Kok tidak bikin jalan dan jembatan sekalian yang kuat sekali saja seperti
di Eropa?
Dengan begitu ongkos angkut bisa turun.
Bus2 turist kebanyakan bertingkat.

On 19 November 2017 at 08:09, zeta roza [email protected] [GELORA45] <
[email protected]> wrote:

>
>
>
>
> "Pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia Djoko
> Setidjawarno menyarankan penindakan terhadap truk yang kelebihan muatan
> hingga menyebabkan kerusakan permukaan jalan lebih menyasar kepada
> perusahaan yang mengoperasikan ketimbang pada supir yang mengemudikan."
>
>
> ""Kelebihan muatan ini perlu dilakukan penindakan, baik secara hukum,
> ekonomi dan kesisteman," kata Djoko."
>
> ////////////
>
> Verzonden via Yahoo Mail op Android
> <https://overview.mail.yahoo.com/mobile/?.src=Android>
>
> Op zo, nov. 19, 2017 om 0:19 schreef Awind [email protected]
> [temu_eropa]
> <[email protected]>:
>
>
>
>
> https://www.antaranews.com/berita/665717/saran-pengamat-
> untuk-tindak-truk-kelebihan-muatan
> Saran pengamat untuk tindak truk kelebihan muatan
>
> Pewarta: Aditya Ramadhan Minggu, 19 November 2017 02:19 WIB
> Jakarta (ANTARA News) - Pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi
> Indonesia Djoko Setidjawarno menyarankan penindakan terhadap truk yang
> kelebihan muatan hingga menyebabkan kerusakan permukaan jalan lebih
> menyasar kepada perusahaan yang mengoperasikan ketimbang pada supir yang
> mengemudikan.
>
> "Sopir truk jangan dijadikan tumbal kelebihan muatan, tapi pemilik
> baranglah yang sebenarnya dapat dikenakan sanksi," kata Djoko dalam
> keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.
>
> Dalam keterangannya Djoko merujuk pada data Kementerian Perhubungan yang
> menunjukkan sebanyak 68,91 persen dari 75.307 kendaraan yang melintas Unit
> Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) melanggar aturan.
>
> "Kelebihan muatan ini perlu dilakukan penindakan, baik secara hukum,
> ekonomi dan kesisteman," kata Djoko.
>
> Berdasarkan data September hingga Oktober 2017, ada 309.500 kendaraan yang
> melintasi wilayah di mana tujuh UPPKB berada di Sumatera dan Jawa.
>
> Namun dari jumlah tersebut hanya 75.307 kendaraan atau 24 persen yang
> masuk UPPKB. Selebihnya, 234.193 kendaraan atau 76 persen tidak masuk UPPKB.
>
> Dari kendaraan yang masuk itu, sebanyak 23.409 atau 31,08 persen kendaraan
> tidak melanggar. Sisanya, 51.893 atau 68,91 persen kendaraan melanggar.
>
> Jenis pelanggaran meliputi aspek daya angkut 54,66 persen, dimensi
> 16,27persen, dokumen 23, 94 persen, tata cara muat 3,16 persen, dan
> persyaratan 5,02 persen.
>
> Pelanggaran daya angkut untuk kelebihan muatan 5-20 persen dari total
> kapasitas sebanyak 8,4 persen, kelebihan muatan 21-50 persen dari total
> kapasktas maksomum ada 17,6 persen, dan kelebihan muatan 51-100 persen dari
> kapasitas maksimum sebanyak 25,10 persen dan kelebihan muatan dua kali
> lipat dari total kapasitas sekitar 16,00 persen.
>
> Truk-truk yang melanggar kapasitas muatan tersebut membawa bermacam muatan
> mulai daru semen, kayu, hingga pupuk.
>
> Djoko menyarankan agar pembenahan standar operasional di UPPKB bisa segera
> dilakukan.
>
> Editor: Gilang Galiartha
>
> COPYRIGHT © ANTARA 2017
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
> 
>

Kirim email ke