kelihatannya UN itu cuman bikin laris bisnis bimbingan belajar, apakah begitu?
Di US juga ada test SAT biasanya utk masuk perguruan tinggi, dan tidak menentukan kelulusan SMA. Apakah madrasah juga harus UN? ---In [email protected], <ajegilelu@...> wrote : Betul, ujian nasional bukan cuma mengakibatkan stress pada siswa secara nasional tapi sudah sampai ke tahap bunuhdiri - tahun ini kalau tidak salah menimpa pelajar SMP di Jawatengah. Selain itu, standar 'nasional' dinilai tidak masuk akal mengingat kualitas guru serta prasarana pendidikan yang tidak/belum merata di semua daerah. MA & MK memerintahkan UN dihentikan sebelum pemerintah memenuhi persyaratan standar di seluruh Indonesia. --- jonathangoeij@... wrote: Sebenarnya bagaimana kasus ujian nasional itu? saya kok kurang begitu paham. apakah kalau sso tidak lulus UN itu artinya tidak lulus SMA biarpun misalnya menurut nilai rapor seharusnya lulus? --- ajegilelu@... wrote : Ujian nasional yang sejak jaman SBY saja sudah dilarang oleh MA & MK tetap mau diteruskan Jokowi. Bayangkan, membangkang putusan lembaga-lembaga hukum tertinggi itu kan sama saja pembangkangan terhadap konstitusi. Kalau dirinya tidak mau patuh pada hukum (dan cuma pandai meniru IMF) ya jangan salahkan orang lain yang juga tidak mau patuh pada hukum dan belajar meniru pemerintah. Bukan begitu? --- jonathangoeij@... wrote: Sampai sekarang tetap tidak habis pikir bagaimana bisa class action sudah diajukan dan dalam proses pengadilan tetapi tidak digubris penggusuran jalan terus sementara hakim yg menangani digeser begitu saja dan lucunya setelah itu hakim yang baru mengatakan gugatan sudah tidak berlaku lagi karena sudah digusur. Aneh bin ajaib. --- ajegilelu@... wrote : Memang patut disayangkan telinga Jokowi, Ahok dll baru terbuka melalui tema ini. Semua teriakan Rakyat bertema penindasan (melalui demo BBM, listrik, hukuman mati, dsb) samasekali tidak digubris. Begitu juga teriakan bertema hukum (penggusuran, PSSI, partai kembar, Sumber Waras, reklamasi dll). Bahkan selagi masalahnya digugat di pengadilan, penggusuran tetap jalan dan sang hakim ditendang ke tempat lain. Karena itu, untuk menghindari bangkitnya fundamentalisme sebaiknya menahan diri untuk tidak latah mencaplok pancingan- pancingan berbau SARA. Ini yang dilakukan para petinggi & tokoh negeri, panik berebut bicara agama ketika isu penistaan diangkat. Jadi, fokus saja pada kerja politik pemerintah. Sesuai janji kampanye atau cuma gombalane mukiyo. Sekurangnya, menghitung apa jadinya kalau Ahok bekerja di tengah kumpulan masyarakat yang terluka oleh kelakuan Ahok sendiri. --- jonathangoeij@... wrote: Sebenarnya sayang sekali demo yang sedemikian besar pergerakan rakyat yang terjadi menggunakan tema penistaan agama, tema penistaan agama yg diangkat hanya akan membangkitkan kembali fundametalisme agama yg akan kembali membawa pada tindakan2 anarki masa atas nama agama. Hal yg mulai terlihat di Bandung pada kasus pembubaran KKR. Seandainya demo itu mengangkat tema pengkriminalan para tergusur sebagai ilegal yang digusur se-mena2 tanpa ganti rugi ataupun mengedepankan protes pada ekonomi oligarki tentu akan bagus sekali akan terjadi perubahan perlakuan mendasar thd rakyat kecil, cuman sayangnya kelihatannya tema2 seperti ini tidak bisa menggerakkan masyarakat seperti tema penistaan agama ini. --- ajegilelu@... wrote : Katakanlah Ahok punya mukjizat untuk memenangkan pilkada, tetap saja