Kok tidak bikin jalan dan jembatan sekalian yang kuat sekali saja seperti di Eropa? Dengan begitu ongkos angkut bisa turun. Bus2 turist kebanyakan bertingkat.
On 19 November 2017 at 08:09, zeta roza [email protected] [GELORA45] < [email protected]> wrote: > > > > > "Pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia Djoko > Setidjawarno menyarankan penindakan terhadap truk yang kelebihan muatan > hingga menyebabkan kerusakan permukaan jalan lebih menyasar kepada > perusahaan yang mengoperasikan ketimbang pada supir yang mengemudikan." > > > ""Kelebihan muatan ini perlu dilakukan penindakan, baik secara hukum, > ekonomi dan kesisteman," kata Djoko." > > //////////// > > Verzonden via Yahoo Mail op Android > <https://overview.mail.yahoo.com/mobile/?.src=Android> > > Op zo, nov. 19, 2017 om 0:19 schreef Awind [email protected] > [temu_eropa] > <[email protected]>: > > > > > https://www.antaranews.com/berita/665717/saran-pengamat- > untuk-tindak-truk-kelebihan-muatan > Saran pengamat untuk tindak truk kelebihan muatan > > Pewarta: Aditya Ramadhan Minggu, 19 November 2017 02:19 WIB > Jakarta (ANTARA News) - Pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi > Indonesia Djoko Setidjawarno menyarankan penindakan terhadap truk yang > kelebihan muatan hingga menyebabkan kerusakan permukaan jalan lebih > menyasar kepada perusahaan yang mengoperasikan ketimbang pada supir yang > mengemudikan. > > "Sopir truk jangan dijadikan tumbal kelebihan muatan, tapi pemilik > baranglah yang sebenarnya dapat dikenakan sanksi," kata Djoko dalam > keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu. > > Dalam keterangannya Djoko merujuk pada data Kementerian Perhubungan yang > menunjukkan sebanyak 68,91 persen dari 75.307 kendaraan yang melintas Unit > Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) melanggar aturan. > > "Kelebihan muatan ini perlu dilakukan penindakan, baik secara hukum, > ekonomi dan kesisteman," kata Djoko. > > Berdasarkan data September hingga Oktober 2017, ada 309.500 kendaraan yang > melintasi wilayah di mana tujuh UPPKB berada di Sumatera dan Jawa. > > Namun dari jumlah tersebut hanya 75.307 kendaraan atau 24 persen yang > masuk UPPKB. Selebihnya, 234.193 kendaraan atau 76 persen tidak masuk UPPKB. > > Dari kendaraan yang masuk itu, sebanyak 23.409 atau 31,08 persen kendaraan > tidak melanggar. Sisanya, 51.893 atau 68,91 persen kendaraan melanggar. > > Jenis pelanggaran meliputi aspek daya angkut 54,66 persen, dimensi > 16,27persen, dokumen 23, 94 persen, tata cara muat 3,16 persen, dan > persyaratan 5,02 persen. > > Pelanggaran daya angkut untuk kelebihan muatan 5-20 persen dari total > kapasitas sebanyak 8,4 persen, kelebihan muatan 21-50 persen dari total > kapasktas maksomum ada 17,6 persen, dan kelebihan muatan 51-100 persen dari > kapasitas maksimum sebanyak 25,10 persen dan kelebihan muatan dua kali > lipat dari total kapasitas sekitar 16,00 persen. > > Truk-truk yang melanggar kapasitas muatan tersebut membawa bermacam muatan > mulai daru semen, kayu, hingga pupuk. > > Djoko menyarankan agar pembenahan standar operasional di UPPKB bisa segera > dilakukan. > > Editor: Gilang Galiartha > > COPYRIGHT © ANTARA 2017 > > > > > > > > > > > >
