Seperti sebelumnya baik BUMN, swasta, ataupun asing bisa menjadi terbuka kalau 
menjual sahamnya dibursa; demikian juga BUMN, swata, ataupun asing adalah 
tertutup kalau tidak menjual sahamnya di bursa.
Adalah benar swasta adalah tertutup, demikian juga BUMN (yg 100% dimiliki 
negara) adalah tertutup, tetapi mengambil kesimpulan BUMN adalah swasta adalah 
fallacy, demikian juga kesimpulan tertutup adalah swasta adalah fallacy.

Anda bisa dengan gampang melihat fallacy itu pada contoh dgn pemikiran yg mirip 
dibawah:Tiger is mammal <== trueHuman is mammal <== trueTherefore tiger is 
human <== false, fallacy
Ini logika anda:BUMN adalah perusahaan tertutup <== benarSwasta adalah 
perusahaan tertutup <== benarKarenanya BUMN adalah swasta <== salah, fallacy



Nesare: lihat lucunya ya, ente bilang:Swasta = non government.Swasta = 
private.Swasta tidak = tertutup. Jadi perusahaan seperti apa perusahaan 
tertutup ini? APA DEFINISI TERTUTUP = UNDISCLOSED INI? ente sudah ngomong 
terbuka = public.
---In [email protected], <nesare1@...> wrote :

Hik hik hik sekarang so’ tahu bilang sudah tahu referensi itu dari ente 
sendiri. di email sebelumnya bilang referensi dari ane?!!!Jangan gitu akh. Otak 
ente itu terbatas. Ngaku saja! nulis dan ngasih referensi sendiri saja ndak 
tahu! Jonathan: Pada pokoknya anda hanya melihat dari sisi jual saham dibursa 
atau tidak, selain tidak ada apapun yang menunjang anda kalau semua yg tidak 
jual saham dibursa itu swasta/private juga itu hanya melihat dari satu sudut 
pandang saja. Suatu pandangan yang cupat sekali.Nesare: Ya jelas sekali public 
company vs private company hanya dilihat dari saham yg diperjualbelikan di 
bursa atau tidak. sederhana sekali. Ada sudut pandang apa lagi?Mau referensi? 
Aduh jutaan di google. Ane gak usah pake’ referensi lagi krn ini kaya’ 1+1 =2 
yg semua orang bisnis tahu perbedaan antara public dan private company. sebutan 
public dan private saja sudah sangat jelas mengatakan saham dijualbelikan di 
bursa!!! Jonathan: Pada kenyataannya semua bisa jadi terbuka baik itu 
perusahaan negara, swasta, ataupun asing.Nesare: lah ini bener! Perusahaan 
negara alias BUMN di Indonesia dan atau freddy mac di USA itu bisa terbuka. 
Gimana sebaliknya? Tetapi yg kita omongin bukan masalah terbuka vs tertutup. Yg 
kita omongin adalah: ente bilang terbuka = disclosed = public tetapi tertutup = 
undisclosed. Lucu kan? Kenapa tertutup tidak = private? Selanjutnya tambah lucu 
lagi: ente bilang private = swasta dan swasta tidak = tertutup. Coba lihat dari 
definisi ente sekali lagi:Jonathan:1. Terbuka = Public  <== benar dalam konteks 
public company, tapi terjemahan yang lebih tepat utk istilah terbuka adalah 
Disclosed2. Tertutup =Undisclosed3. Swasta = Private4. Swasta tidak sama dengan 
Tertutup Nesare: lihat lucunya ya, ente bilang:Swasta = non government.Swasta = 
private.Swasta tidak = tertutup. Jadi perusahaan seperti apa perusahaan 
tertutup ini? APA DEFINISI TERTUTUP = UNDISCLOSED INI? ente sudah ngomong 
terbuka = public.  Jonathan: Tentang referensi ketiga memang saya salah baca 
ditengah kesibukan dan memang benar yg dibicarakan Perusahaan Terbuka dan 
Tertutup, tetapi sekali lagi referensi ini hanya berbicara terbuka dan 
tertutup, tidak ada hal yg bisa mengacu BUMN itu swasta.Nesare: Jonathan: 
Tentang kata disclose, dibawah dari Google Translate:  Nesare: bener juga ya.  
Disclose = membuka. Oh apakah google translate juga bilang membuka = open? 
Hehehehehe Nesare From: [email protected] 
[mailto:[email protected]] 
Sent: Friday, October 7, 2016 12:23 PM
To: Yahoogroups <[email protected]>
Subject: RE: [GELORA45] BUMN Swasta [1 Attachment]  Saya tahu referensi2 itu 
awalnya dari saya, tetapi karena sifatnya umum dan tersedia di internet siapa 
saja termasuk anda boleh menggunakannya tidak masalah sama sekali. Pada 
pokoknya anda hanya melihat dari sisi jual saham dibursa atau tidak, selain 
tidak ada apapun yang menunjang anda kalau semua yg tidak jual saham dibursa 
itu swasta/private juga itu hanya melihat dari satu sudut pandang saja. Suatu 
pandangan yang cupat sekali. Pada kenyataannya semua bisa jadi terbuka baik itu 
perusahaan negara, swasta, ataupun asing. Tentang referensi ketiga memang saya 
salah baca ditengah kesibukan dan memang benar yg dibicarakan Perusahaan 
Terbuka dan Tertutup, tetapi sekali lagi referensi ini hanya berbicara terbuka 
dan tertutup, tidak ada hal yg bisa mengacu BUMN itu swasta. Jonathan: Tentang 
kata disclose, dibawah dari Google Translate:  Nesare: bener juga ya.  Disclose 
= membuka. Oh apakah google translate juga bilang membuka = open? Hehehehehe 
Nesare 

