http://nasional.kompas.com/read/2017/06/06/14405361/fahd.sebut.semua.anggota.komisi.viii.dpr.terlibat.korupsi.al.quran



Fahd Sebut Semua Anggota Komisi VIII DPR Terlibat Korupsi Al Quran

Abba Gabrillin

Kompas.com - 06/06/2017, 14:40 WIB

Tersangka kasus suap pengadaan kitab suci Al Quran di Ditjen Binmas Islam
Kementerian Agama tahun 2011-2012 dan pengadaan laboratorium komputer MTS,
Fahd El Fouz Arafiq selesai diperiksa KPK. Senin
(22/5/2017)(Kompas.com/Robertus Belarminus)



*JAKARTA, KOMPAS.com -* Tersangka kasus korupsi pengadaan kitab suci Al
Quran di Ditjen Binmas Islam Kementerian Agama, Fahd El Fouz, menyebut
semua anggota Komisi VIII DPR terlibat dalam kasus yang menjeratnya.

Fahd menantang keberanian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk
menindaklanjuti hal tersebut.

"Sudah saya buka semua. Semua yang di Komisi VIII terlibat. Semua sudah
saya sebutin angka-angkanya," kata Fahd sebelum menjalani pemeriksaan di
Gedung KPK Jakarta, Selasa (6/6/2017).

(baca: Fahd: Saya Akan Buka Keterangan di Pengadilan Tipikor
<http://nasional.kompas.com/read/2017/05/22/17141121/fahd.saya.akan.buka.keterangan.di.pengadilan.tipikor>
)

Meski demikian, Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) itu tidak mau
merinci nama-nama yang disebutnya terlibat.

Menurut dia, hal itu hanya disampaikan kepada penyidik KPK dalam
pemeriksaan.

Fahd ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap terlibat bersama-sama
melakukan korupsi dalam pengadaan kitab suci Al Quran di Ditjen Binmas
Islam Kementerian Agama tahun 2011-2012 dan pengadaan laboratorium komputer
MTS.

(baca: Fahd Ditahan, Pendukungnya Bikin Ricuh di Gedung KPK
<http://nasional.kompas.com/read/2017/04/28/15540171/fahd.ditahan.pendukungnya.bikin.ricuh.di.gedung.kpk>
)

Dalam kasus ini, sebelumnya KPK telah melakukan proses hukum terhadap
mantan politisi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar dan putranya, Dendy
Prasetia.







Zulkarnaen divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Sementara
anaknya divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Fahd merupakan tersangka ketiga dalam kasus ini. Kasus ini terakhir diusut
pada 2012.

KPK menemukan fakta baru dalam kasus ini, sehingga menetapkan Fahd sebagai
tersangka. Dari total Rp 14,8 miliar dari fee dua proyek tersebut, Fahd
diduga menerima Rp 3,4 miliar.

Dalam vonis hakim kepada Zulkarnaen dan Dendy, keduanya disebut
bersama-sama dengan Fadh telah mengintervensi pejabat Kementerian Agama
untuk memenangkan PT Batu Karya Mas sebagai pelaksana proyek pengadaan
laboratorium komputer madrasah tsanawiyah tahun anggaran 2011.

Selain itu, menurut majelis hakim, Zulkarnaen terbukti bersama-sama Dendy
dan Fahd kembali mengintervensi pejabat Kemenag untuk memenangkan PT Adhi
Aksara Abadi Indonesia (A3I) dalam tender proyek penggandaan Al Quran tahun
anggaran 2011 di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.

Modus yang sama juga dilakukan untuk memenangkan PT Sinergi Pustaka
Indonesia dalam tender proyek penggandaan Al Quran tahun anggaran 2012.

"Pak Zul sudah mulai jujur kan, dia membuka siapa-siapa saja yang terima.
Nah, sekarang tinggal keberanian KPK menyelesaikan orang-orang itu, berani
atau enggak," kata Fahd.
  • [GELORA45] Fahd Sebut Semua A... Sunny ambon ilmeseng...@gmail.com [GELORA45]

Kirim email ke