dia bakal kesulitan menjalankan pemerintahan yang efektif. Banyak pegawai pemda yang selama ini merasa tidak dimanusiakan oleh sikap dan ucapan Ahok, kini bangkit. Bukan rahasia lagi bahwa kasus penistaan agama hanyalah ujung tombak perlawanan Rakyat terhadap model kepemimpinan Jokowi-Ahok yang banyak memperalat Rakyat demi kepentingan korporat. Atau dalam bahasa halus yang sering terdengar, ada kekuatan-kekuatan ekonomi besar yang mempengaruhi jalannya pemerintahan di Indonesia. --- jonathangoeij@... wrote: Kelompok "Korporasi" Di Balik Jokowi dan Ahok http://www.rmol.co/read/2016/12/07/271666/Kelompok-Korporasi-Di-Balik-Jokowi-dan-Ahok- SUARA PUBLIK RABU, 07 DESEMBER 2016 , 22:51:00 WIB | GERAKAN perlawanan yang dilakukan oleh kelompok Islam maupun kelompok nasionalis, sebenarnya bukan hanya terkait penistaan agama saja. Perlawanan mereka disebabkan oleh hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap hukum akibat "pilih kasihnya" penegakkan hukum di bawah pemerintahan Jokowi. Hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Demikianlah kira-kira stigma yang tertanam di benak masyarakat sekarang ini. Kuatnya intervensi para pemilik modal/korporasi di pemerintahan Jokowi juga menjadi salah satu alasan bersatunya kelompok Islam dan kelompok nasionalis dalam perlawanan terhadap ahok,. Mereka curiga bahwa Ahok adalah simbol representasi pemilik modal/korporasi/cukong yang sangat arogan, bermulut kasar, kejam, menindas rakyat kecil. Ahok dianggap berani karena dilindungi kelompok "korporasi" yang mengatur kebijakan-kebijakan pemerintah dan berlaku sebagai "dalang" yang bergerak di belakang layar. Kecurigaan masyarakat terhadap "korporasi" yang memiliki kekuatan yang tak terbatas oleh kelompok Islam dianggap sebagai ancaman bagi islam dan oleh kelompok nasionalis/republican dianggap sebagai ancaman terhadap kedaulatan bangsa dan negara. Kelompok "korporasi" ini dianggap sebagai penyebab tidak berfungsinya lembaga-lembaga negara karena oknum-oknum yang menduduki posisi penting di negara ini sudah "terbeli". Sehingga kelompok "korporasi" ini bisa sesuka hati mengatur para oknum petinggi-petinggi negara yang duduk di Eksekutif, Legislatif, maupun Yudikatif. Diijinkannya Warga Negara Asing memiliki hunian di Indonesia menjadi salah satu contoh dari sekian banyak peraturan perundang-undangan yang diubah, dimana para petinggi negara "mengetok palu" memutuskan konsep peraturan perundang-undangan yang menguntungkan kelompok "korporasi" dan merugikan kepentingan Bangsa dan Negara. Ketidakberdayaan rakyat terhadap kondisi yang terjadi sekarang ini, mesti disikapi masyarakat dengan menempuh jalur-jalur hukum, seperti melaporkan orang-orang yang diduga sebagai antek korporasi atau antek-antek asing yang selama ini secara sistematis meniadakan kemampuan eksekutif dalam memerintah. Orang-orang disekeliling presiden yang merupakan antek korporasi atau asing diduga selalu berupaya untuk mempengaruhi bahkan meniadakan "peran" presiden dalam pengambilan keputusannya. Makar dalam konteks meniadakan kemampuan presiden dan wakil presiden diatur dalam KUHP pasal 104 yang berbunyi: Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun. Mari kita kumpulkan bukti sebanyak-banyaknya terkait keterlibatan para antek tersebut, dan melaporkan mereka ke TNI/Polri, Kementerian Pertahanan, BIN dan pihak berwajib lainnya. [***] Bastian P Simanjuntak (Presiden Gerakan Pribumi Indonesia)
