*Seperti diketahui para  penguasa negara suka gembar-gembor tentang faedah
pancasila,  tetapi kenyataannya mereka menipu rakyat demi korupsi. Lihat
saja pada contoh kementrian agama. Selama ini paling tidak sudah ada 3
menterinya yang masuk penjara, karena korupsi. Singkatnya Pancasila
dijadikan alat sepuhan lidah penguasa dan topeng untuk menipu rakyat demi
mendapat keuntungan pribadi mereka.*

https://retizen.republika.co.id/posts/33893/pancasila-sila-ke-2-dan-5-apakah-bisa-melindungi-kiamat-honorer-2023


Pancasila Sila ke 2 dan 5, Apakah Bisa Melindungi Kiamat Honorer 2023

[image: Image]

Andri Mastiyanto
<https://retizen.republika.co.id/posts/33893/pancasila-sila-ke-2-dan-5-apakah-bisa-melindungi-kiamat-honorer-2023>
Info Terkini | Tuesday, 25 Jan 2022, 11:38 WIB



X

Pancasila merupakan dasar Negara, ideologi bangsa dan pandangan hidup warga
Indonesia. Dasar Negara dapat diartikan sebagai landasan dan fondasi
Negara, dimana penyelenggaran pemerintahan negara berpedoman pada Pancasila.

Sebagai Ideologi Negara, Pancasila merupakan ide, konsep, gagasan, dan
cita-cita bangsa. Dalam pengertian yang lebih luas, ideologi juga merupakan
pedoman dan pandangan hidup bagi bangsa.

Pandangan hidup bangsa Indonesia ini memberikan arah perilaku bagi warga
dan Pemerintah agar selaras dengan nilai luhur jati diri bangsa.

Bahkan, Negara demi melindungi Pancasila telah membentuk Badan Pembinaan
Ideologi Pancasila dengan Ketua Dewan Pengarah Presiden RI ke 5, Megawati
Soekarnoputri.

Pancasila sebagai landasan dan fondasi negara apakah mampu melindungi dari
kiamat honorer Pemerintah 2023 ? Amat diyakinkan Bisa, kalau mau.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang menyatakan pegawai non-PNS
(Honorer) di instansi pemerintah melaksanakan tugas paling lama hingga 2023.

Setelah 2023 nanti hanya akan dua kategori pegawai di instansi
pemerintahan, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Nantinya, pegawai honorer yang ada saat ini
dapat diangkat menjadi PNS dengan melalui proses seleksi CASN.

Sedangkan untuk memenuhi tenaga kerja basic seperti cleaning service,
security, supir, tenaga administrasi dan lain-lain akan diarahkan untuk
menggunakan tenaga alih daya pihak ketiga atau outsourching.

Dasar Negara Indonesia, Pancasila, memiliki 2 sila yaitu sila ke 2 dan sila
ke 5 yang menggunakan kata adil atau keadilan. Sila kedua Pancasila
berbunyi Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab. Sedangkan sila ke 5 berbunyi
Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Bagaimana nasib 438.590 honorer ? Apakah mendapatkan kesempatan semua ?
atau hanya yang berpendidikan D3 keatas saja ?

_

*Memandang Kiamat Honorer 2023 dari Sila ke 2 ; Kemanusiaan Yang Adil dan
Beradab*

Menurut M. Syamsudin dalam buku Pendidikan Pancasila: Menempatkan Pancasila
dalam Konteks Keislaman dan Keindonesiaan (2009), sila kedua mencerminkan
nilai-nilai kemanusiaan seperti persamaan, keadilan, tenggang rasa,
mencintai sesama, setia kawan, kekeluargaan, dan kemanusiaan yang dijunjung
tinggi.

Penggambaran dari sila ke 2 ini berupa harapan bangsa yang ingin membuat
kesamaan derajat sesama manusia Indonesia.

Sila ke-2 memberikan nilai-nilai kehidupan berupa persamaan derajat
manusia. Adanya nilai ini, membuat Bangsa Indonesia perlu mengakui bahwa
setiap manusia memiliki hak dan kewajiban yang sama.

Tidak semua masyarakat Indonesia hidup berkehidupan yang cukup. Bagi mereka
yang memiliki hidup kurang secara ekonomi membutuhkan perhatian dari orang
lain agar mereka dapat membiayai hidup keluarga.

Adanya sila ke-2, menimbulkan rasa empati dan kasih sayang. Rasa ini sangat
diperlukan dalam membantu kehidupan orang lain terutama mereka yang
benar-benar membutuhkan bantuan kita.

Berhubungan dengan kiamat honorer 2023, Pemerintah diminta oleh Pancasila
sila ke 2 menunjukkan rasa kemanusiaan, empati, kasih sayang dan kesamaan
derajat.

