Jonathan: Seperti sebelumnya baik BUMN, swasta, ataupun asing bisa menjadi 
terbuka kalau menjual sahamnya dibursa; demikian juga BUMN, swata, ataupun 
asing adalah tertutup kalau tidak menjual sahamnya di bursa.

Nesare: 

 

Jonathan: Adalah benar swasta adalah tertutup, demikian juga BUMN (yg 100% 
dimiliki negara) adalah tertutup, tetapi mengambil kesimpulan BUMN adalah 
swasta adalah fallacy, demikian juga kesimpulan tertutup adalah swasta adalah 
fallacy.

Nesare: hehehehehehe sekarang bilang swasta = tertutup.  Tadinya bilang swasta 
tidak sama dengan tertutup.

1. Terbuka = Public  <== benar dalam konteks public company, tapi terjemahan 
yang lebih tepat utk istilah terbuka adalah Disclosed

2. Tertutup =Undisclosed

3. Swasta = Private

4. Swasta tidak sama dengan Tertutup.

 

Ngaco aja siapa yg bilang BUMN = swasta??!! Sudah ditanyakan dan sudah ane 
jawab sampai 2 kali. Ini yang terakhir kali:

Mon 9/26/2016 9:46 PM

Jonathan: Perusahaan negara = perusahaan swasta?

Nesare: kan sudah pernah ente tanyakan: 

Jonathan: jadi menurut anda pemerintah = swasta?

tidak tapi bisa.  Swasta = private = saham 100% dimiliki oleh suatu institusi 
bisa oleh pemerintah maupun perseorangan dan sekelompok investors.

 

Nesare: “Tidak dan bukan”, contohnya: PGN adalah BUMN/pemerintah yang sudah go 
public. Ini artinya PGN = BUMN = pemerintah = public. Jadi PGN bukan 
swasta/private.

“Bisa”, contohnya: pertamina yang 100% sahamnya dimiliki pemerintah Indonesia. 
Ini artinya pertamina = pemerintah = swasta/private tapi bukan public company.

 

Ane tambahin: PGN itu adalah BUMN. Artinya BUMN itu adalah kepemilikan harus at 
least 51%. Jadi gak ada perusahaan pemerintah Indonesia kepemilikannya dibawah 
51%. 

 

Yg go public disebut persero. Ini biasanya disebut orang awam bisnis sebagai 
swastanisasi/privatisasi. Ini salah kaprah. Kenapa rakyat Indonesia yg awam 
bisnis menggunakan istilah ini. ini karena diindonesia banyak perusahaan yg 
dimiliki oleh pemerintah yg biasa disebut BUMN. Dinegara2 kapitalis yg 
pemerintah gak banyak ikut campur tangan dalam urusan bisnis gak ada pengertian 
ini. ini yg ente bilang Bahasa bisnis dan ente goblok2in ente yg gak ngerti 
bisnis.

 

Jadi ketika pemerintah Indonesia menjual kepemilikan atas suatu perusahaan baik 
dibursa dalam negeri maupun luar negeri, itu namanya go public. Dalam Bahasa 
bisnis, itu disebut: swastanisasi/privatisasi. Jadi privatisasi itu adalah 
menjual kepemilikan atas suatu perusahaan ke khalayak ramai. Jadi privatisasi 
itu bukan perusahaan pemerintah Indonesia menjadi perusahaan swasta/rakyat yg 
diotak ente itu. Dimana letak swastanya? Wong pemilik/shareholders nya bisa 
pemerintah dan atau rakyat? 

 

Dimana logikanya mengkontraskan pemerintah against swasta/non pemerintah? Wong 
yg menjadi focus itu adalah hak kepemilikan!

 

Jonathan: Anda bisa dengan gampang melihat fallacy itu pada contoh dgn 
pemikiran yg mirip dibawah:

Tiger is mammal <== true

Human is mammal <== true

Therefore tiger is human <== false, fallacy

 

Ini logika anda:

BUMN adalah perusahaan tertutup <== benar

Swasta adalah perusahaan tertutup <== benar

Karenanya BUMN adalah swasta <== salah, fallacy

Nesare: goblok dipelihara! Makanya ngerti dulu orang ngomong apa.