---In [email protected], <nesare1@...> wrote :

Jonathan: Kata buka dalam bahasa Inngris bisa open juga bisa disclose, dalam 
hal ini karena terkait dengan pemenuhan persyaratan financial disclosure 
Bapepam utk listing di bursa sehingga masyarakat bisa melihatnya maka 
terjemahan yang tepat adalah disclosed.Nesare: lagi ngomongin bisnis, eh ente 
ngelantur ke bhs inggris! Ngaco aja. Mana ada orang bisnis bilang terbuka = 
open = disclosed? GAK ADA. GAK ADA DISELURUH DUNIA! Makanya ane tanya dimana 
dana pa contoh perusahaan terbuka itu? Yang ada adalah public company! 
Jonathan: Referensi anda yg pertama yg diambil dari investopedia itu private 
company…..dsttt…..Nesare: Aduh gebleknya! semua 6 referensi itu ente yg nulis 
dan ente pake’…. BUKAN ANE! Jonathan: Referensi anda yang kedua juga sama 
sekali tidak mengacu kearti BUMN itu swasta, kata2 "sekelompok kecil pemegang 
saham" bagaimana bisa diartikan sebagai negara? apakah negara bisa disebut 
kelompok kecil? suatu pengembangan arti yg diulur sedemikian rupa sampai 
putus.Nesare: siapa yg bilang BUMN = swasta dalam referensi ini? referensi ini 
bilang pemilik perusahaan swasta = tertutup itu bisa BUMN atau "sekelompok 
kecil pemegang saham", yg tidak memperdagangkan sahamnya di bursa. Pointnya 
adalah: swasta itu tidak jual jual saham dibursa tetapi bukan hanya dimiliki 
oleh BUMN krn pemiliknya juga bisa: "sekelompok kecil pemegang saham". Goblok 
nya minta ampun!!!! Jonathan: Referensi ketiga hanya sekedar berbicara bentuk 
usaha PT, tidak lebih tidak kurang. Memang benar BUMN bisa berbentuk PT 
demikian juga Swasta ataupun Perusahaan Asing, tetapi hanya itu saja.Nesare: 
ngaco aja! Referensi ini gak ada ngomongin PT. ente ini jelas ngerti apa arti 
PT itu? PT itu adalah perseroan terbatas. Ini adalah bentuk hokum suatu badan 
usaha. Ngerti ndak badan usaha itu apa? Yg disebut di referensi ini adalah: 
perseroan terbuka dan perseron tertutup! BUKAN PT!!! semakin nulis semakin 
salah. Yg kaya’ gini aja gak ngerti mau ngomongin ttg hokum dagang Indonesia 
lagi??!!! Yang umum saja dari ilmu bisnis gak ngerti apalagi mau masuk ke hokum 
dagang indonesia???!!!!! Minta ampun sombongnya!!!!! Jonathan: Referensi 
keempat, lima, dan enam justru dengan jelas menyatakan non-goverment.Nesare: 
“per.u.sa.ha.an swasta: perusahaan yang modalnya berasal dari orang-orang atau 
badan-badan nonpemerintah”. Mana yang jelas2 bilang perusahaan swasta adalah 
perusahaan non government??!!!! Yang dibilang adalah modalnya bisa dari orang2 
atau badan2 nonpemerintah! Kalau modalnya dari pemerintah apakah disebut 
perusahaan non swasta? Kan enggak! Goblok bener!! Jonathan: Contoh2 BUMN 
Indonesia diluar negeri itu tidak tepat, dalam pandangan negera itu yang 
namanya Government Company tentu milik negara itu sendiri sedang BUMN Indonesia 
adalah perusahaan asing atau Foreign Company.Nesare: apanya yg tidak tepat? 
Ngomong apa lagi ini? ngigo ya? “Government company tentu milik negara”? apa2an 
ini? government company yg  sdh go public, rakyat juga bisa jadi pemiliknya! 
BUMN Indonesia = foreign company? what the hell are you talking here? Nesare  
From: [email protected] [mailto:[email protected]] 