Para pengambil kebijakan sebaiknya sadar bahwa bagi mereka para honorer
yang telah berkerja bertahun-tahun, belasan tahun dan ada yang puluhan
tahun mengabdi, sudah selayaknya mendapatkan kesaamaan hak setelah mereka
melaksanakan kewajiban.

Sila ke 2 akan mempertanyakan makna dari kemanusiaannya, bila mereka
(honorer) tidak diangkat sebagai pegawai pemerintah (CPNS/PPPK), sedangkan
sudah ada kepastian aturan tidak ada lagi honorer di tahun 2023.

Melepaskan meraka yang telah mengabdi akan menimbulkan pertanyaan kata
beradab, rasa tidak empati dan kasih sayang. Apalagi mengabaikan honorer
dengan pendidikan dibawah D3 dengan alasan kompetensi dan profesionalisme.

*Memandang Kiamat Honorer 2023 dari Sila ke 5 ; Keadilan Sosial Bagi
Seluruh Rakyat Indonesia*

Adapun hakikat makna sila ke-5 terdapat pada pembukaan UUD 1945 pada alenia
kedua yang berbunyi “Dan perjuangan kebangsaan Indonesia telah sampailah
kepada saat yang berbahagia dengan selamat setausa menghantarkan rakyat
Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang
merdeka, bersatu, berkedaulat, adil, dan makmur”.

Dalam sila ke 5 tersebut, tersebut terkandung nilai keadilan yang harus
terwujud dalam kehidupan bersama.

Keadilan tersebut didasari dan dijiwai oleh hakikat keadilan kemanusiaan
yaitu keadilan dalam hubungan manusia dengan dirinya sendiri, manusia
dengan manusia lain, manusia dengan masyarakat, bangsa dan negaranya serta
hubungan manusia dengan Tuhannya.

Bila kita melihat data dari databox (DI SINI) , warga Indonesia
beradasarkan jenjang pendidikannya, sebanyak 59,19 ribu jiwa penduduk yang
berpendidikan jenjang S3.

Kemudian, sebanyak 822,47 ribu jiwa a penduduk yang berpendidikan S2. Lalu,
penduduk yang berpendidikan hingga S1 sebanyak 11,58 juta jiwa.

Selanjutnya, penduduk yang menempuh pendidikan jenjang D3 sebanyak 3,46
juta jiwa. Bila di total penduduk Indonesia yang memiliki jenjang
pendidikan D3 ketas sekitar 15.921.660 jiwa.

Sedangkan penduduk Indonesia sekitar 272.230.000 jiwa, berarti hanya 5,85 %
yang memiliki jenjang pendidikan diatas D3. Data menunjukkan masih begitu
minimnya warga yang memiliki jenjang pendidikan perguruan tinggi.

Adapun warga yang berpendidikan D1 dan D2 mencapai 1,15 juta jiwa.
Sementara itu, total penduduk yang berpendidikan hingga sekolah lanjutan
pertama dan atas sebanyak 95,82 juta jiwa.

Secara rinci, penduduk yang berpendidikan hingga Sekolah Lanjutan Tingkat
Atas (SLTA) mencapai 56,15 juta jiwa dan yang berpendidikan Sekolah
Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) sebanya 39,67 juta jiwa.

Sedangkan yan tamat Sekolah Dasar (SD) sebanyak 64,84 juta jiwa. Sebanyak
31 juta jiwa. Penduduk yang belum tamat SD, serta 63,49 juta jiwa yang
tdak/belum sekolah.

Jadi bila melihat data diatas, hanya 5,85 % penduduk Indonesia yang telah
memiliki pendidikan D3 keatas, layakkah Negara diskriminasi atau tidak
memberi kesempatan warga berpendidikan D3 kebawah yang ternyata mayoritas
untuk menjadi Aparatur Sipil Negara atau PPPK ? apalagi mereka telah
mengabdi bertahun-tahun.

Apakah sila ke 5 ; Keadilan Sosial bagi Seluruh rakyat Indonesia memberi
perlindungan dari kiamat honorer 2023 ? bagaimana nasib honorer yang
memiliki pendidikan D3 kebawah ? Padahal mereka telah sedia mengabdi
bertahun-tahun tanpa memikirkan jenjang karir yang jelas !

----

Adil memang bukan sama rata, tapi sesuai porsi. Tapi begitu menyedihkannya
bila ada pihak yang mendapatkan porsi tapi pihak yang lain melihat dengan
piring kosong.

Salam hangat Blogger Udik dari Cikeas

Twitter @andriegan I Instagram @andrie_gan I [email protected]

-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/CAGjSX2DV1RZ-SWcnh-Y_31tZ1AzgLGvB9abN%2BGR%2BgiJ9OEXWGw%40mail.gmail.com.

Reply via email to