Sudah dari dulu ane bilang swasta = tertutup = private. Lawannya adalah: public 
= terbuka.

BUMN bisa jadi swasta kalau saham2nya tidak diperdagangkan di bursa, contoh: 
pertamina.

BUMN kalau sudah go public namanya public company. istilah Indonesia 
terbuka/Tbk, contoh: bank mandiri Tbk.

 

Very simple. You’re just so stupid!!!!

 

Nesare

 

 

 

From: [email protected] [mailto:[email protected]] 
Sent: Friday, October 7, 2016 3:06 PM
To: Yahoogroups <[email protected]>
Subject: RE: [GELORA45] BUMN Swasta

 

  

 

Seperti sebelumnya baik BUMN, swasta, ataupun asing bisa menjadi terbuka kalau 
menjual sahamnya dibursa; demikian juga BUMN, swata, ataupun asing adalah 
tertutup kalau tidak menjual sahamnya di bursa.

 

Adalah benar swasta adalah tertutup, demikian juga BUMN (yg 100% dimiliki 
negara) adalah tertutup, tetapi mengambil kesimpulan BUMN adalah swasta adalah 
fallacy, demikian juga kesimpulan tertutup adalah swasta adalah fallacy.

 

Anda bisa dengan gampang melihat fallacy itu pada contoh dgn pemikiran yg mirip 
dibawah:

Tiger is mammal <== true

Human is mammal <== true

Therefore tiger is human <== false, fallacy

 

Ini logika anda:

BUMN adalah perusahaan tertutup <== benar

Swasta adalah perusahaan tertutup <== benar

Karenanya BUMN adalah swasta <== salah, fallacy

 

 

 

 

Nesare: lihat lucunya ya, ente bilang:

Swasta = non government.

Swasta = private.

Swasta tidak = tertutup. Jadi perusahaan seperti apa perusahaan tertutup ini? 
APA DEFINISI TERTUTUP = UNDISCLOSED INI? ente sudah ngomong terbuka = public.

 

---In [email protected] <mailto:[email protected]> , <nesare1@... 
<mailto:nesare1@...> > wrote :



Hik hik hik sekarang so’ tahu bilang sudah tahu referensi itu dari ente 
sendiri. di email sebelumnya bilang referensi dari ane?!!!

Jangan gitu akh. Otak ente itu terbatas. Ngaku saja! nulis dan ngasih referensi 
sendiri saja ndak tahu!

 

Jonathan: Pada pokoknya anda hanya melihat dari sisi jual saham dibursa atau 
tidak, selain tidak ada apapun yang menunjang anda kalau semua yg tidak jual 
saham dibursa itu swasta/private juga itu hanya melihat dari satu sudut pandang 
saja. Suatu pandangan yang cupat sekali.

Nesare: Ya jelas sekali public company vs private company hanya dilihat dari 
saham yg diperjualbelikan di bursa atau tidak. sederhana sekali. Ada sudut 
pandang apa lagi?

Mau referensi? Aduh jutaan di google. Ane gak usah pake’ referensi lagi krn ini 
kaya’ 1+1 =2 yg semua orang bisnis tahu perbedaan antara public dan private 
company. sebutan public dan private saja sudah sangat jelas mengatakan saham 
dijualbelikan di bursa!!!

 

Jonathan: Pada kenyataannya semua bisa jadi terbuka baik itu perusahaan negara, 
swasta, ataupun asing.

Nesare: lah ini bener! Perusahaan negara alias BUMN di Indonesia dan atau 
freddy mac di USA itu bisa terbuka. Gimana sebaliknya? Tetapi yg kita omongin 
bukan masalah terbuka vs tertutup. Yg kita omongin adalah: ente bilang terbuka 
= disclosed = public tetapi tertutup = undisclosed. Lucu kan? Kenapa tertutup 
tidak = private? Selanjutnya tambah lucu lagi: ente bilang private = swasta dan 
swasta tidak = tertutup.