Sent: Friday, October 7, 2016 11:03 AM
To: Yahoogroups <[email protected]>
Subject: RE: [GELORA45] BUMN Swasta   Apa yg saya jawab dibawah dengan 
highlight kuning itu benar sesuai dengan pertanyaan yang diajukan "terbuka 
bahasa Inggris-nya apa?" Kata buka dalam bahasa Inngris bisa open juga bisa 
disclose, dalam hal ini karena terkait dengan pemenuhan persyaratan financial 
disclosure Bapepam utk listing di bursa sehingga masyarakat bisa melihatnya 
maka terjemahan yang tepat adalah disclosed. Walaupun benar ada juga financial 
disclosure utk loan ataupun feasibility study tetapi itu tidak bisa dilihat 
masyarakat hanya utk pihak lender atau investor saja. Referensi anda yg pertama 
yg diambil dari investopedia itu private company dan dengan jelas menyebutkan 
private ownership yang artinya kepemilikan oleh individu (atau individu2) non 
pemerintah, arti ini sesuai dengan kamus bahasa Inggris ataupun bahasa 
Indonesia. Dari definisi ini sama sekali tidak ada yang mengacu BUMN itu 
swasta. Referensi anda yang kedua juga sama sekali tidak mengacu kearti BUMN 
itu swasta, kata2 "sekelompok kecil pemegang saham" bagaimana bisa diartikan 
sebagai negara? apakah negara bisa disebut kelompok kecil? suatu pengembangan 
arti yg diulur sedemikian rupa sampai putus. Referensi ketiga hanya sekedar 
berbicara bentuk usaha PT, tidak lebih tidak kurang. Memang benar BUMN bisa 
berbentuk PT demikian juga Swasta ataupun Perusahaan Asing, tetapi hanya itu 
saja. Referensi keempat, lima, dan enam justru dengan jelas menyatakan 
non-goverment. Contoh2 BUMN Indonesia diluar negeri itu tidak tepat, dalam 
pandangan negera itu yang namanya Government Company tentu milik negara itu 
sendiri sedang BUMN Indonesia adalah perusahaan asing atau Foreign Company. 
---In [email protected], <nesare1@...> wrote :


Dimana referensi tertutup = undisclosed?Dimana referensi terbuka = public = 
disclosed?Dimana referensi swasta = private?Dimana referensi swasta tidak sama 
dengan tertutup? Hehehehehehe sendirinya gak bisa kasih referensi, koq nanya 
referensi ane?  Ini definisi ente!1. Terbuka = Public  <== benar dalam konteks 
public company, tapi terjemahan yang lebih tepat utk istilah terbuka adalah 
Disclosed2. Tertutup =Undisclosed3. Swasta = Private4. Swasta tidak sama dengan 
Tertutup Ini jawaban ane ttg referensi karena ente ngotot minta referensi. Yang 
ane pake’ malahan referensi yg ente kasih loh!Ini semua referensinya yang sudah 
ente kirim dan ente pake’. Semuanya mengunjukkan private company itu adalah 
perusahaan yg tidak memperdagangkan saham2nya di bursa. Tidak ada yang bilang 
masalah kepemilikan! Begitu juga perusahaan swasta itu tidak ada kaitannya 
dengan kepemilikan atau BUMN di indonesia:1.    A private company is a company 
with private ownership. As a result, it does not need to meet the Securities 
and Exchange Commission's (SEC) strict filing requirements for public 
companies. Private companies may issue stock and have shareholders, but their 
shares do not trade on public exchanges and are not issued through an initial 
public offering (IPO). In general, the shares of these businesses are less 
liquid and the values are difficult to determine.

