https://www.antaranews.com/berita/665717/saran-pengamat-untuk-tindak-truk-kelebihan-muatan
Saran pengamat untuk tindak truk kelebihan muatan
Pewarta: Aditya Ramadhan Minggu, 19 November 2017 02:19 WIB
Tiga orang pekerja menumpang truk sarat muatan dengan cara duduk di atas
penutup bak truk yang hanya tertahan tali saat melintas di Jalan lingkar
Barat, Kota Madiun, Jatim, Jumat (9/5). Cara mengangkut muatan dan
penumpang seperti itu sangat membahayakan keselamatan penumpang. (ANTARA
FOTO/Fikri Yusuf)
Jakarta (ANTARA News) - Pengamat transportasi dari Masyarakat
Transportasi Indonesia Djoko Setidjawarno menyarankan penindakan
terhadap truk yang kelebihan muatan hingga menyebabkan kerusakan
permukaan jalan lebih menyasar kepada perusahaan yang mengoperasikan
ketimbang pada supir yang mengemudikan.
"Sopir truk jangan dijadikan tumbal kelebihan muatan, tapi pemilik
baranglah yang sebenarnya dapat dikenakan sanksi," kata Djoko dalam
keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Dalam keterangannya Djoko merujuk pada data Kementerian Perhubungan yang
menunjukkan sebanyak 68,91 persen dari 75.307 kendaraan yang melintas
Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) melanggar aturan.
"Kelebihan muatan ini perlu dilakukan penindakan, baik secara hukum,
ekonomi dan kesisteman," kata Djoko.
Berdasarkan data September hingga Oktober 2017, ada 309.500 kendaraan
yang melintasi wilayah di mana tujuh UPPKB berada di Sumatera dan Jawa.
Namun dari jumlah tersebut hanya 75.307 kendaraan atau 24 persen yang
masuk UPPKB. Selebihnya, 234.193 kendaraan atau 76 persen tidak masuk UPPKB.
Dari kendaraan yang masuk itu, sebanyak 23.409 atau 31,08 persen
kendaraan tidak melanggar. Sisanya, 51.893 atau 68,91 persen kendaraan
melanggar.
Jenis pelanggaran meliputi aspek daya angkut 54,66 persen, dimensi
16,27persen, dokumen 23, 94 persen, tata cara muat 3,16 persen, dan
persyaratan 5,02 persen.
Pelanggaran daya angkut untuk kelebihan muatan 5-20 persen dari total
kapasitas sebanyak 8,4 persen, kelebihan muatan 21-50 persen dari total
kapasktas maksomum ada 17,6 persen, dan kelebihan muatan 51-100 persen
dari kapasitas maksimum sebanyak 25,10 persen dan kelebihan muatan dua
kali lipat dari total kapasitas sekitar 16,00 persen.
Truk-truk yang melanggar kapasitas muatan tersebut membawa bermacam
muatan mulai daru semen, kayu, hingga pupuk.
Djoko menyarankan agar pembenahan standar operasional di UPPKB bisa
segera dilakukan.
Editor: Gilang Galiartha
COPYRIGHT © ANTARA 2017