu a'lam bish-showab, wa billaahit taufiq wal hidayah,
> Abu Karimna
>
>
********************************************************
Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP
********************************************************
Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA :
http://www.usahamulia.net

Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]

********************************************************

Kirim email ke