Assalaamu'alaikum wr.wb.
Dear all,
Saya minta tolong:
1.Mohon dari saudara-saudara yang mengetahui tentang kisah atau riwayat Sayyid 
Qtb untuk dapat menjelaskannya karena saya belum puas dengan jawaban bapak 
cucun. Saya sudah coba cari karya-karyanya tetapi belum nemu. 
2. Berkaitan dengan pernikahan poligami AA Gym, banyak datang ke email saya 
article-artcle yang mengecam poligami, bisa minta tolong saudara-saudra yang 
mempunyai dalil-dalil dibolehkan atau dilarangnya poligami.
Terimakasih sebelumnya
Wassalaam,
Irwan
 
 
 
 
 
 
 
================= 
 Sayyid Quthb
Sebagian orang, menganggap beliau adl ulama, tapi sebagian lagi menganggap 
bukan tapi menyatakan beliau adalah seorang ahli sastra.
bahkan ada syaikh yang mentahdzir (memperingatkan dari) beberapa pemikirannya. 
beliau sudah meninggal 
 
saya tidak tahu banyak tentang sayyid Quthb, namun mengetahui sebagian dari 
tahdzir dari beberapa pemikirannya, maka sebagai orang awam, saya memilih untuk 
berhati2 terhadap karya2 beliau. namun sebagai sesama muslim sunni, semoga 
Allah merahmati beliau.
 
wasalam
cucun
 

----- Original Message ----- 
From: Irwan <mailto:[EMAIL PROTECTED]>  
To: Cucun  <mailto:[EMAIL PROTECTED]> Wahyudi 
Sent: Monday, November 27, 2006 9:56 AM
Subject: RE: Tahkim Kepada Undang-Undang Buatan Manusia


Terimakasih pak Cucun,
Saya setuju dengan pendapat anda bahwa jangan mudah mengatakan bahwa seseorang 
itu kafir dan hukum manusia yang tentunya tidak bertentangan syari'ah dan 
memang belum ada dalam peraturan syari'ah bukanlah haram dan bukan bidah 
bukan?. Oh ya tentang Sayyid aQtub tadi gimana bisakah di jelaskan supaya saya 
bisa kenal? atau ada teman-teman yang bisa jelaskan siapa dia?
Terimakasih.
Wasslaam,
Irwan

-----Original Message-----
From: Cucun Wahyudi [mailto:[EMAIL PROTECTED]
Sent: Monday, November 27, 2006 9:28 AM
To: Irwan
Subject: Re: Tahkim Kepada Undang-Undang Buatan Manusia


Wa'alaykum salam warahmatullah, wabarakatuh
 
sebelumnya, saya sampaikan. bahwa kita mengimani dengan sebenar2-nya akan 
firman Allah Azza wa Jalla:
"Artinya : Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, 
maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir" [Al-Maidah : 44].
 
selanjutnya kita tunda dulu tetang penjelasan Ibn 'Abbas tentang ayat ini:
 
sebagaimana antum bilang sebagai orang awam, dan juga saya, saya juga awam.
sehingga mari kita bicara dengan bahasa orang awam..:
 
Kita ambil contoh tentang undang-undang lalu-lintas
Di jaman sekarang di seluruh negeri-negeri orang islam, baik yang menjadikan 
Al-Qur'an dan As-Sunnah sebagai dasar negara atau tidak... insya Allah 
menerapkan peraturan :
 
1. tentang Lampu Lalu Lintas: Kalo di Indonesia : Merah = Berhenti, Hijau = 
Jalan .. dst
2. Penggunaan Helm bagi pengendara sepeda motor
3. Kalo di Indonesia harus jalan di sebelah kiri.
4. dll
 
permasalahannya, kita tahu pasti bahwa Undang2 ttg hal2 di atas tidak ada dalam 
al-Qur'an dan as Sunnah.
Selanjutnya apakah pemerintah yang mengeluarkan Undang2 tsb dan Rakyat yang 
mematuhinya menjadi Kafir menurut QS al Maidah ayat 44 diatas..?
(tentu tidak)
 
------------------------------------------------------------
 
contoh yang lain:
 
(kalo saya tidak salah)
peraturan di Indonesia, kalo suami mau berpoligami harus mendapat izin dari 
istri pertama.
 
