Assalaamu'alaikum wr.wb. Dear all, Saya minta tolong: 1.Mohon dari saudara-saudara yang mengetahui tentang kisah atau riwayat Sayyid Qtb untuk dapat menjelaskannya karena saya belum puas dengan jawaban bapak cucun. Saya sudah coba cari karya-karyanya tetapi belum nemu. 2. Berkaitan dengan pernikahan poligami AA Gym, banyak datang ke email saya article-artcle yang mengecam poligami, bisa minta tolong saudara-saudra yang mempunyai dalil-dalil dibolehkan atau dilarangnya poligami. Terimakasih sebelumnya Wassalaam, Irwan ================= Sayyid Quthb Sebagian orang, menganggap beliau adl ulama, tapi sebagian lagi menganggap bukan tapi menyatakan beliau adalah seorang ahli sastra. bahkan ada syaikh yang mentahdzir (memperingatkan dari) beberapa pemikirannya. beliau sudah meninggal saya tidak tahu banyak tentang sayyid Quthb, namun mengetahui sebagian dari tahdzir dari beberapa pemikirannya, maka sebagai orang awam, saya memilih untuk berhati2 terhadap karya2 beliau. namun sebagai sesama muslim sunni, semoga Allah merahmati beliau. wasalam cucun
----- Original Message ----- From: Irwan <mailto:[EMAIL PROTECTED]> To: Cucun <mailto:[EMAIL PROTECTED]> Wahyudi Sent: Monday, November 27, 2006 9:56 AM Subject: RE: Tahkim Kepada Undang-Undang Buatan Manusia Terimakasih pak Cucun, Saya setuju dengan pendapat anda bahwa jangan mudah mengatakan bahwa seseorang itu kafir dan hukum manusia yang tentunya tidak bertentangan syari'ah dan memang belum ada dalam peraturan syari'ah bukanlah haram dan bukan bidah bukan?. Oh ya tentang Sayyid aQtub tadi gimana bisakah di jelaskan supaya saya bisa kenal? atau ada teman-teman yang bisa jelaskan siapa dia? Terimakasih. Wasslaam, Irwan -----Original Message----- From: Cucun Wahyudi [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Monday, November 27, 2006 9:28 AM To: Irwan Subject: Re: Tahkim Kepada Undang-Undang Buatan Manusia Wa'alaykum salam warahmatullah, wabarakatuh sebelumnya, saya sampaikan. bahwa kita mengimani dengan sebenar2-nya akan firman Allah Azza wa Jalla: "Artinya : Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir" [Al-Maidah : 44]. selanjutnya kita tunda dulu tetang penjelasan Ibn 'Abbas tentang ayat ini: sebagaimana antum bilang sebagai orang awam, dan juga saya, saya juga awam. sehingga mari kita bicara dengan bahasa orang awam..: Kita ambil contoh tentang undang-undang lalu-lintas Di jaman sekarang di seluruh negeri-negeri orang islam, baik yang menjadikan Al-Qur'an dan As-Sunnah sebagai dasar negara atau tidak... insya Allah menerapkan peraturan : 1. tentang Lampu Lalu Lintas: Kalo di Indonesia : Merah = Berhenti, Hijau = Jalan .. dst 2. Penggunaan Helm bagi pengendara sepeda motor 3. Kalo di Indonesia harus jalan di sebelah kiri. 4. dll permasalahannya, kita tahu pasti bahwa Undang2 ttg hal2 di atas tidak ada dalam al-Qur'an dan as Sunnah. Selanjutnya apakah pemerintah yang mengeluarkan Undang2 tsb dan Rakyat yang mematuhinya menjadi Kafir menurut QS al Maidah ayat 44 diatas..? (tentu tidak) ------------------------------------------------------------ contoh yang lain: (kalo saya tidak salah) peraturan di Indonesia, kalo suami mau berpoligami harus mendapat izin dari istri pertama. Permasalahannya, apakah peraturan ini menyelisihi al-Qur'an dan as Sunnah..? Jawabannya: Ya Maka barang siapa membuat Undang2 spt