 

Coba lihat dari definisi ente sekali lagi:

Jonathan:

1. Terbuka = Public  <== benar dalam konteks public company, tapi terjemahan 
yang lebih tepat utk istilah terbuka adalah Disclosed

2. Tertutup =Undisclosed

3. Swasta = Private

4. Swasta tidak sama dengan Tertutup

 

Nesare: lihat lucunya ya, ente bilang:

Swasta = non government.

Swasta = private.

Swasta tidak = tertutup. Jadi perusahaan seperti apa perusahaan tertutup ini? 
APA DEFINISI TERTUTUP = UNDISCLOSED INI? ente sudah ngomong terbuka = public.

 

 

Jonathan: Tentang referensi ketiga memang saya salah baca ditengah kesibukan 
dan memang benar yg dibicarakan Perusahaan Terbuka dan Tertutup, tetapi sekali 
lagi referensi ini hanya berbicara terbuka dan tertutup, tidak ada hal yg bisa 
mengacu BUMN itu swasta.

Nesare:

 

Jonathan: Tentang kata disclose, dibawah dari Google Translate:

 

 

Nesare: bener juga ya.  Disclose = membuka. Oh apakah google translate juga 
bilang membuka = open?

 

Hehehehehe

 

Nesare

 

From: [email protected] <mailto:[email protected]>  
[mailto:[email protected]] 
Sent: Friday, October 7, 2016 12:23 PM
To: Yahoogroups <[email protected] <mailto:[email protected]> >
Subject: RE: [GELORA45] BUMN Swasta [1 Attachment]

 

 

Saya tahu referensi2 itu awalnya dari saya, tetapi karena sifatnya umum dan 
tersedia di internet siapa saja termasuk anda boleh menggunakannya tidak 
masalah sama sekali.

 

Pada pokoknya anda hanya melihat dari sisi jual saham dibursa atau tidak, 
selain tidak ada apapun yang menunjang anda kalau semua yg tidak jual saham 
dibursa itu swasta/private juga itu hanya melihat dari satu sudut pandang saja. 
Suatu pandangan yang cupat sekali. Pada kenyataannya semua bisa jadi terbuka 
baik itu perusahaan negara, swasta, ataupun asing.

 

Tentang referensi ketiga memang saya salah baca ditengah kesibukan dan memang 
benar yg dibicarakan Perusahaan Terbuka dan Tertutup, tetapi sekali lagi 
referensi ini hanya berbicara terbuka dan tertutup, tidak ada hal yg bisa 
mengacu BUMN itu swasta.

 

Jonathan: Tentang kata disclose, dibawah dari Google Translate:

 

 

Nesare: bener juga ya.  Disclose = membuka. Oh apakah google translate juga 
bilang membuka = open?

 

Hehehehehe

 

Nesare

 



---In  <mailto:[email protected]> [email protected], < 
<mailto:nesare1@...> nesare1@...> wrote :




Jonathan: Kata buka dalam bahasa Inngris bisa open juga bisa disclose, dalam 
hal ini karena terkait dengan pemenuhan persyaratan financial disclosure 
Bapepam utk listing di bursa sehingga masyarakat bisa melihatnya maka 
terjemahan yang tepat adalah disclosed.

Nesare: lagi ngomongin bisnis, eh ente ngelantur ke bhs inggris! Ngaco aja. 
Mana ada orang bisnis bilang terbuka = open = disclosed? GAK ADA. GAK ADA 
DISELURUH DUNIA! Makanya ane tanya dimana dana pa contoh perusahaan terbuka 
itu? Yang ada adalah public company!

 

Jonathan: Referensi anda yg pertama yg diambil dari investopedia itu private 
company…..dsttt…..

Nesare: Aduh gebleknya! semua 6 referensi itu ente yg nulis dan ente pake’…. 
BUKAN ANE!

 

Jonathan: Referensi anda yang kedua juga sama sekali tidak mengacu kearti BUMN 
itu swasta, kata2 "sekelompok kecil pemegang saham" bagaimana bisa diartikan 
sebagai negara? apakah negara bisa disebut kelompok kecil? suatu pengembangan 
arti yg diulur sedemikian rupa sampai putus.