Read more: Private Company Definition | Investopedia 
http://www.investopedia.com/terms/p/privatecompany.asp#ixzz4LPUINMsq  Nesare: 
ini diluar negeri. Private company itu saham2nya tidak dikeluarkan melalu IPO. 
Kalau lewat IPO namanya public company sbg lawan dari private company. jelas 
sekali ini mengkontraskan antara private vs public company. Definisi ini gak 
ada ngomongin ttg siapa pemiliknya! Mau BUMN kek, mau individu, mau sekelompok 
orang kek gak ada kaitannya dalam menentukan public atau private nya suatu 
perusahaan! 2.    Suatu perusahaan swasta atau perusahaan tertutup adalah 
sebuah perusahaan bisnis yang dimiliki oleh organisasi non-pemerintah atau 
sekelompok kecil pemegang sahamatau anggota-anggota perusahaan yang tidak 
menawarkan atau memperdagangkan stok (saham) perusahaannya kepada masyarakat 
umum melalui pasar saham, namun saham perusahaan ditawarkan, dimiliki dan 
diperdagangkan atau dibursakan secara swasta. Istilah yang kurang amibgu untuk 
perusahaan swasta adalah perusahaan tak tersebut danperusahaan tak 
terdaftar.https://id.wikipedia.org/wiki/Perusahaan_swastanesare: ente gaya2 
karena ada kata “organisasi non pemerintah” jadi seakan2 perusahaan swasta itu 
dimiliki organisasi non pemerintah, tetapi ente gak lihat kata selanjutnya 
bahwa “perusahaan swasta itu juga bisa dimiliki oleh sekelompok kecil pemegang 
saham”.  Disini mau menjelaskan: kepemilikan bisa siapa saja - bisa organisasi 
non pemerintah dan juga bisa sekelompok pemegang saham. Disini tidak 
dipersoalkan menentukan suatu perusahaan itu swasta itu harus organisasi non  
pemerintah. Yg penting kalau saham2nya tidak diperdagangkan di bursa itu 
namanya perusahaan swasta! Begitulah sebaliknya definisi dari perusahaan public 
adalah ditentukan oleh saham2nya diperjualbelikan atau tidak di bursa. Kalau 
diperjualbelikan dibursa disebut public company, kalau tidak perusahaan itu 
disebut private company alias swasta.