ini, atau jika dia mengganggap baik, jika dia menyatakan bahwa dia bebas memilih antara hukum Islam dan Undang2 ini, jika dia mengatakan bahwa hukum Islam tidak wajib diterapkannya, maka hal ini yang menjadi kufur akbar, dari dua contoh di atas semoga menjelaskan tentang Kufur duna Kufrin.... (Kufur, bukan Kufur yang dimaksud) selanjutnya apakah serta merta kita memvonis kafir para pejabat negara kita....? si fulan kafir... si fulanah kafir... (Tunggu dulu) maka harus ditambah dengan tahaqquq as-syurut wa imtina'ul mawani' (persyaratan tertentu yang lengkap padanya dan tidak adanya lagi hal-hal yang menghalangi). dan yang bagian ini adalah hak para Ulama. dan bukan orang awam macam kita. coba perhatikan, betapa jamaah ini akan hancur berantakan jika masing-masing orang dengan mudah saling memvonis kafir...? Ingat memvonis kufur suatau amalan adalah bisa dipelajari dengan ilmunya, tapi memvonis Kafir seseorang sesungguhnya adalah hak Allah Azza wa Jalla, dan kalolah memang harus di tegakkan maka para Ulama yang mumpuni saja yang lebih berhak. Allahu a'lam cucun ----- Original Message ----- From: Irwan <mailto:[EMAIL PROTECTED]> To: Forum Ukhuwah Pekerja Muslim di <mailto:fupm-ejip@usahamulia.net> Kawasan EJIP Sent: Monday, November 27, 2006 7:54 AM Subject: Re: [ FUPM-EJIP ] Tahkim Kepada Undang-Undang Buatan Manusia Assalaamu'alaikum wr.wb. Pak Cucun, Saya orang awang tentang ilmu, tetapi saya merasa agak aneh dengan logika bapak. Bagi saya kufur adalah kufur, hanya saja bagaimana kita mensikapinya agar tidak terjebak dengan sikap keras dengan pendapat sendiri karena yang pasti hukum manusia harus mengikuti kaidah hukum Alloh & Rosul bukannya dibalik. Yang menarik adalah disebut satu nama "Sayyid aQutb" yang saya tidak kenal, siapakah dia? bisa bapak jelaskan karena disebut tadi. terimakasih. Wassalaam, Irwan -----Original Message----- From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] Behalf Of Cucun Wahyudi Sent: Monday, November 27, 2006 7:33 AM To: Forum Ukhuwah Pekerja Muslim di Kawasan EJIP Subject: [ FUPM-EJIP ] Tahkim Kepada Undang-Undang Buatan Manusia TAHKIM KEPADA UNDANG-UNDANG BUATAN MANUSIA Oleh Syaikh Abu Usamah Salim bin Ied Al-Hilaly Syaikh Abu Usamah Salim bin Ied Al-Hilaly ditanya : Tahkim kepada undang undang buatan manusia adalah syirik akbar menurut ijma ulama. Bagaimana pendapat anda dengan sikap yang dinyatakan orang-orang bahwa mereka akan menentang hal ini dan akan duduk bersama mereka dalam hal menghalalkan ataupun mengharamkan sementara mereka orang Islam dan sebagian orang kafir. Jawaban Pertanyaan ini mukaddimahnya keliru. Sebab pernyataan bahwa "Tahkim kepada undang-undang buatan manusia adalah syirik akbar berdasarkan ijma ulama " adalah salah. Sebab meninggalkan hukum yang telah diturunkan Allah atau berhukum dengan undang-undang buatan manusia akan menjadi kufur akbar harus dengan syarat-syarat tertentu, diantaranya : Bahwa penguasa berhukum dengan hal-hal yang bertentangan dengan hukum Allah, sebab banyak juga undang-undang buatan manusia yang tidak bertentangan dengan syari'at Allah. Sebab kata-kata "undang-undang buatan manusia" harus dikaitkan dengan yang bertentangan dengan syariat. Undang-undang buatan manusia pada zaman ini memang hasil buatan mereka tetapi banyak yang tidak bertentangan dan sesuai dengan syariat, masih