Sebenarnya bagaimana kasus ujian nasional itu? saya kok kurang begitu paham. 
apakah kalau sso tidak lulus UN itu artinya tidak lulus SMA biarpun misalnya 
menurut nilai rapor seharusnya lulus?
---In [email protected], <ajegilelu@...> wrote :

Ujian nasional yang sejak jaman SBY saja sudah dilarang 
oleh MA & MK tetap mau diteruskan Jokowi.
Bayangkan, membangkang putusan lembaga-lembaga 
hukum tertinggi itu kan sama saja pembangkangan 
terhadap konstitusi. Kalau dirinya tidak mau patuh 
pada hukum (dan cuma pandai meniru IMF) ya jangan 
salahkan orang lain yang juga tidak mau patuh pada hukum 
dan belajar meniru pemerintah.
Bukan begitu?
--- jonathangoeij@... wrote:


Sampai sekarang tetap tidak habis pikir bagaimana bisa class action sudah 
diajukan dan dalam proses pengadilan tetapi tidak digubris penggusuran jalan 
terus sementara hakim yg menangani digeser begitu saja dan lucunya setelah itu 
hakim yang baru mengatakan gugatan sudah tidak berlaku lagi karena sudah 
digusur. Aneh bin ajaib.
--- ajegilelu@... wrote :

Memang patut disayangkan telinga Jokowi, Ahok dllbaru terbuka melalui tema ini. 
Semua teriakan Rakyat bertemapenindasan (melalui demo BBM, listrik, hukuman 
mati, dsb)samasekali tidak digubris. Begitu juga teriakan bertema hukum 
(penggusuran, PSSI, partai kembar, Sumber Waras, reklamasi dll).Bahkan selagi 
masalahnya digugat di pengadilan, penggusuran 
tetap jalan dan sang hakim ditendang ke tempat lain.
Karena itu, untuk menghindari bangkitnya fundamentalisme 
sebaiknya menahan diri untuk tidak latah mencaplok pancingan-pancingan berbau 
SARA. Ini yang dilakukan para petinggi & 
tokoh negeri, panik berebut bicara agama ketika isu penistaan diangkat.
Jadi, fokus saja pada kerja politik pemerintah. Sesuai janji kampanye 
atau cuma gombalane mukiyo. Sekurangnya, menghitung apa jadinyakalau Ahok 
bekerja di tengah kumpulan masyarakat yang terlukaoleh kelakuan Ahok sendiri. 

--- jonathangoeij@... wrote:
Sebenarnya sayang sekali demo yang sedemikian besar pergerakan rakyat yang 
terjadi menggunakan tema penistaan agama, tema penistaan agama yg diangkat 
hanya akan membangkitkan kembali fundametalisme agama yg akan kembali membawa 
pada tindakan2 anarki masa atas nama agama. Hal yg mulai terlihat di Bandung 
pada kasus pembubaran KKR.
Seandainya demo itu mengangkat tema pengkriminalan para tergusur sebagai ilegal 
yang digusur se-mena2 tanpa ganti rugi ataupun mengedepankan protes pada 
ekonomi oligarki tentu akan bagus sekali akan terjadi perubahan perlakuan 
mendasar thd rakyat kecil, cuman sayangnya kelihatannya tema2 seperti ini tidak 
bisa menggerakkan masyarakat seperti tema penistaan agama ini.
--- ajegilelu@... wrote :
Katakanlah Ahok punya mukjizat untuk memenangkan pilkada,
tetap saja dia bakal kesulitan menjalankan pemerintahan yangefektif. Banyak 
pegawai pemda yang selama ini merasa tidak
dimanusiakan oleh sikap dan ucapan Ahok, kini bangkit.
Bukan rahasia lagi bahwa kasus penistaan agama hanyalah ujung
tombak perlawanan Rakyat terhadap model kepemimpinanJokowi-Ahok yang banyak 
memperalat Rakyat demi kepentingankorporat. Atau dalam bahasa halus yang sering 
terdengar, adakekuatan-kekuatan ekonomi besar yang mempengaruhi 
jalannyapemerintahan di Indonesia.
--- jonathangoeij@... wrote:
Kelompok "Korporasi" Di Balik Jokowi dan Ahok

SUARA PUBLIK  RABU, 07 DESEMBER 2016 , 22:51:00 WIB |
GERAKAN perlawanan yang dilakukan oleh kelompok Islam maupun kelompok 
nasionalis, sebenarnya bukan hanya terkait penistaan agama saja. Perlawanan 
mereka disebabkan oleh hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap hukum akibat 
"pilih kasihnya" penegakkan hukum di bawah pemerintahan Jokowi.Hukum tajam ke 
bawah dan tumpul ke atas. Demikianlah kira-kira stigma yang tertanam di benak 
masyarakat sekarang ini. Kuatnya intervensi para pemilik modal/korporasi di 
pemerintahan Jokowi juga menjadi salah satu alasan bersatunya kelompok Islam 
dan kelompok nasionalis dalam perlawanan terhadap ahok,.

Mereka curiga bahwa Ahok adalah simbol representasi pemilik 
modal/korporasi/cukong yang sangat arogan, bermulut kasar, kejam, menindas 
rakyat kecil. Ahok dianggap berani karena dilindungi kelompok "korporasi" yang 
mengatur kebijakan-kebijakan pemerintah dan berlaku sebagai "dalang" yang 
bergerak di belakang layar.

Kecurigaan masyarakat terhadap "korporasi" yang memiliki kekuatan yang tak 
terbatas oleh kelompok Islam dianggap sebagai ancaman bagi islam dan oleh 
kelompok nasionalis/republican dianggap sebagai ancaman terhadap kedaulatan 
bangsa dan negara. 

Kelompok "korporasi" ini dianggap sebagai penyebab tidak berfungsinya 
lembaga-lembaga negara karena oknum-oknum yang menduduki posisi penting di 
negara ini sudah "terbeli". Sehingga kelompok "korporasi" ini bisa sesuka hati 
mengatur para oknum petinggi-petinggi negara yang duduk di Eksekutif, 
Legislatif, maupun Yudikatif. 

Diijinkannya Warga Negara Asing memiliki hunian di Indonesia menjadi salah satu 
contoh dari sekian banyak peraturan perundang-undangan yang diubah, dimana para 
petinggi negara "mengetok palu" memutuskan konsep peraturan perundang-undangan 
yang  menguntungkan kelompok "korporasi" dan merugikan kepentingan Bangsa dan 
Negara.

Ketidakberdayaan rakyat terhadap kondisi yang terjadi sekarang ini, mesti 
disikapi masyarakat dengan menempuh jalur-jalur hukum, seperti melaporkan 
orang-orang yang diduga sebagai antek korporasi atau antek-antek asing yang 
selama ini secara sistematis meniadakan kemampuan eksekutif dalam memerintah. 

Orang-orang disekeliling presiden yang merupakan antek korporasi atau asing 
diduga selalu berupaya untuk mempengaruhi bahkan meniadakan "peran" presiden 
dalam pengambilan keputusannya. 

Makar dalam konteks meniadakan kemampuan presiden dan wakil presiden diatur 
dalam KUHP pasal 104 yang berbunyi: Makar dengan maksud untuk membunuh, atau 
merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden 
memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau 
pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun. 

Mari kita kumpulkan bukti sebanyak-banyaknya terkait keterlibatan para antek 
tersebut, dan melaporkan mereka ke TNI/Polri, Kementerian Pertahanan, BIN dan 
pihak berwajib lainnya. [***]


Bastian P Simanjuntak
(Presiden Gerakan Pribumi Indonesia)



Kirim email ke