Kelompok "Korporasi" Di Balik Jokowi dan Ahok

SUARA PUBLIK  RABU, 07 DESEMBER 2016 , 22:51:00 WIB |
Foto: IstimewaGERAKAN perlawanan yang dilakukan oleh kelompok Islam maupun 
kelompok nasionalis, sebenarnya bukan hanya terkait penistaan agama saja. 
Perlawanan mereka disebabkan oleh hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap 
hukum akibat "pilih kasihnya" penegakkan hukum di bawah pemerintahan 
Jokowi.Hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Demikianlah kira-kira stigma 
yang tertanam di benak masyarakat sekarang ini. Kuatnya intervensi para pemilik 
modal/korporasi di pemerintahan Jokowi juga menjadi salah satu alasan 
bersatunya kelompok Islam dan kelompok nasionalis dalam perlawanan terhadap 
ahok,.

Mereka curiga bahwa Ahok adalah simbol representasi pemilik 
modal/korporasi/cukong yang sangat arogan, bermulut kasar, kejam, menindas 
rakyat kecil. Ahok dianggap berani karena dilindungi kelompok "korporasi" yang 
mengatur kebijakan-kebijakan pemerintah dan berlaku sebagai "dalang" yang 
bergerak di belakang layar.

Kecurigaan masyarakat terhadap "korporasi" yang memiliki kekuatan yang tak 
terbatas oleh kelompok Islam dianggap sebagai ancaman bagi islam dan oleh 
kelompok nasionalis/republican dianggap sebagai ancaman terhadap kedaulatan 
bangsa dan negara. 

Kelompok "korporasi" ini dianggap sebagai penyebab tidak berfungsinya 
lembaga-lembaga negara karena oknum-oknum yang menduduki posisi penting di 
negara ini sudah "terbeli". Sehingga kelompok "korporasi" ini bisa sesuka hati 
mengatur para oknum petinggi-petinggi negara yang duduk di Eksekutif, 
Legislatif, maupun Yudikatif. 

Diijinkannya Warga Negara Asing memiliki hunian di Indonesia menjadi salah satu 
contoh dari sekian banyak peraturan perundang-undangan yang diubah, dimana para 
petinggi negara "mengetok palu" memutuskan konsep peraturan perundang-undangan 
yang  menguntungkan kelompok "korporasi" dan merugikan kepentingan Bangsa dan 
Negara.

Ketidakberdayaan rakyat terhadap kondisi yang terjadi sekarang ini, mesti 
disikapi masyarakat dengan menempuh jalur-jalur hukum, seperti melaporkan 
orang-orang yang diduga sebagai antek korporasi atau antek-antek asing yang 
selama ini secara sistematis meniadakan kemampuan eksekutif dalam memerintah. 

Orang-orang disekeliling presiden yang merupakan antek korporasi atau asing 
diduga selalu berupaya untuk mempengaruhi bahkan meniadakan "peran" presiden 
dalam pengambilan keputusannya. 

Makar dalam konteks meniadakan kemampuan presiden dan wakil presiden diatur 
dalam KUHP pasal 104 yang berbunyi: Makar dengan maksud untuk membunuh, atau 
merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden 
memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau 
pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun. 

Mari kita kumpulkan bukti sebanyak-banyaknya terkait keterlibatan para antek 
tersebut, dan melaporkan mereka ke TNI/Polri, Kementerian Pertahanan, BIN dan 
pihak berwajib lainnya. [***]


Bastian P Simanjuntak
(Presiden Gerakan Pribumi Indonesia)



Kirim email ke