dalam cakupan kaedah Islam dan merupakan masalih mursalah. Oleh karena itu para Ulama kita berusaha keras untuk mengkaitkan UU (undang-undang) ini dengan yang bertentangan dengan syariat ataupun hukum Allah dan ketetapan Rasulullah Shalallahu 'Alaihi wa sallam. Tahkim undang-undang buatan manusia menurut Ulama, terkadang bisa menjadi kufur akbar, terkadang menjadi kufur asghar, inilah dia ijma ummat dan yang berlandaskan dengan atsar Ibn Abbas : "Bukanlah kufur sebenarnya apa yang menjadi pendapat kalian sekarang ini, tetapi merupakan kufr duna kufr. Oleh karena itu seluruh ahli tafsir mengambil kata ini ketika menafsirkan ayat : "Barang siapa yang tidak berhukum dengan apa yang Allah turunkan maka mereka adalah orang-orang kafir". Kesimpulannya Tidaklah seorang penguasa menjadi kafir kecuali jika menghalalkan untuk berhukum dengan selain yang Allah turunkan. Oleh karena itu sebenarnya isu-isu yang merusak seputar hal ini selalu digembar-gemborkan oleh orang-orang Sururi, yang beranggapan bahwa hukum dengan selain yang Allah turunkan kafir dengan sendirinya --alangkah jelek yang mereka katakan-- dan aku tidak pernah tahu ada sorang yang berilmu dan komitment dengan sunnah berkata seperti mereka sebelumnya, dalam hal ini rujukan mereka adalah Sayyid Qutb saja. Intinya kita harus membeda-bedakah hukum, jika seorang penguasa menghalalkan sesuatu selain yang diturunkan Allah, jika dia mengganggap baik hukum selain hukum Allah, jika dia menyatakan bahwa dia bebas memilih antara hukum Islam dan bukan hukum Islam, jika dia mengatakan bahwa hukum Islam tidak wajib diterapkannya, maka hal ini yang menjadi kufur akbar, ditambah dengan tahaqquq as-syurut wa imtina'ul mawani' (persyaratan tertentu yang lengkap padanya dan tidak adanya lagi hal-hal yang menghalangi). Adapun jika dia menerapkan hukum ini karena mengikuti hawa nafsu, karena kepentingan tertentu atau karena disuap maka hal ini kufur duna kufr yaitu jatuh pada kategori kufur asghar tidak mengeluarkannya dari agama Islam. Ini penting diketahui dalam masalah ini. Adapun duduk beserta mereka baik yang jatuh kepada kufur akbar maupun kufur asghar dalam hal ini, maka hukumnya terlarang kecuali bagi para duat mukhlisin yang menasehati mereka untuk ruju' kepada kitab Allah dan Sunnah Rasulnya. Karena hal ini adalah istihza mengolok-olok ayat Allah maka janganlah kita duduk bersama mereka atau bergabung dengan mereka. Sesungguhnya kaum Quraisy memiliki parlemen yaitu Darun Nadwah, tetapi apakah pernah Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wa Sallam masuk dan turut serta dengan mereka? Kecuali bagi da'i yang mukhlis dan mau menyeru mereka dan melarang mereka. Wabillahi At-Taufiq. [Seri Soal Jawab DaurAh Syar'iyah Surabaya 17-21 Maret 2002. Dengan Masyayaikh Murid-murid Syaikh Muhammad Nashirudiin Al-Albani Hafidzahumullahu diterjemahkan oleh Ustadz Ahmad Ridwan , Lc] (taken from <http://almanhaj.or.id/> http://almanhaj.or.id)
******************************************************** Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP ******************************************************** Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA : http://www.usahamulia.net Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke : [EMAIL PROTECTED] ********************************************************