Putusan MA terkait Kendeng harus dipatuhi 
http://www.antaranews.com/berita/619984/putusan-ma-terkait-kendeng-harus-dipatuhi
 Kamis, 23 Maret 2017 19:38 WIB  | 1.311 Views
 Pewarta: Muhammad Razi Rahman
 Wakil Ketua MPR RI Mahyudin. (ANTARA News/Natisha)

 

 
http://www.antaranews.com/berita/619984/putusan-ma-terkait-kendeng-harus-dipatuhi
 Jakarta (ANTARA News) - Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait dengan kasus 
pendirian pabrik semen di pegunungan Kendeng, Rembang, Jawa Tengah, harus 
dipatuhi oleh berbagai pihak terkait.

"Saya kira harus dikembalikan pada aturan yang berlaku. Mahkamah Agung telah 
mengeluarkan putusan yang memenangkan gugatan masyarakat petani Kendeng. Ini 
yang harus dikaji apakah izin ulang gubernur itu bertentangan dengan putusan MA 
atau tidak," kata Wakil Ketua MPR Mahyudin dalam rilis, Kamis.

Menurut Mahyudin, MA telah mengeluarkan putusan yang memenangkan gugatan 
masyarakat petani Kendeng, namun yang menjadi masalah adalah Gubernur Jawa 
Tengah telah mengeluarkan izin ulang. 

Dalam polemik pabrik semen itu, Wakil Ketua MPR menyarankan untuk mematuhi dan 
melaksanakan aturan yang berlaku, selain itu juga perlu kajian mengenai dampak 
lingkungan. 

Dia menegaskan bahwa semua persyaratan pembangunan pabrik semen harus dipenuhi 
sesuai aturan yang berlaku.

"Saya tidak berpihak kepada siapa pun tapi saya ingin investasi di Indonesia 
bisa berjalan dengan baik dan rakyat tidak dirugikan," ujarnya.

Sementara itu, Anggota Komisi IV DPR Akmal Pasluddin menginginkan pimpinan 
Komisi IV DPR memanggil Kementerian Pertanian agar menjelaskan dan bertanggung 
jawab atas persoalan wafatnya seorang petani Patmi (48) asal Kendeng, Jawa 
Tengah, di Jakarta.

"Ibu Patmi adalah pahlawan kita, pahlawan lingkungan yang gigih menyuarakan 
kelestarian alam tempat tinggalnya," kata Akmal Pasluddin.

Patmi adalah seorang petani perempuan yang melakukan cor kaki dengan semen 
dalam rangka aksi berunjuk rasa di depan kawasan Istana Merdeka minggu lalu.

Aksi tersebut dilakukan dalam rangka menolak rencana pendirian dan 
pengoperasian pabrik semen di kawasan tempat tinggalnya, serta untuk melindungi 
kawasan pegunungan Kendeng, Jawa Tengah.

Setelah pertemuan pengunjuk rasa dengan pihak Kantor Staf Kepresidenan, 
almarhumah awalnya bersikeras melanjutkan aksi, namun akhirnya memutuskan 
berhenti dan membuka cor kaki pada malam hari.

Sesaat setelah membersihkan badan sekitar pukul 02.30 dini hari, ia mengeluh 
sakit dada, kejang-kejang, lalu muntah. Ia segera dilarikan ke RS Saint Carolus 
Salemba, namun ajal segera menjemputnya di tengah perjalanan atas dugaan 
serangan jantung, pukul 02.55 WIB.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan gugatan warga Kendeng untuk 
membatalkan izin pabrik semen itu. Putusan Peninjauan Kembali (PK) MA Nomor 99 
PK/TUN/2016, melarang penambangan dan pengeboran di atas Cekungan Air Tanah 
(CAT) di wilayah Pegunungan Kendeng.

Sedangkan pihak Istana melalui Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki 
menyampaikan kepastian PT Semen Indonesia menghentikan proses penambangan di 
Pegunungan Kendeng, Rembang, Jawa Tengah.

Teten Masduki setelah menerima perwakilan Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan 
Kendeng di Bina Graha Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (20/3), 
memastikan hal tersebut.

(M040/I007) Editor: Ruslan Burhani
 COPYRIGHT © ANTARA 2017

 

 

Kirim email ke