Nesare: siapa yg bilang BUMN = swasta dalam referensi ini? referensi ini bilang 
pemilik perusahaan swasta = tertutup itu bisa BUMN atau "sekelompok kecil 
pemegang saham", yg tidak memperdagangkan sahamnya di bursa. Pointnya adalah: 
swasta itu tidak jual jual saham dibursa tetapi bukan hanya dimiliki oleh BUMN 
krn pemiliknya juga bisa: "sekelompok kecil pemegang saham". Goblok nya minta 
ampun!!!!

 

Jonathan: Referensi ketiga hanya sekedar berbicara bentuk usaha PT, tidak lebih 
tidak kurang. Memang benar BUMN bisa berbentuk PT demikian juga Swasta ataupun 
Perusahaan Asing, tetapi hanya itu saja.

Nesare: ngaco aja! Referensi ini gak ada ngomongin PT. ente ini jelas ngerti 
apa arti PT itu? PT itu adalah perseroan terbatas. Ini adalah bentuk hokum 
suatu badan usaha. Ngerti ndak badan usaha itu apa? Yg disebut di referensi ini 
adalah: perseroan terbuka dan perseron tertutup! BUKAN PT!!! semakin nulis 
semakin salah. Yg kaya’ gini aja gak ngerti mau ngomongin ttg hokum dagang 
Indonesia lagi??!!! Yang umum saja dari ilmu bisnis gak ngerti apalagi mau 
masuk ke hokum dagang indonesia???!!!!! Minta ampun sombongnya!!!!!

 

Jonathan: Referensi keempat, lima, dan enam justru dengan jelas menyatakan 
non-goverment.

Nesare: “per.u.sa.ha.an swasta: perusahaan yang modalnya berasal dari 
orang-orang atau badan-badan nonpemerintah”. Mana yang jelas2 bilang perusahaan 
swasta adalah perusahaan non government??!!!! Yang dibilang adalah modalnya 
bisa dari orang2 atau badan2 nonpemerintah! Kalau modalnya dari pemerintah 
apakah disebut perusahaan non swasta? Kan enggak! Goblok bener!!

 

Jonathan: Contoh2 BUMN Indonesia diluar negeri itu tidak tepat, dalam pandangan 
negera itu yang namanya Government Company tentu milik negara itu sendiri 
sedang BUMN Indonesia adalah perusahaan asing atau Foreign Company.

Nesare: apanya yg tidak tepat? Ngomong apa lagi ini? ngigo ya? “Government 
company tentu milik negara”? apa2an ini? government company yg  sdh go public, 
rakyat juga bisa jadi pemiliknya! BUMN Indonesia = foreign company? what the 
hell are you talking here?

 

Nesare

 

 

From:  <mailto:[email protected]> [email protected] [ 
<mailto:[email protected]> mailto:[email protected]] 
Sent: Friday, October 7, 2016 11:03 AM
To: Yahoogroups < <mailto:[email protected]> [email protected]>
Subject: RE: [GELORA45] BUMN Swasta

 

 

 

Apa yg saya jawab dibawah dengan highlight kuning itu benar sesuai dengan 
pertanyaan yang diajukan "terbuka bahasa Inggris-nya apa?" Kata buka dalam 
bahasa Inngris bisa open juga bisa disclose, dalam hal ini karena terkait 
dengan pemenuhan persyaratan financial disclosure Bapepam utk listing di bursa 
sehingga masyarakat bisa melihatnya maka terjemahan yang tepat adalah 
disclosed. Walaupun benar ada juga financial disclosure utk loan ataupun 
feasibility study tetapi itu tidak bisa dilihat masyarakat hanya utk pihak 
lender atau investor saja.

 

Referensi anda yg pertama yg diambil dari investopedia itu private company dan 
dengan jelas menyebutkan private ownership yang artinya kepemilikan oleh 
individu (atau individu2) non pemerintah, arti ini sesuai dengan kamus bahasa 
Inggris ataupun bahasa Indonesia. Dari definisi ini sama sekali tidak ada yang 
mengacu BUMN itu swasta.

 

Referensi anda yang kedua juga sama sekali tidak mengacu kearti BUMN itu 
swasta, kata2 "sekelompok kecil pemegang saham" bagaimana bisa diartikan 
sebagai negara? apakah negara bisa disebut kelompok kecil? suatu pengembangan 
arti yg diulur sedemikian rupa sampai putus.