Permasalahannya, apakah peraturan ini menyelisihi al-Qur'an dan as Sunnah..? 
Jawabannya: Ya
 
Maka barang siapa membuat Undang2 spt ini, atau jika dia mengganggap baik, jika 
dia menyatakan bahwa dia bebas memilih antara hukum Islam dan Undang2 ini, jika 
dia mengatakan bahwa hukum Islam tidak wajib diterapkannya, maka hal ini yang 
menjadi kufur akbar,
 
dari dua contoh di atas semoga menjelaskan tentang 
Kufur duna Kufrin.... (Kufur, bukan Kufur yang dimaksud)
 
selanjutnya apakah serta merta kita memvonis kafir para pejabat negara 
kita....? si fulan kafir... si fulanah kafir... (Tunggu dulu)
 
maka harus ditambah dengan tahaqquq as-syurut wa imtina'ul mawani' (persyaratan 
tertentu yang lengkap padanya dan tidak adanya lagi hal-hal yang menghalangi). 
dan yang bagian ini adalah hak para Ulama. dan bukan orang awam macam kita.
 
coba perhatikan, betapa jamaah ini akan hancur berantakan jika masing-masing 
orang dengan mudah saling memvonis kafir...?
 
Ingat memvonis kufur suatau amalan adalah bisa dipelajari dengan ilmunya, tapi 
memvonis Kafir seseorang sesungguhnya adalah hak Allah Azza wa Jalla, dan 
kalolah memang harus di tegakkan maka para Ulama yang mumpuni saja yang lebih 
berhak.
 
Allahu a'lam
cucun
 
 
 
 
 
 
 
 
----- Original Message ----- 
From: Irwan <mailto:[EMAIL PROTECTED]>  
To: Forum Ukhuwah Pekerja Muslim di  <mailto:fupm-ejip@usahamulia.net> Kawasan 
EJIP 
Sent: Monday, November 27, 2006 7:54 AM
Subject: Re: [ FUPM-EJIP ] Tahkim Kepada Undang-Undang Buatan Manusia


Assalaamu'alaikum wr.wb.
Pak Cucun,
Saya orang awang tentang ilmu, tetapi saya merasa agak aneh dengan logika 
bapak. Bagi saya kufur adalah kufur, hanya saja bagaimana kita mensikapinya 
agar tidak terjebak dengan sikap keras dengan pendapat sendiri karena yang 
pasti hukum manusia harus mengikuti kaidah hukum Alloh & Rosul bukannya 
dibalik. Yang menarik adalah disebut satu nama "Sayyid aQutb" yang saya tidak 
kenal, siapakah dia? bisa bapak jelaskan karena disebut tadi. terimakasih.
Wassalaam,
Irwan

-----Original Message-----
From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] Behalf Of Cucun Wahyudi
Sent: Monday, November 27, 2006 7:33 AM
To: Forum Ukhuwah Pekerja Muslim di Kawasan EJIP
Subject: [ FUPM-EJIP ] Tahkim Kepada Undang-Undang Buatan Manusia


 
TAHKIM KEPADA UNDANG-UNDANG BUATAN MANUSIA
Oleh
Syaikh Abu Usamah Salim bin Ied Al-Hilaly


Syaikh Abu Usamah Salim bin Ied Al-Hilaly ditanya : Tahkim kepada undang undang 
buatan manusia adalah syirik akbar menurut ijma ulama. Bagaimana pendapat anda 
dengan sikap yang dinyatakan orang-orang bahwa mereka akan menentang hal ini 
dan akan duduk bersama mereka dalam hal menghalalkan ataupun mengharamkan 
sementara mereka orang Islam dan sebagian orang kafir.

Jawaban
Pertanyaan ini mukaddimahnya keliru. Sebab pernyataan bahwa "Tahkim kepada 
undang-undang buatan manusia adalah syirik akbar berdasarkan ijma ulama " 
adalah salah. Sebab meninggalkan hukum yang telah diturunkan Allah atau 
berhukum dengan undang-undang buatan manusia akan menjadi kufur akbar harus 
dengan syarat-syarat tertentu, diantaranya : Bahwa penguasa berhukum dengan 
hal-hal yang bertentangan dengan hukum Allah, sebab banyak juga undang-undang 
buatan manusia yang tidak bertentangan dengan syari'at Allah.