 3.    Perseroan Terbuka adalah: (i) perseroan yang modal dan jumlah pemegang 
sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau (ii) perseroan yang melakukan 
penawaran umum (emiten), sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang 
pasar modal. Dengan demikian, Perseroan Tertutup mempunyai pengertian 
sebaliknya. 
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl66/perbedaan-perusahaan-terbuka-dan-tertutup
 nesare: banyak sekali intrepretasi undang2 BUMN seperti ini dan inilah yang 
benar. Butir I menjelaskan bahwa kepemilikan persero itu harus diatas 51% baru 
bisa disebut persero alias BUMN. Dibawah 51% itu bukan BUMN dan atau persero. 
Butir II menjelaskan persero terbuka itu diperdagangkan di bursa. Ini persero 
yaitu BUMN artinya pemiliknya BUMN. Ini istilah di Indonesia yg banyak BUMN. 
Sebagai perusahaan, BUMN BUMN ini ya disebut public company kalau saham2nya 
diperdagangkan di bursa. Dalam UU no. 19, 2003 tidak menyebutkan istilah 
“tertutup”, makanya di website nya menulis “Dengan demikian, Perseroan Tertutup 
mempunyai pengertian sebaliknya. Artinya lawan dari persero terbuka itu adalah 
persero tertutup. Kalau ada pihak luar misalnya koran, majalah, lembaga survey, 
moody dll bagaimana menyebut persero terbuka dan persero tertutup ini? Istilah 
yg dipakai dalam dunia bisnis adalah: public and private company. Masa dalam 
bhs inggris, belanda, perancis disebut: persero terbuka dan atau persero 
tertutup?!”. 4.    per.u.sa.ha.an swasta
perusahaan yang modalnya berasal dari orang-orang atau badan-badan 
nonpemerintahhttp://edefinisi.com/perusahaan-swasta.html nesare: ini benar 
dalam konteks membedakan antara pemerintah dan non pemerintah. Mengapa bisa 
terjadi di Indonesia? Karena diindonesia banyak perusahaan negara. Tetapi 
dinegara kapitalis dimana perusahaan negara tidak banyak, istilah ini tidak 
dipakai. Tetapi tidak benar dalam ilmu bisnis karena kedua2nya pemerintah dan 
non pemerintah bisa menjadi pemilik suatu perusahaan swasta. Artinya perusahaan 
swasta bukan hanya dimiliki oleh non pemerintah saja. 5.    perusahaan » 
perusahaan swastaperusahaan yang modalnya berasal dari orang-orang atau 
badan-badan 
nonpemerintahhttp://kbbi4.portalbahasa.com/entri/perusahaan%20swasta nesare: 
ini benar dalam konteks membedakan antara pemerintah dan non pemerintah. 
Mengapa bisa terjadi di Indonesia? Karena diindonesia banyak perusahaan negara. 
Tetapi dinegara kapitalis dimana perusahaan negara tidak banyak, istilah ini 
tidak dipakai. Tetapi tidak benar dalam ilmu bisnis karena kedua2nya pemerintah 
dan non pemerintah bisa menjadi pemilik suatu perusahaan swasta. Artinya 
perusahaan swasta bukan hanya dimiliki oleh non pemerintah saja. 6.    
per.u.sa.ha.an swasta
perusahaan yang modalnya berasal dari orang-orang atau badan-badan 
nonpemerintahhttp://www.kamuskbbi.web.id/arti-kata-perusahaan-swasta-kamus-bahasa-indonesia-kbbi.htmlnesare:
 ini benar dalam konteks membedakan antara pemerintah dan non pemerintah. 
Mengapa bisa terjadi di Indonesia? Karena diindonesia banyak perusahaan negara. 
Tetapi dinegara kapitalis dimana perusahaan negara tidak banyak, istilah ini 
tidak dipakai. Tetapi tidak benar dalam ilmu bisnis karena kedua2nya pemerintah 
dan non pemerintah bisa menjadi pemilik suatu perusahaan swasta. Artinya 
perusahaan swasta bukan hanya dimiliki oleh non pemerintah saja. Pointnya dari 
6 referensi yg ente pake’ ini 3 teratas memberikan definisi dari ilmu bisnis. 3 
terbawah tidak. semua dari 3 teratas definisinya benar dan menunjukkan suatu 
perusahaan swasta dan perusahaan terbuka ditentukan oleh “diperdagangkan di 
bursa” atau tidak tetapi tidak ditentukan oleh siapa pemiliknya! Kan ane sudah 
kasih contoh PT. Bank Mandiri Tbk yang adalah BUMN yg sdh go public 
diindonesia. Bank mandiri ini punya anak perusahaan namanya bank syariah 
mandiri yg belum go public. Juga bank mandiri ini punya anak perusahaan yg 
berdomisili di London namanya: Bank Mandiri Europa Limited London (BMEL). Kedua 
bank ini 100% dimiliki oleh PT. Bank Mandiri Tbk dan belum diperdagangkan di 
bursa. Ane tanya tempo hari bagaimana menyebut kedua perusahaan ini? perusahaan 
private, perusahaan tertutup, BUMN tertutup atau apa? Ente gak jawab! Ini ane 
kasih input sedikit: coba bayangkan BMEL itu lokasinya di London. Gimana bayar 
pajak di inggris sana kalau ente melabel BMEL sbg BUMN tertutup? Emangnya hokum 
inggris harus mengikuti hokum Indonesia? Gak masuk akal kan? Yg masuk akal kan 
BMEL adalah independent company yg berlokasi di London. Artinya BMEL adalah 
private company dimata inggris karena belum go public. Kalau BMEL go public dan 
bisa saja terjadi nantinya kalau BMEL mau, BMEL disebut public companya. Pajak 
yang dibayar disesuaikan dengan hokum pajak diinggris berdasarkan public atau 
private company. tetapi jelas bukan berdasarkan hokum Indonesia karena 
pemiliknya adalah BUMN terbuka (PT. Bank Mandiri Tbk). Jadi sekali lagi private 
or public company itu ditentukan oleh saham2nya diperdagangkan di bursa atau 
tidak….BUKAN BERDASARKAN KEPEMILIKAN!!!!!!! nesare 
(Message over 64 KB, truncated)

Kirim email ke