 

Referensi ketiga hanya sekedar berbicara bentuk usaha PT, tidak lebih tidak 
kurang. Memang benar BUMN bisa berbentuk PT demikian juga Swasta ataupun 
Perusahaan Asing, tetapi hanya itu saja.

 

Referensi keempat, lima, dan enam justru dengan jelas menyatakan non-goverment.

 

Contoh2 BUMN Indonesia diluar negeri itu tidak tepat, dalam pandangan negera 
itu yang namanya Government Company tentu milik negara itu sendiri sedang BUMN 
Indonesia adalah perusahaan asing atau Foreign Company.

 

---In  <mailto:[email protected]> [email protected], < 
<mailto:nesare1@...> nesare1@...> wrote :





Dimana referensi tertutup = undisclosed?

Dimana referensi terbuka = public = disclosed?

Dimana referensi swasta = private?

Dimana referensi swasta tidak sama dengan tertutup?

 

Hehehehehehe sendirinya gak bisa kasih referensi, koq nanya referensi ane?

 

 

Ini definisi ente!

1. Terbuka = Public  <== benar dalam konteks public company, tapi terjemahan 
yang lebih tepat utk istilah terbuka adalah Disclosed

2. Tertutup =Undisclosed

3. Swasta = Private

4. Swasta tidak sama dengan Tertutup

 

Ini jawaban ane ttg referensi karena ente ngotot minta referensi. Yang ane 
pake’ malahan referensi yg ente kasih loh!

Ini semua referensinya yang sudah ente kirim dan ente pake’. Semuanya 
mengunjukkan private company itu adalah perusahaan yg tidak memperdagangkan 
saham2nya di bursa. Tidak ada yang bilang masalah kepemilikan! Begitu juga 
perusahaan swasta itu tidak ada kaitannya dengan kepemilikan atau BUMN di 
indonesia:

1.    A private company is a company with private ownership. As a result, it 
does not need to meet the  <http://www.investopedia.com/terms/s/sec.asp> 
Securities and Exchange Commission's (SEC) strict filing requirements for  
<http://www.investopedia.com/terms/p/publiccompany.asp> public companies. 
Private companies may issue stock and have  
<http://www.investopedia.com/terms/s/shareholder.asp> shareholders, but their 
shares do not trade on public  
<http://www.investopedia.com/terms/e/exchange.asp> exchanges and are not issued 
through an  <http://www.investopedia.com/terms/i/ipo.asp> initial public 
offering (IPO). In general, the shares of these businesses are less liquid and 
the values are difficult to determine.

Read more:  
<http://www.investopedia.com/terms/p/privatecompany.asp#ixzz4LPUINMsq> Private 
Company Definition | Investopedia  
<http://www.investopedia.com/terms/p/privatecompany.asp#ixzz4LPUINMsq> 
http://www.investopedia.com/terms/p/privatecompany.asp#ixzz4LPUINMsq 

 

Nesare: ini diluar negeri. Private company itu saham2nya tidak dikeluarkan 
melalu IPO. Kalau lewat IPO namanya public company sbg lawan dari private 
company. jelas sekali ini mengkontraskan antara private vs public company. 
Definisi ini gak ada ngomongin ttg siapa pemiliknya! Mau BUMN kek, mau 
individu, mau sekelompok orang kek gak ada kaitannya dalam menentukan public 
atau private nya suatu perusahaan!

 

2.    Suatu perusahaan swasta atau perusahaan tertutup adalah sebuah  
<https://id.wikipedia.org/wiki/Perusahaan_(hukum)> perusahaan bisnis yang 
dimiliki oleh  <https://id.wikipedia.org/wiki/Organisasi_non-pemerintah> 
organisasi <https://id.wikipedia.org/wiki/Organisasi_non-pemerintah>  
non-pemerintah atau sekelompok kecil  
<https://id.wikipedia.org/wiki/Pemegang_saham> pemegang sahamatau 
anggota-anggota perusahaan yang tidak menawarkan atau memperdagangkan  
<https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Stok&action=edit&redlink=1> stok ( 
<https://id.wikipedia.org/wiki/Saham> saham) perusahaannya kepada masyarakat 
umum melalui  <https://id.wikipedia.org/wiki/Pasar_saham> pasar saham, namun 
saham perusahaan ditawarkan, dimiliki dan diperdagangkan atau dibursakan secara 
swasta. Istilah yang kurang amibgu untuk perusahaan swasta adalah perusahaan 
tak tersebut danperusahaan tak terdaftar.