Sebab kata-kata "undang-undang buatan manusia" harus dikaitkan dengan yang 
bertentangan dengan syariat. Undang-undang buatan manusia pada zaman ini memang 
hasil buatan mereka tetapi banyak yang tidak bertentangan dan sesuai dengan 
syariat, masih dalam cakupan kaedah Islam dan merupakan masalih mursalah. Oleh 
karena itu para Ulama kita berusaha keras untuk mengkaitkan UU (undang-undang) 
ini dengan yang bertentangan dengan syariat ataupun hukum Allah dan ketetapan 
Rasulullah Shalallahu 'Alaihi wa sallam.

Tahkim undang-undang buatan manusia menurut Ulama, terkadang bisa menjadi kufur 
akbar, terkadang menjadi kufur asghar, inilah dia ijma ummat dan yang 
berlandaskan dengan atsar Ibn Abbas :
"Bukanlah kufur sebenarnya apa yang menjadi pendapat kalian sekarang ini, 
tetapi merupakan kufr duna kufr. Oleh karena itu seluruh ahli tafsir mengambil 
kata ini ketika menafsirkan ayat : "Barang siapa yang tidak berhukum dengan apa 
yang Allah turunkan maka mereka adalah orang-orang kafir".


Kesimpulannya Tidaklah seorang penguasa menjadi kafir kecuali jika menghalalkan 
untuk berhukum dengan selain yang Allah turunkan.

Oleh karena itu sebenarnya isu-isu yang merusak seputar hal ini selalu 
digembar-gemborkan oleh orang-orang Sururi, yang beranggapan bahwa hukum dengan 
selain yang Allah turunkan kafir dengan sendirinya --alangkah jelek yang mereka 
katakan-- dan aku tidak pernah tahu ada sorang yang berilmu dan komitment 
dengan sunnah berkata seperti mereka sebelumnya, dalam hal ini rujukan mereka 
adalah Sayyid Qutb saja.

Intinya kita harus membeda-bedakah hukum, jika seorang penguasa menghalalkan 
sesuatu selain yang diturunkan Allah, jika dia mengganggap baik hukum selain 
hukum Allah, jika dia menyatakan bahwa dia bebas memilih antara hukum Islam dan 
bukan hukum Islam, jika dia mengatakan bahwa hukum Islam tidak wajib 
diterapkannya, maka hal ini yang menjadi kufur akbar, ditambah dengan tahaqquq 
as-syurut wa imtina'ul mawani' (persyaratan tertentu yang lengkap padanya dan 
tidak adanya lagi hal-hal yang menghalangi).

Adapun jika dia menerapkan hukum ini karena mengikuti hawa nafsu, karena 
kepentingan tertentu atau karena disuap maka hal ini kufur duna kufr yaitu 
jatuh pada kategori kufur asghar tidak mengeluarkannya dari agama Islam. Ini 
penting diketahui dalam masalah ini. Adapun duduk beserta mereka baik yang 
jatuh kepada kufur akbar maupun kufur asghar dalam hal ini, maka hukumnya 
terlarang kecuali bagi para duat mukhlisin yang menasehati mereka untuk ruju' 
kepada kitab Allah dan Sunnah Rasulnya. Karena hal ini adalah istihza 
mengolok-olok ayat Allah maka janganlah kita duduk bersama mereka atau 
bergabung dengan mereka.

Sesungguhnya kaum Quraisy memiliki parlemen yaitu Darun Nadwah, tetapi apakah 
pernah Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wa Sallam masuk dan turut serta dengan 
mereka? Kecuali bagi da'i yang mukhlis dan mau menyeru mereka dan melarang 
mereka.
Wabillahi At-Taufiq.

[Seri Soal Jawab DaurAh Syar'iyah Surabaya 17-21 Maret 2002. Dengan Masyayaikh 
Murid-murid Syaikh Muhammad Nashirudiin Al-Albani Hafidzahumullahu 
diterjemahkan oleh Ustadz Ahmad Ridwan , Lc]
(taken from  <http://almanhaj.or.id/> http://almanhaj.or.id)




********************************************************
Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP
********************************************************
Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA :
http://www.usahamulia.net

Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]

********************************************************

Kirim email ke