 <https://id.wikipedia.org/wiki/Perusahaan_swasta> 
https://id.wikipedia.org/wiki/Perusahaan_swasta

nesare: ente gaya2 karena ada kata “organisasi non pemerintah” jadi seakan2 
perusahaan swasta itu dimiliki organisasi non pemerintah, tetapi ente gak lihat 
kata selanjutnya bahwa “perusahaan swasta itu juga bisa dimiliki oleh 
sekelompok kecil pemegang saham”.  Disini mau menjelaskan: kepemilikan bisa 
siapa saja - bisa organisasi non pemerintah dan juga bisa sekelompok pemegang 
saham. Disini tidak dipersoalkan menentukan suatu perusahaan itu swasta itu 
harus organisasi non  pemerintah. Yg penting kalau saham2nya tidak 
diperdagangkan di bursa itu namanya perusahaan swasta! Begitulah sebaliknya 
definisi dari perusahaan public adalah ditentukan oleh saham2nya 
diperjualbelikan atau tidak di bursa. Kalau diperjualbelikan dibursa disebut 
public company, kalau tidak perusahaan itu disebut private company alias swasta.






 

3.    Perseroan Terbuka adalah: (i) perseroan yang modal dan jumlah pemegang 
sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau (ii) perseroan yang melakukan 
penawaran umum (emiten), sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang 
pasar modal. Dengan demikian, Perseroan Tertutup mempunyai pengertian 
sebaliknya.

  
<http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl66/perbedaan-perusahaan-terbuka-dan-tertutup>
 
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl66/perbedaan-perusahaan-terbuka-dan-tertutup

 

nesare: banyak sekali intrepretasi undang2 BUMN seperti ini dan inilah yang 
benar. Butir I menjelaskan bahwa kepemilikan persero itu harus diatas 51% baru 
bisa disebut persero alias BUMN. Dibawah 51% itu bukan BUMN dan atau persero. 
Butir II menjelaskan persero terbuka itu diperdagangkan di bursa. Ini persero 
yaitu BUMN artinya pemiliknya BUMN. Ini istilah di Indonesia yg banyak BUMN. 
Sebagai perusahaan, BUMN BUMN ini ya disebut public company kalau saham2nya 
diperdagangkan di bursa. Dalam UU no. 19, 2003 tidak menyebutkan istilah 
“tertutup”, makanya di website nya menulis “Dengan demikian, Perseroan Tertutup 
mempunyai pengertian sebaliknya. Artinya lawan dari persero terbuka itu adalah 
persero tertutup. Kalau ada pihak luar misalnya koran, majalah, lembaga survey, 
moody dll bagaimana menyebut persero terbuka dan persero tertutup ini? Istilah 
yg dipakai dalam dunia bisnis adalah: public and private company. Masa dalam 
bhs inggris, belanda, perancis disebut: persero terbuka dan atau persero 
tertutup?!

”.

 

4.    per.u.sa.ha.an swasta
perusahaan yang modalnya berasal dari orang-orang atau badan-badan nonpemerintah

 <http://edefinisi.com/perusahaan-swasta.html> 
http://edefinisi.com/perusahaan-swasta.html

 

nesare: ini benar dalam konteks membedakan antara pemerintah dan non 
pemerintah. Mengapa bisa terjadi di Indonesia? Karena diindonesia banyak 
perusahaan negara. Tetapi dinegara kapitalis dimana perusahaan negara tidak 
banyak, istilah ini tidak dipakai. Tetapi tidak benar dalam ilmu bisnis karena 
kedua2nya pemerintah dan non pemerintah bisa menjadi pemilik suatu perusahaan 
swasta. Artinya perusahaan swasta bukan hanya dimiliki oleh non pemerintah saja.

 

5.     <http://kbbi4.portalbahasa.com/entri/perusahaan> perusahaan » perusahaan 
swasta

perusahaan yang modalnya berasal dari orang-orang atau badan-badan nonpemerintah

 <http://kbbi4.portalbahasa.com/entri/perusahaan%20swasta> 
http://kbbi4.portalbahasa.com/entri/perusahaan%20swasta

 

nesare: ini benar dalam konteks membedakan antara pemerintah dan non 
pemerintah. Mengapa bisa terjadi di Indonesia? Karena diindonesia banyak 
perusahaan negara. Tetapi dinegara kapitalis dimana perusahaan negara tidak 
banyak, istilah ini tidak dipakai. Tetapi tidak benar dalam ilmu bisnis karena 
kedua2nya pemerintah dan non pemerintah bisa menjadi pemilik suatu perusahaan 
swasta. Artinya perusahaan swasta bukan hanya dimiliki oleh non pemerintah saja.

 

6.    per.u.sa.ha.an swasta
perusahaan yang modalnya berasal dari orang-orang atau badan-badan nonpemerintah

 
<http://www.kamuskbbi.web.id/arti-kata-perusahaan-swasta-kamus-bahasa-indonesia-kbbi.html>
 
http://www.kamuskbbi.web.id/arti-kata-perusahaan-swasta-kamus-bahasa-indonesia-kbbi.html

nesare: ini benar dalam konteks membedakan antara pemerintah dan non 
pemerintah. Mengapa bisa terjadi di Indonesia? Karena diindonesia banyak 
perusahaan negara. Tetapi dinegara kapitalis dimana perusahaan negara tidak 
banyak, istilah ini tidak dipakai. Tetapi tidak benar dalam ilmu bisnis karena 
kedua2nya pemerintah dan non pemerintah bisa menjadi pemilik suatu perusahaan 
swasta. Artinya perusahaan swasta bukan hanya dimiliki oleh non pemerintah saja.

 

Pointnya dari 6 referensi yg ente pake’ ini 3 teratas memberikan definisi dari 
ilmu bisnis. 3 terbawah tidak. semua dari 3 teratas definisinya benar dan 
menunjukkan suatu perusahaan swasta dan perusahaan terbuka ditentukan oleh 
“diperdagangkan di bursa” atau tidak tetapi tidak ditentukan oleh siapa 
pemiliknya!

 

Kan ane sudah kasih contoh PT. Bank Mandiri Tbk yang adalah BUMN yg sdh go 
public diindonesia. Bank mandiri ini punya anak perusahaan namanya bank syariah 
mandiri yg belum go public. Juga bank mandiri ini punya anak perusahaan yg 
berdomisili di London namanya: Bank Mandiri Europa Limited London (BMEL). Kedua 
bank ini 100% dimiliki oleh PT. Bank Mandiri Tbk dan belum diperdagangkan di 
bursa. Ane tanya tempo hari bagaimana menyebut kedua perusahaan ini? perusahaan 
private, perusahaan tertutup, BUMN tertutup atau apa? Ente gak jawab!

 

Ini ane kasih input sedikit: coba bayangkan BMEL itu lokasinya di London. 
Gimana bayar pajak di inggris sana kalau ente melabel BMEL sbg BUMN tertutup? 
Emangnya hokum inggris harus mengikuti hokum Indonesia? Gak masuk akal kan? Yg 
masuk akal kan BMEL adalah independent company yg berlokasi di London. Artinya 
BMEL adalah private company dimata inggris karena belum go public. Kalau BMEL 
go public dan bisa saja terjadi nantinya kalau BMEL mau, BMEL disebut public 
companya. Pajak yang dibayar disesuaikan dengan hokum pajak diinggris 
berdasarkan public atau private company. tetapi jelas bukan berdasarkan hokum 
Indonesia karena pemiliknya adalah BUMN terbuka (PT. Bank Mandiri Tbk).

 

Jadi sekali lagi private or public company itu ditentukan oleh saham2nya 
diperdagangkan di bursa atau tidak….BUKAN BERDASARKAN KEPEMILIKAN!!!!!!!

 

nesare

 


(Message over 64 KB, truncated)



Kirim email ke